Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun.
(2) Format Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan jabatan fungsional, Pemrakarsa menyusun naskah akademik sesuai dengan ketentuan mengenai pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional.
Your Correction
