Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan arahan atau izin Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendesak. (3) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan arahan Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri. (4) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan izin Menteri, Pemrakarsa mengajukan izin kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
Your Correction