Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
