Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyusun daftar rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor;
b. judul;
c. urgensi pembentukan;
d. peraturan/kebijakan yang terkait;
e. instansi yang terkait;
f. status rancangan; dan
g. pemrakarsa.
(3) Format daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
