Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi. (3) Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction