Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
