Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Lampiran I:
a. huruf B angka 11 sampai dengan angka 14; dan
b. huruf J, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
