Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Urgensi atau naskah akademik, rancangan Peraturan Menteri, dan dokumen kelengkapan lainnya beserta nota dinas penyampaian mulai dari tahapan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan pengundangan disampaikan melalui SiLAHKAN. (2) Dalam hal SiLAHKAN mengalami kendala teknis, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui aplikasi lainnya. (3) Dalam hal aplikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala teknis, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Your Correction