Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan.
(2) Selain pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun lain yang terkait, akademisi, ahli bahasa, pimpinan unit organisasi di lingkungan kementerian yang terkait, dan pimpinanan instansi yang terkait, serta pemangku kepentingan.
Your Correction
