Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengharmonisasian;
e. penetapan;
f. pengundangan;
g. autentifikasi;
h. penyebarluasan; dan
i. pendokumentasian.
Your Correction
