Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri, dengan tujuan:
a. meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri;
b. melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien;
c. meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi;
d. memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi, dan informasi hukum; dan
e. memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri.
Your Correction
