Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk berdasarkan prosedur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan dan pendokumentasian.
3. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Naskah Urgensi adalah naskah kajian yang memuat latar belakang dan tujuan serta pokok materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri.
5. Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
6. Aplikasi Sistem Informasi Layanan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang selanjutnya disebut dengan SiLAHKAN adalah sistem informasi berbasis elektronik yang berfungsi sebagai sarana
layanan hukum dalam pembentukan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
