Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
9. Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
11. Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
16. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
17. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh lembaga yang berwenang.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil;
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
4. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis (juklak, juknis, rancangan standar, prosedur)
di bidang Pembinan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
(kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/ pengolahan/logistik/pemasaran);
6. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
7. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, pembinaan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
11. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
12. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
13. menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
14. mengumpulkan data dalam rangka registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam upaya pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu;
15. melakukan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
16. melakukan penerimaan dan pengkodean sampel dalam rangka penyiapan sampel;
17. melakukan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan, dan penyimpanan) dalam rangka penyiapan sampel;
18. melakukan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) dalam rangka penyiapan sampel;
19. membuat media/pelarut dalam rangka penyiapan media/reagensia;
20. melakukan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana;
21. melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana;
22. melakukan pemusnahan sampel/media reagensia;
23. menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana;
24. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
25. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan dalam rangka Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan individu;
4. mengumpulkan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/ pengolahan/logistik/pemasaran;
6. melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan /unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar;
7. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
8. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan
dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
11. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
12. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
13. menyiapkan bahan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
14. menyiapkan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. menyiapkan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
17. menyiapkan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha hasil kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu;
18. merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sederhana;
19. membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia;
20. melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang;
21. melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang;
22. menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sedang;
23. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 1;
24. mengumpulkan bahan hasil jajak pendapat;
25. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
26. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
c. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengol ahan/logistik/pemasaran);
4. melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk
nonkonsumsi/kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar;
5. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
6. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
7. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
11. mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure;
12. menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing
Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
13. menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
14. mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan;
16. menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
17. melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
18. merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang;
19. menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 2;
20. menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional INDONESIA 3;
21. mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA;
22. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
23. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Article 8
Article 9
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
4. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis (juklak, juknis, rancangan standar, prosedur)
di bidang Pembinan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
(kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/ pengolahan/logistik/pemasaran);
6. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
7. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, pembinaan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
11. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
12. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
13. menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
14. mengumpulkan data dalam rangka registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam upaya pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu;
15. melakukan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
16. melakukan penerimaan dan pengkodean sampel dalam rangka penyiapan sampel;
17. melakukan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan, dan penyimpanan) dalam rangka penyiapan sampel;
18. melakukan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) dalam rangka penyiapan sampel;
19. membuat media/pelarut dalam rangka penyiapan media/reagensia;
20. melakukan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana;
21. melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana;
22. melakukan pemusnahan sampel/media reagensia;
23. menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana;
24. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
25. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan dalam rangka Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan individu;
4. mengumpulkan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/ pengolahan/logistik/pemasaran;
6. melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan /unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar;
7. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
8. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan
dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
11. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
12. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
13. menyiapkan bahan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
14. menyiapkan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. menyiapkan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
17. menyiapkan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha hasil kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu;
18. merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sederhana;
19. membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia;
20. melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang;
21. melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang;
22. menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sedang;
23. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 1;
24. mengumpulkan bahan hasil jajak pendapat;
25. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
26. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
c. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengol ahan/logistik/pemasaran);
4. melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk
nonkonsumsi/kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar;
5. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
6. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
7. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
11. mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure;
12. menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing
Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
13. menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
14. mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan;
16. menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
17. melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
18. merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang;
19. menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 2;
20. menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional INDONESIA 3;
21. mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA;
22. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
23. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
4. laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan,
bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/penanganan/pengolahan/ logistik/ pemasaran);
6. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
7. laporan hasil identifikasi sarana prasarana;
8. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar;
9. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
11. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
12. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
13. laporan penyiapan bahan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
14. laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial);
15. laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium;
16. laporan penerimaan dan pengkodean sampel;
17. laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan);
18. laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi);
19. laporan pembuatan media/pelarut;
20. laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana;
21. laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana;
22. laporan pemusnahan sampel/media;
23. laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana;
24. laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
25. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. data primer rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan;
4. laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
6. laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi;
7. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain;
8. laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
11. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
12. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
13. laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
14. laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan;
15. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
17. laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
18. laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana;
19. laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja;
20. laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang;
21. laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang;
22. laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan;
23. laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 1;
24. laporan pengumpulan bahan hasil jajak pendapat;
25. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
26. laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
c. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
4. laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi;
5. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain;
6. laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
7. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
11. laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure;
12. laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
13. laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
14. laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
17. laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
18. laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang;
19. laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 2;
20. laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional INDONESIA 3;
21. laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA;
22. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
23. laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Article 9
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian (inpassing); dan
4. promosi.
Article 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II) atau paling tinggi Diploma III (D.III) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II) atau paling tinggi Diploma III (D.III) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional kategori keterampilan di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilam di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(7) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian (inpassing); dan
4. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II) atau paling tinggi Diploma III (D.III) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II) atau paling tinggi Diploma III (D.III) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional kategori keterampilan di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D II);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilam di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(7) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada awal tahun, setiap Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 20
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
Article 21
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
Article 22
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:
a. 5 (lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 23
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, untuk:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dengan pendidikan Diploma II (D II) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dengan pendidikan Diploma III (D.III) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub- unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Article 24
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, Angka
Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub- unsur pengembangan profesi.
Article 25
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Article 26
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan dan pengembangan profesi.
Article 27
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. Apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik atau daftar rekapitulasi bukti fisik.
(4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
BAB XI
PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diajukan oleh:
a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 31
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Usul penetapan Angka Kredit Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diajukan oleh:
a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi:
1. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
a. mempertahankan keterampilan sebagai Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (maintain rating};
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
BAB XIV
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah pelaku usaha hasil kelautan dan perikanan;
b. luas wilayah pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
c. frekuensi Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan da petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang mendapatkan penghargaan sebagai Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Teladan diberikan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan teladan tingkat nasional; dan
b. 15% (lima persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan teladan tingkat provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria dan Penetapan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Article 43
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dapat
dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Article 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan.
(2) Pejabat Fungsional yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872), dinyatakan tetap berlaku.
Article 46
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil
Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dengan pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II (D II), dan Diploma III (D III), dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil;
b. Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c. Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PNS dengan pendidikan SMA/Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah paling rendah Diploma II (D II) bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, dan ilmu gizi paling lama 5 (lima) tahun sejak disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
Article 47
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 48
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tetap berlaku.
Article 49
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 50
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) yang mengatur tentang pengawasan perikanan bidang penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Article 53
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1872) yang mengatur tentang pengawasan perikanan bidang mutu hasil perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
4. laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan,
bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/penanganan/pengolahan/ logistik/ pemasaran);
6. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
7. laporan hasil identifikasi sarana prasarana;
8. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar;
9. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
11. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
12. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
13. laporan penyiapan bahan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
14. laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial);
15. laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium;
16. laporan penerimaan dan pengkodean sampel;
17. laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan);
18. laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi);
19. laporan pembuatan media/pelarut;
20. laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana;
21. laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana;
22. laporan pemusnahan sampel/media;
23. laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana;
24. laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
25. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
b. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. data primer rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan;
4. laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
5. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
6. laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi;
7. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain;
8. laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
11. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
12. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
13. laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
14. laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan;
15. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
17. laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
18. laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana;
19. laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja;
20. laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang;
21. laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang;
22. laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan;
23. laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 1;
24. laporan pengumpulan bahan hasil jajak pendapat;
25. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
26. laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
c. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
3. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
4. laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi;
5. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain;
6. laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
7. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
8. laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
9. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
11. laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure;
12. laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
13. laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
14. laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
15. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
16. laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
17. laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
18. laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang;
19. laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA 2;
20. laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional INDONESIA 3;
21. laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA;
22. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
23. laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(7) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat
(2) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja;
b. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(7) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat
(2) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja;
b. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.