Article 1
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diwajibkan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Kementerian dan para Deputi selaku penyelenggara negara yang memangku kewenangan strategis dalam mengambil kebijakan terkait Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. Seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di bawahnya selaku pejabat yang mengemban tugas manajerial tingkat operasional.
(3) Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada seluruh pegawai di lingkungannya.