Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
7. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
8. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
9. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengelola SDA dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola SDA sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengelola SDA dalam bentuk Angka Kredit Pengelola SDA.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pengelola SDA dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola SDA sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengelola SDA sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Pengelola SDA baik perorangan atau kelompok di bidang Sumber Daya Air.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengelola SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Kedudukan Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pengelola SDA termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.
(1) Pengelola SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Kedudukan Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. Pengelola SDA Ahli Muda;
c. Pengelola SDA Ahli Madya; dan
d. Pengelola SDA Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air;
b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
(2) Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1. penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air;
2. penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
4. pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1. penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air;
2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air;
4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air; dan
5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengelola SDA yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
b. Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air;
b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
dan
f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
(2) Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1. penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air;
2. penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
4. pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1. penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air;
2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air;
4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air; dan
5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
meliputi:
1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air
untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
6. merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air;
8. melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
9. melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
11. melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air;
12. melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
13. melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
15. melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan
(SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
16. mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
21. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
30. mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
33. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. melakukan pemantauan ketersediaan air;
44. mengolah data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. mengolah data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition
and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
49. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. menyusun dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
58. melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
9. melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air;
11. melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
12. menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
13. melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
14. melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air;
15. melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
16. melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
17. melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
18. melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
19. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
20. melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
21. melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
22. melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
23. melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
25. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi
bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
30. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
31. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
32. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
33. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
34. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
35. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
36. melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
38. melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
44. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
45. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
46. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
47. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
48. melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
49. melakukan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. melakukan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition
and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
60. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
61. melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
62. melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. menyusun skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
5. melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. melakukan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
7. melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. melakukan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif;
9. melakukan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai;
11. melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
12. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
13. melakukan evaluasi data pelaksanaan sistem manajemen mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/ sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
14. menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
15. menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
16. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2;
18. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
21. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan
sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
30. menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2;
33. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. menyusun studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
44. menyusun perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
46. melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. melakukan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya;
49. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. menyusun rencana pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
57. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
60. melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan evaluasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
4. melakukan evaluasi hasil analisis kinerja konstruksi Sumber Daya Air;
5. melakukan evaluasi hasil perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
6. melakukan evaluasi pemberian izin pemanfaatan Sumber Daya Air;
7. melakukan evaluasi hasil pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. melakukan evaluasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
10. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. melakukan evaluasi hasil analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. melakukan evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
17. melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
18. melakukan evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
19. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. melakukan evaluasi rencana pengisian awal waduk;
21. menyusun pola operasi waduk;
22. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. mengembangkan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
24. mengembangkan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat
untuk penyusunan
rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. laporan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
6. konsep laporan advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. laporan penyusunan bahan manajemen keselamatan bangunan air;
8. laporan hasil uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
9. laporan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. laporan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
11. laporan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air;
12. laporan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
13. laporan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. laporan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
15. laporan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
16. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. laporan pengolahan data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
21. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
30. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. laporan pengolahan data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
33. daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman
kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. laporan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan hasil pemantauan ketersediaan air;
44. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. laporan pengolahan data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
49. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. laporan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
58. laporan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, meliputi :
1. laporan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan hasil pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. laporan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. laporan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
9. laporan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. laporan konsep manajemen keselamatan bangunan air;
11. laporan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
12. dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
13. laporan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
14. laporan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air;
15. laporan hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
16. laporan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
17. laporan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
18. laporan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
19. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
20. daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
21. dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
22. laporan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
23. laporan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
25. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP)
untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
30. laporan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
31. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
32. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
33. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
34. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
35. laporan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
36. laporan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
38. laporan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
44. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
45. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
46. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
47. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
48. laporan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
49. laporan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. laporan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land
acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/Land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. laporan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
60. laporan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
61. laporan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
62. laporan hasil pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. dokumen skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. laporan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
5. naskah rekomendasi teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. laporan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
7. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. laporan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif;
9. laporan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
10. laporan evaluasi data bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai;
11. laporan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
12. laporan evaluasi penerapan norma,standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
13. laporan evaluasi data pelaksanaan sistem manajemen mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
14. laporan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
15. laporan perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
16. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2;
18. laporan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. laporan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
21. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. laporan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
30. laporan perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2;
33. laporan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
44. laporan perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. laporan evaluasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. laporan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya;
49. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP)untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan rencana pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. dokumen rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
57. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. laporan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
60. laporan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama, meliputi:
1. naskah rekomendasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan hasil evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. naskah rekomendasi hasil uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
4. naskah rekomendasi kinerja konstruksi Sumber Daya Air;
5. naskah rekomendasi hasil evaluasi perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
6. naskah rekomendasi pemberian izin pemanfaaatan Sumber Daya Air;
7. laporan hasil evaluasi pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. naskah rekomendasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
10. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. naskah rekomendasi hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. naskah rekomendasi
hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. naskah rekomendasi hasil evaluasi analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
17. naskah rekomendasi hasil evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
18. naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
19. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. naskah rekomendasi hasil evaluasi rencana pengisian awal waduk;
21. naskah rekomendasi pola operasi waduk;
22. naskah rekomendasi
hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. naskah rekomendasi hasil pengembangan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
24. naskah rekomendasi hasil pengembangan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengelola SDA yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
b. Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan Pengelola SDA yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) setelah diangkat tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengelola SDA.
(5) Pengelola SDA yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Article 15
Article 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) setelah diangkat tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengelola SDA.
(5) Pengelola SDA yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota,
teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA
Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(5) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA; atau
b. Pengelola SDA yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengelola
SDA Ahli Pertama, Pengelola SDA Ahli Muda, dan Pengelola SDA Ahli Madya; dan
b. magister teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(6) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengelola SDA bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengelola SDA dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengelola SDA dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengelola SDA bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengelola SDA dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengelola SDA dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengelola SDA wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengelola SDA berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengelola SDA wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengelola SDA berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Pengelola SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola SDA Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengelola SDA Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola SDA wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Pengelola SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola SDA Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengelola SDA Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola SDA wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 25
(1) Pengelola SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Madya.
(2) Pengelola SDA Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengelola SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Madya.
(2) Pengelola SDA Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pengelola SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau
jabatan, capaian Angka Kredit Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengelola SDA mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengelola SDA.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengelola SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola SDA.
Article 29
Usul PAK Pengelola SDA diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya, Pengelola Pengelola SDA Ahli Muda dan Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola SDA yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengelola SDA dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pengelola SDA terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda dan Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air, unsur kepegawaian, dan Pengelola SDA.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengelola SDA Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengelola SDA.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengelola SDA yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengelola SDA; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengelola SDA.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengelola SDA, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengelola SDA.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola SDA diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Capaian SKP Pengelola SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau
jabatan, capaian Angka Kredit Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengelola SDA mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengelola SDA.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengelola SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola SDA.
Usul PAK Pengelola SDA diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya, Pengelola Pengelola SDA Ahli Muda dan Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola SDA yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengelola SDA dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai yang melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pengelola SDA terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda dan Pengelola SDA Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air, unsur kepegawaian, dan Pengelola SDA.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengelola SDA Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengelola SDA.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengelola SDA yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengelola SDA; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengelola SDA.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengelola SDA, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengelola SDA.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Article 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola SDA diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Kenaikan pangkat Pengelola SDA dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA, untuk Pengelola SDA:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Pengelola SDA dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Sumber Daya Air;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola SDA Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengelola SDA yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengelola SDA dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Sumber Daya Air;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Sumber Daya Air;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengelola SDA yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) angka kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola SDA Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola SDA Ahli Utama.
Article 38
(1) Pengelola SDA yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Sumber Daya Air diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, pembagian Angka Kredit dilakukan dengan proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengelola SDA dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 40
Pengelola SDA yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengelola SDA tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Pengelola SDA dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA, untuk Pengelola SDA:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Pengelola SDA dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Sumber Daya Air;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola SDA Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengelola SDA yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengelola SDA dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Sumber Daya Air;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Sumber Daya Air;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengelola SDA yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) angka kredit bagi Pengelola SDA Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola SDA Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Pengelola SDA Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola SDA Ahli Utama.
Article 38
(1) Pengelola SDA yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Sumber Daya Air diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, pembagian Angka Kredit dilakukan dengan proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pengelola SDA yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengelola SDA tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah layanan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. jumlah prasarana Sumber Daya Air;
c. cakupan wilayah kerja dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. kompleksitas dan risiko pekerjaan bidang Sumber Daya Air.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola SDA ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengelola SDA, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesional Pengelola SDA wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Sumber Daya Air.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola SDA dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengelola SDA, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesional Pengelola SDA wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Sumber Daya Air.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola SDA dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Pengelola SDA diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengelola SDA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Pengelola SDA yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Air selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Article 47
Pengelola SDA yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Pengelola SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengelola SDA dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengelola SDA dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Sumber Daya Air;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola SDA pada lembaga pelatihan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengelola SDA;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengelola SDA; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengelola SDA setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Jabatan Fungsional Pengelola SDA wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pengelola SDA wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA bersifat koordinatif
dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Article 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola SDA diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Article 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) Pengelola SDA yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Kategori Keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 57
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Article 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan jabatan fungsional Pengelola SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air
untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
6. merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air;
8. melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
9. melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
11. melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air;
12. melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
13. melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
15. melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan
(SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
16. mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
21. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
30. mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
33. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. melakukan pemantauan ketersediaan air;
44. mengolah data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. mengolah data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition
and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
49. melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. menyusun dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
58. melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
9. melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air;
11. melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
12. menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
13. melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
14. melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air;
15. melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
16. melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
17. melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
18. melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
19. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
20. melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
21. melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
22. melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
23. melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
25. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi
bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
30. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
31. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
32. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
33. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
34. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
35. melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
36. melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
38. melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
44. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
45. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
46. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
47. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
48. melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
49. melakukan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. melakukan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition
and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. melakukan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
60. melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
61. melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
62. melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. menyusun skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. melakukan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
5. melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. melakukan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
7. melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. melakukan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif;
9. melakukan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai;
11. melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
12. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
13. melakukan evaluasi data pelaksanaan sistem manajemen mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/ sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
14. menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
15. menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
16. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2;
18. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
21. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan
sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
30. menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2;
33. melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. menyusun studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
44. menyusun perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
46. melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. melakukan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya;
49. menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. menyusun rencana pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
57. menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
60. melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan evaluasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air;
2. melakukan evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. melakukan uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
4. melakukan evaluasi hasil analisis kinerja konstruksi Sumber Daya Air;
5. melakukan evaluasi hasil perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
6. melakukan evaluasi pemberian izin pemanfaatan Sumber Daya Air;
7. melakukan evaluasi hasil pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. melakukan evaluasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
10. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. melakukan evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. melakukan evaluasi hasil analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. melakukan evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
17. melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
18. melakukan evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
19. melakukan evaluasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. melakukan evaluasi rencana pengisian awal waduk;
21. menyusun pola operasi waduk;
22. melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. mengembangkan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
24. mengembangkan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pengelola SDA yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat
untuk penyusunan
rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. laporan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
6. konsep laporan advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. laporan penyusunan bahan manajemen keselamatan bangunan air;
8. laporan hasil uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
9. laporan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. laporan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif;
11. laporan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air;
12. laporan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
13. laporan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
14. laporan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
15. laporan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
16. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. laporan pengolahan data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
18. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
21. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
30. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. laporan pengolahan data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
33. daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman
kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. laporan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan hasil pemantauan ketersediaan air;
44. laporan pengolahan data bahan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. laporan pengolahan data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
49. dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan inventarisasi hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. laporan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
58. laporan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, meliputi :
1. laporan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan hasil pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
5. laporan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. laporan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. laporan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi;
9. laporan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
10. laporan konsep manajemen keselamatan bangunan air;
11. laporan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
12. dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT);
13. laporan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;
14. laporan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air;
15. laporan hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
16. laporan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA);
17. laporan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
18. laporan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
19. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
20. daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
21. dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
22. laporan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
23. laporan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1;
25. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP)
untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
30. laporan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
31. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
32. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
33. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
34. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
35. laporan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
36. laporan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1;
38. laporan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
44. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
45. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
46. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
47. laporan hasil kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
48. laporan analisis hasil pemantauan ketersediaan air;
49. laporan analisis data kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. laporan analisis data survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. laporan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land
acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/Land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. laporan telaah dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
57. laporan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. laporan analisis data pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. laporan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
60. laporan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
61. laporan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
62. laporan hasil pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air;
2. dokumen skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. laporan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. laporan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
5. naskah rekomendasi teknis Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. laporan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air;
7. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. laporan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif;
9. laporan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air;
10. laporan evaluasi data bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai;
11. laporan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
12. laporan evaluasi penerapan norma,standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air;
13. laporan evaluasi data pelaksanaan sistem manajemen mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air;
14. laporan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
15. laporan perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
16. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
17. laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2;
18. laporan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
19. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
20. laporan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
21. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
22. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
23. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
24. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
25. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
26. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
27. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
28. laporan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
29. laporan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
30. laporan perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
31. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
32. laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2;
33. laporan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
34. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
35. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
36. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
37. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
38. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
39. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
40. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
41. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
42. laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
43. laporan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
44. laporan perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
45. laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
46. laporan evaluasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
47. laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
48. laporan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya;
49. dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan permukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
50. dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP)untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
51. laporan evaluasi dokumen prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
52. laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
53. laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
54. laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
55. laporan rencana pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
56. dokumen rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
57. laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
58. laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
59. laporan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
60. laporan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama, meliputi:
1. naskah rekomendasi pelaksanaan program bidang Sumber Daya Air;
2. laporan hasil evaluasi skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. naskah rekomendasi hasil uji gelar pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
4. naskah rekomendasi kinerja konstruksi Sumber Daya Air;
5. naskah rekomendasi hasil evaluasi perencanaan bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
6. naskah rekomendasi pemberian izin pemanfaaatan Sumber Daya Air;
7. laporan hasil evaluasi pengolahan data geofisika detail pada sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. naskah rekomendasi penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
10. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan
konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. naskah rekomendasi hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. laporan hasil evaluasi neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. naskah rekomendasi
hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. naskah rekomendasi hasil evaluasi analisis numerik, survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen penetapan sempadan danau;
17. naskah rekomendasi hasil evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
18. naskah rekomendasi hasil evaluasi dokumen izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
19. laporan hasil evaluasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. naskah rekomendasi hasil evaluasi rencana pengisian awal waduk;
21. naskah rekomendasi pola operasi waduk;
22. naskah rekomendasi
hasil evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. naskah rekomendasi hasil pengembangan model pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
24. naskah rekomendasi hasil pengembangan sistem strategi pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota,
teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA
Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(5) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA; atau
b. Pengelola SDA yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota atau teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengelola
SDA Ahli Pertama, Pengelola SDA Ahli Muda, dan Pengelola SDA Ahli Madya; dan
b. magister teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
(6) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.