Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagai berikut: