Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
7. Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
8. Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perusahaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perusahaan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara dalam bentuk Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
14. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perusahaan Negara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Perusahaan Negara sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Perusahaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang Penatakelolaaan Perusahaan Negara.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Kedudukan Penata Kelola Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun jabatan manajemen.
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Kedudukan Penata Kelola Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perumusan strategi perusahaan negara;
b. perumusan strategi pendanaan;
c. manajemen portofolio;
d. dukungan perusahaan negara; dan
e. evaluasi perusahaan negara.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Perusahaan Negara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perumusan strategi perusahaan negara;
b. perumusan strategi pendanaan;
c. manajemen portofolio;
d. dukungan perusahaan negara; dan
e. evaluasi perusahaan negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. menganalisis bahan penyusunan aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. menganalisis bahan penyusunan pedoman indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. menganalisis prospek pasar atau perbandingan industri;
5. menganalisis bahan penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menganalisis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menganalisis bahan penyusunan usulan dividen Perusahaan Negara;
8. menganalisis kinerja keuangan dan bahan penyusunan penetapan dividen Perusahaan Negara;
9. mengidentifikasi data untuk penyusunan pedoman dan/atau strategi pendanaan Perusahaan Negara;
10. menganalisis bahan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. menganalisis bahan penyusunan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. menganalisis bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyiapkan data terkait restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. menyiapkan data pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. menganalisis data proyek strategis Perusahaan Negara secara berkala;
18. menganalisis bahan laporan kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. menganalisis bahan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. mengidentifikasi isu atau permasalahan realisasi penggunaan penyertaan modal negara
pada Perusahaan Negara;
21. menganalisis bahan laporan kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. menganalisis bahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan teknis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. mengidentifikasi isu atau permasalahan pemberian pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. menganalisis isu atau permasalahan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. menyiapkan data penyusunan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. menganalisis bahan permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. menganalisis bahan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. menganalisis aspek legal bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. menganalisis laporan keuangan Perusahaan Negara;
31. mengumpulkan bahan penyusunan laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. mengidentifikasi bahan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. mengidentifikasi risiko utama dan tindakan pengendalian maupun mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. mengidentifikasi usulan penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. mengidentifikasi bahan evaluasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menganalisis usulan penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menganalisis usulan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis masa jabatan dan bahan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi serta bahan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. menganalisis rekapitulasi data hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi perusahaan negara dan hasil penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menganalisis standar kompetensi direksi Perusahaan Negara;
41. mengevaluasi tingkat kepatuhan atau pemenuhan ketentuan yang berlaku atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. menganalisis penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. menganalisis bahan perencanaan sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. melakukan kompilasi data dan informasi yang bersifat teknis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. mengidentifikasi capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. mengevaluasi implementasi aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. mengevaluasi implementasi pedoman penyusunan indikator kinerja utama Perusahaan Negara tahun sebelumnya;
4. menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri sektoral;
5. menganalisis alternatif skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menganalisis kelayakan skema bisnis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menganalisis faktor strategis penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. menganalisis usulan kontribusi dividen Perusahaan Negara;
9. menganalisis kebutuhan alokasi pendanaan Perusahaan Negara;
10. mengevaluasi kelayakan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. mengevaluasi kelayakan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. mengevaluasi kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menganalisis data terkait rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. mengevaluasi kajian pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. melakukan pemetaan tahapan, proses dan potensi risiko pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. mengevaluasi realisasi kinerja berkala dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
19. mengevaluasi realisasi kinerja tahunan dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
20. mengevaluasi efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. mengevaluasi realisasi kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. mengevaluasi realisasi kinerja tahunan program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan taktis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. mengevaluasi substansi isu atau permasalahan yang memerlukan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. mengevaluasi substansi isu atau permasalahan serta muatan hukum penyusunan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. mengevaluasi substansi regulasi dalam nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. mengevaluasi substansi permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. mengevaluasi substansi penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. mengevaluasi aspek legal kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. menganalisis bahan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Negara;
32. melaksanakan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. mengevaluasi mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. mengevaluasi kualifikasi teknis kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. melaksanakan analisis penerapan dan profil tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menganalisis faktor strategis penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menganalisis kualifikasi kebutuhan posisi direksi dengan ketersediaan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis korelasi dan kesesuaian bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas dengan arahan strategis dan rencana bisnis Perusahaan Negara;
39. menyusun rekomendasi skema mutasi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menganalisis kebutuhan model pembelajaran untuk penyusunan program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan
talenta Perusahaan Negara;
41. menganalisis profil dan kesesuaian calon direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi dengan rencana bisnis dan organisasi anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. mengevaluasi efektivitas penerapan teknologi dalam mendukung proses bisnis Perusahaan Negara;
43. merumuskan konsep sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. melakukan penyelarasan data dan informasi yang bersifat taktis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. menganalisis hasil capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rumusan teknis strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. menyusun rumusan teknis aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. menyusun rumusan teknis indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri multi sektoral;
5. menyusun rumusan skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menyusun rumusan usulan kebutuhan kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menyusun rumusan rasio pembayaran penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. menyusun usulan kontribusi dividen untuk portofolio Perusahaan Negara;
9. menyusun rumusan alternatif dan besaran tambahan pendanaan Perusahaan Negara;
10. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana jangka panjang Perusahaan Perusahaan Negara;
11. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. menyusun rumusan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. menyusun rumusan rekomendasi penetapan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. menyusun rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyusun kajian kelayakan dan alternatif penyelesaian rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. menyusun rumusan rekomendasi pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. menyusun rumusan rekomendasi penyelesaian permasalahan atau percepatan pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. menyusun rumusan tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. menyusun rumusan teknis persetujuan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. menyusun rumusan rekomendasi peningkatan efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. menyusun rekomendasi tanggapan pemegang saham Perusahaan Negara atas kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. menyusun rekomendasi pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan yang bersifat strategis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. menyusun rumusan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. menyusun rumusan tanggapan atas litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. menyusun rumusan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. menyusun rumusan teknis penyelesaian sengketa antar Perusahaan Negara;
28. menyusun rumusan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. menyusun aspek legal rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. menyusun rumusan teknis evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. menyusun laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. menyusun rekomendasi perbaikan atas penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi Perusahaan Negara;
34. menyusun rekomendasi penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menyusun rumusan teknis pedoman penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menyusun rekomendasi rancangan induk pengelolaan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis hasil evaluasi kinerja direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. menyusun
kinerja utama individu bagi calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menyusun rekomendasi program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. menyusun rekomendasi penetapan persetujuan atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. mengembangkan program sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara;
45. mengevaluasi kinerja portofolio Perusahaan Negara;
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. mengevaluasi implementasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. mendesain formulasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
3. mengevaluasi implementasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
4. mendesain formulasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
5. mengevaluasi implementasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
6. mendesain formulasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
7. menyusun rekomendasi persetujuan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
8. melakukan pemantauan atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
9. mengevaluasi atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
10. merumuskan aspek strategis atas evaluasi kinerja Perusahaan Negara;
11. melakukan pemantauan yang bersifat strategis sektoral atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
12. menyusun rumusan aspek strategis pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
13. menyusun rumusan aspek strategis penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
14. menyusun rumusan strategis aspek legal aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyusun rumusan rekomendasi perbaikan kondisi kesehatan dan keberlanjutan finansial Perusahaan Negara;
16. menyusun rumusan rekomendasi strategis atas penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
17. menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
18. menyusun rekomendasi pedoman umum terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk seluruh Perusahaan Negara dan rekomendasi penetapan nilai remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk masing- masing Perusahaan Negara;
19. merekomendasikan hal-hal strategis yang perlu diujikan dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi dan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
20. menyusun
kinerja utama individu bagi calon direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara strategis;
21. menyusun rekomendasi program strategis pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
22. menyusun rumusan strategis penerapan teknologi baru pada Perusahaan Negara strategis;
23. menyusun strategi komunikasi berkelanjutan;
24. merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara secara sektoral atau lintas sektor;
25. menyusun rekomendasi strategi peningkatan kinerja Perusahaan Negara.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen hasil analisis bahan penyusunan aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen hasil analisis bahan penyusunan pedoman indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. dokumen bahan analisis prospek pasar atau perbandingan industri;
5. dokumen hasil analisis bahan penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen analisis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen bahan penyusunan usulan dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen hasil analisis kinerja keuangan dan bahan penyusunan penetapan dividen Perusahaan Negara;
9. dokumen identifikasi data untuk penyusunan pedoman dan/atau strategi pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen analisis bahan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen analisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen hasil analisis bahan penyusunan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen hasil analisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen hasil analisis bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen data terkait restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen data pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. dokumen hasil analisis data proyek strategis Perusahaan Negara secara berkala;
18. dokumen hasil analisis bahan laporan kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. dokumen hasil analisis bahan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. dokumen identifikasi isu atau permasalahan realisasi penggunaan Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen hasil analisis bahan laporan kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen hasil analisis bahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan teknis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen identifikasi isu atau permasalahan pemberian pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen analisis isu atau permasalahan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. dokumen data penyusunan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. dokumen hasil analisis bahan permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. dokumen hasil analisis bahan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen hasil analisis aspek legal bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. dokumen hasil analisis laporan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen data laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. dokumen identifikasi bahan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen identifikasi risiko utama dan tindakan pengendalian maupun mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. dokumen hasil identifikasi usulan penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. dokumen identifikasi bahan evaluasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen analisis usulan penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. dokumen hasil analisis usulan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil analisis masa jabatan dan bahan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi serta bahan penilaian bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. dokumen analisis atas rekapitulasi data hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi perusahaan negara dan hasil penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen hasil analisis standar kompetensi direksi perusahaan Negara;
41. dokumen hasil evaluasi tingkat kepatuhan atau pemenuhan ketentuan yang berlaku atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. dokumen hasil analisis penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. dokumen hasil analisis bahan perencanaan sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen kompilasi data dan informasi yang bersifat teknis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. laporan identifikasi capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisis penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen evaluasi implementasi Aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen evaluasi implementasi pedoman penyusunan indikator kinerja utama Perusahaan Negara tahun sebelumnya;
4. dokumen rumusan prospek pasar atau perbandingan industri sektoral;
5. dokumen hasil analisis alternatif skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen hasil analisis kelayakan skema bisnis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen analisis faktor strategis penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen hasil analisis usulan kontribusi dividen Perusahaan Negara;
9. dokumen analisis kebutuhan alokasi pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen evaluasi kelayakan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen evaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. laporan hasil analisis data terkait rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen hasil evaluasi kajian pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. laporan pemetaan tahapan, proses dan potensi risiko pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja berkala dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
19. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja tahunan dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
20. laporan hasil evaluasi efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja tahunan program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program
kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan taktis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen evaluasi substansi isu atau permasalahan yang memerlukan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen evaluasi substansi isu atau permasalahan serta muatan hukum penyusunan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. laporan hasil evaluasi substansi regulasi dalam nota kesepahaman Perusahaan Negara;
27. laporan hasil evaluasi substansi permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. dokumen evaluasi substansi penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen evaluasi aspek legal kelayakan usulan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. laporan hasil evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen data laporan keuangan Perusahaan Negara setelah eliminasi;
32. dokumen hasil penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen evaluasi mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. laporan evaluasi kualifikasi teknis kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. dokumen hasil analisis penerapan dan profil tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen analisis faktor strategis penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris Perusahaan Negara;
37. dokumen hasil analisis kualifikasi kebutuhan posisi direksi dengan ketersediaan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil analisis atas korelasi dan kesesuaian kriteria sukses bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas dengan arahan strategis dan rencana bisnis Perusahaan Negara;
39. dokumen rekomendasi skema mutasi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen hasil analisis model pembelajaran untuk penyusunan program pengembangan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. dokumen hasil analisis profil dan kesesuaian calon direksi/dewan komisaris anak perusahaan/afiliasi dengan strategi bisnis anak perusahaan/afiliasi;
42. laporan hasil evaluasi efektivitas penerapan teknologi dalam mendukung proses bisnis Perusahaan Negara;
43. dokumen konsep sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen penyelarasan data dan informasi yang bersifat taktis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. laporan capaian kinerja pada sub kelompok portofolio Perusahan Negara;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rumusan teknis strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen rumusan teknis aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen rumusan teknis indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. dokumen rumusan prospek pasar atau perbandingan industri multi sektoral;
5. dokumen rumusan skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen usulan kebutuhan kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen rumusan rasio pembayaran penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen usulan kontribusi dividen untuk portofolio Perusahaan Negara;
9. dokumen rumusan alternatif dan besaran tambahan pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen rumusan teknis persetujuan usulan Rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen rumusan teknis persetujuan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen rumusan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen rumusan rekomendasi penetapan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen kajian kelayakan dan alternatif penyelesaian rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen rumusan rekomendasi pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. laporan rumusan rekomendasi penyelesaian permasalahan atau percepatan pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen rumusan tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. dokumen rumusan teknis persetujuan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. laporan rumusan rekomendasi peningkatan efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen rekomendasi tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen rekomendasi pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan yang bersifat strategis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen rumusan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen rumusan tanggapan atas litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. dokumen rancangan nota kesepahaman Perusahaan Negara;
27. dokumen rumusan penyelesaian sengketa antar Perusahaan Negara;
28. dokumen rumusan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen aspek legal rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. dokumen rumusan teknis evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen konsep laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. dokumen rekomendasi perbaikan atas penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi Perusahaan Negara;
34. dokumen rekomendasi penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan Keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. laporan rekomendasi perbaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen rumusan teknis pedoman penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris
Perusahaan Negara;
37. dokumen rekomendasi rancangan induk pengelolaan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil evaluasi kinerja direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. dokumen rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen rekomendasi program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. dokumen rekomendasi penetapan persetujuan atas usulan pengangkatan direksi/dewan komisaris anak perusahaan/afiliasi;
42. dokumen rekomendasi perbaikan penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. dokumen usulan pengembangan program sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara;
45. dokumen konsep laporan capaian kinerja sesuai kelompok portofolio Perusahan Negara;
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen formulasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
3. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
4. dokumen formulasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
5. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
6. dokumen formulasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
7. dokumen rekomendasi persetujuan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
8. laporan pemantauan atas pelaksanaan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
9. dokumen hasil evaluasi atas implementasi aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
10. dokumen rekomendasi aspek strategis atas hasil evaluasi kinerja Perusahaan Negara;
11. laporan hasil pemantauan yang bersifat strategis sektoral atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
12. dokumen rumusan aspek strategis pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
13. dokumen rumusan aspek strategis penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
14. dokumen rumusan strategis aspek legal aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan kondisi kesehatan dan keberlanjutan finansial Perusahaan Negara;
16. dokumen rekomendasi strategis atas penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
17. dokumen rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen rekomendasi atas penyusunan pedoman umum terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk seluruh Perusahaan Negara dan rekomendasi penetapan nilai remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk masing-masing Perusahaan Negara;
19. dokumen rekomendasi hal-hal strategis yang perlu diujikan dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi dan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
20. dokumen rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara strategis;
21. dokumen rekomendasi program strategis pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
22. dokumen rumusan strategis penerapan teknologi baru pada Perusahaan Negara strategis;
23. dokumen strategi komunikasi berkelanjutan;
24. dokumen rekomendasi penyelarasan strategi sektoral atau lintas sektor;
25. dokumen konsep laporan capaian kinerja beserta rekomendasi strategi peningkatan kinerja untuk Perusahaan Negara.
Article 10
Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Perusahaan Negara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(5) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Article 15
Article 16
(1) Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(5) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya dan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakeloaan Perusahaan Negara.
Article 16
(1) Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Penata Kelola Perusahaan Negara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Penata Kelola Perusahaan Negara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 28
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Perusahaan Negara mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
Article 32
Usul PAK Penata Kelola Perusahaan Negara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dalam hal unit kerja tidak memiliki pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
Article 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
Article 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perusahaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penatakelolaan Perusahaan Negara, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Perusahaan Negara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Perusahaan Negara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Perusahaan Negara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Capaian SKP Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Perusahaan Negara mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
Usul PAK Penata Kelola Perusahaan Negara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dalam hal unit kerja tidak memiliki pejabat pimpinan tinggi madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perusahaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penatakelolaan Perusahaan Negara, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Perusahaan Negara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Perusahaan Negara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pejabat Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Perusahaan Negara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Perusahaan Negara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Perusahaan Negara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih, di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal bidang tugas Penatakelolaan Perusahaan Negara;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Perusahaan Negara yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
Article 41
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Penata Kelola Perusahaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Perusahaan Negara tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Kelola Perusahaan Negara dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih, di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal bidang tugas Penatakelolaan Perusahaan Negara;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Perusahaan Negara yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Perusahaan Negara yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
Article 41
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Perusahaan Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Perusahaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Perusahaan Negara tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah Perusahaan Negara;
b. jenis Perusahaan Negara; dan
c. tingkat kompleksitas usaha Perusahaan Negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Perusahaan Negara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 48
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Perusahaan Negara wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Perusahaan Negara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Perusahaan Negara wajib diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Perusahaan Negara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penata Kelola Perusahaan Negara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Penata Kelola Perusahaan Negara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 50
Penata Kelola Perusahaan Negara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 51
(1) Terhadap Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Perusahaan Negara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Perusahaan Negara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Perusahaan Negara;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penatakelolaan perusahaan negara;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Kelola Perusahaan Negara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh instansi pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi;dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Article 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. menganalisis bahan penyusunan aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. menganalisis bahan penyusunan pedoman indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. menganalisis prospek pasar atau perbandingan industri;
5. menganalisis bahan penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menganalisis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menganalisis bahan penyusunan usulan dividen Perusahaan Negara;
8. menganalisis kinerja keuangan dan bahan penyusunan penetapan dividen Perusahaan Negara;
9. mengidentifikasi data untuk penyusunan pedoman dan/atau strategi pendanaan Perusahaan Negara;
10. menganalisis bahan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. menganalisis bahan penyusunan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. menganalisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. menganalisis bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyiapkan data terkait restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. menyiapkan data pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. menganalisis data proyek strategis Perusahaan Negara secara berkala;
18. menganalisis bahan laporan kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. menganalisis bahan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. mengidentifikasi isu atau permasalahan realisasi penggunaan penyertaan modal negara
pada Perusahaan Negara;
21. menganalisis bahan laporan kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. menganalisis bahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan teknis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. mengidentifikasi isu atau permasalahan pemberian pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. menganalisis isu atau permasalahan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. menyiapkan data penyusunan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. menganalisis bahan permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. menganalisis bahan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. menganalisis aspek legal bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. menganalisis laporan keuangan Perusahaan Negara;
31. mengumpulkan bahan penyusunan laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. mengidentifikasi bahan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. mengidentifikasi risiko utama dan tindakan pengendalian maupun mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. mengidentifikasi usulan penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. mengidentifikasi bahan evaluasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menganalisis usulan penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menganalisis usulan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis masa jabatan dan bahan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi serta bahan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. menganalisis rekapitulasi data hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi perusahaan negara dan hasil penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menganalisis standar kompetensi direksi Perusahaan Negara;
41. mengevaluasi tingkat kepatuhan atau pemenuhan ketentuan yang berlaku atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. menganalisis penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. menganalisis bahan perencanaan sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. melakukan kompilasi data dan informasi yang bersifat teknis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. mengidentifikasi capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. mengevaluasi implementasi aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. mengevaluasi implementasi pedoman penyusunan indikator kinerja utama Perusahaan Negara tahun sebelumnya;
4. menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri sektoral;
5. menganalisis alternatif skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menganalisis kelayakan skema bisnis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menganalisis faktor strategis penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. menganalisis usulan kontribusi dividen Perusahaan Negara;
9. menganalisis kebutuhan alokasi pendanaan Perusahaan Negara;
10. mengevaluasi kelayakan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. mengevaluasi kelayakan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. mengevaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. mengevaluasi kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menganalisis data terkait rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. mengevaluasi kajian pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. melakukan pemetaan tahapan, proses dan potensi risiko pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. mengevaluasi realisasi kinerja berkala dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
19. mengevaluasi realisasi kinerja tahunan dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
20. mengevaluasi efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. mengevaluasi realisasi kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. mengevaluasi realisasi kinerja tahunan program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan taktis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. mengevaluasi substansi isu atau permasalahan yang memerlukan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. mengevaluasi substansi isu atau permasalahan serta muatan hukum penyusunan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. mengevaluasi substansi regulasi dalam nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. mengevaluasi substansi permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. mengevaluasi substansi penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. mengevaluasi aspek legal kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. menganalisis bahan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Negara;
32. melaksanakan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. mengevaluasi mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. mengevaluasi kualifikasi teknis kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. melaksanakan analisis penerapan dan profil tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menganalisis faktor strategis penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menganalisis kualifikasi kebutuhan posisi direksi dengan ketersediaan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis korelasi dan kesesuaian bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas dengan arahan strategis dan rencana bisnis Perusahaan Negara;
39. menyusun rekomendasi skema mutasi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menganalisis kebutuhan model pembelajaran untuk penyusunan program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan
talenta Perusahaan Negara;
41. menganalisis profil dan kesesuaian calon direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi dengan rencana bisnis dan organisasi anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. mengevaluasi efektivitas penerapan teknologi dalam mendukung proses bisnis Perusahaan Negara;
43. merumuskan konsep sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. melakukan penyelarasan data dan informasi yang bersifat taktis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. menganalisis hasil capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rumusan teknis strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. menyusun rumusan teknis aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. menyusun rumusan teknis indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. menyusun rumusan prospek pasar atau perbandingan industri multi sektoral;
5. menyusun rumusan skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. menyusun rumusan usulan kebutuhan kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. menyusun rumusan rasio pembayaran penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. menyusun usulan kontribusi dividen untuk portofolio Perusahaan Negara;
9. menyusun rumusan alternatif dan besaran tambahan pendanaan Perusahaan Negara;
10. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana jangka panjang Perusahaan Perusahaan Negara;
11. menyusun rumusan teknis persetujuan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. menyusun rumusan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. menyusun rumusan rekomendasi penetapan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. menyusun rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyusun kajian kelayakan dan alternatif penyelesaian rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. menyusun rumusan rekomendasi pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. menyusun rumusan rekomendasi penyelesaian permasalahan atau percepatan pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. menyusun rumusan tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. menyusun rumusan teknis persetujuan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. menyusun rumusan rekomendasi peningkatan efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. menyusun rekomendasi tanggapan pemegang saham Perusahaan Negara atas kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. menyusun rekomendasi pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. melakukan pemantauan yang bersifat strategis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. menyusun rumusan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. menyusun rumusan tanggapan atas litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. menyusun rumusan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. menyusun rumusan teknis penyelesaian sengketa antar Perusahaan Negara;
28. menyusun rumusan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. menyusun aspek legal rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. menyusun rumusan teknis evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. menyusun laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. menyusun rekomendasi perbaikan atas penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi Perusahaan Negara;
34. menyusun rekomendasi penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. menyusun rumusan teknis pedoman penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. menyusun rekomendasi rancangan induk pengelolaan talenta Perusahaan Negara;
38. menganalisis hasil evaluasi kinerja direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. menyusun
kinerja utama individu bagi calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. menyusun rekomendasi program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. menyusun rekomendasi penetapan persetujuan atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. menyusun rekomendasi perbaikan penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. mengembangkan program sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara;
45. mengevaluasi kinerja portofolio Perusahaan Negara;
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. mengevaluasi implementasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. mendesain formulasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
3. mengevaluasi implementasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
4. mendesain formulasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
5. mengevaluasi implementasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
6. mendesain formulasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
7. menyusun rekomendasi persetujuan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
8. melakukan pemantauan atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
9. mengevaluasi atas aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
10. merumuskan aspek strategis atas evaluasi kinerja Perusahaan Negara;
11. melakukan pemantauan yang bersifat strategis sektoral atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
12. menyusun rumusan aspek strategis pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
13. menyusun rumusan aspek strategis penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
14. menyusun rumusan strategis aspek legal aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. menyusun rumusan rekomendasi perbaikan kondisi kesehatan dan keberlanjutan finansial Perusahaan Negara;
16. menyusun rumusan rekomendasi strategis atas penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
17. menyusun rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
18. menyusun rekomendasi pedoman umum terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk seluruh Perusahaan Negara dan rekomendasi penetapan nilai remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk masing- masing Perusahaan Negara;
19. merekomendasikan hal-hal strategis yang perlu diujikan dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi dan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
20. menyusun
kinerja utama individu bagi calon direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara strategis;
21. menyusun rekomendasi program strategis pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
22. menyusun rumusan strategis penerapan teknologi baru pada Perusahaan Negara strategis;
23. menyusun strategi komunikasi berkelanjutan;
24. merumuskan rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara secara sektoral atau lintas sektor;
25. menyusun rekomendasi strategi peningkatan kinerja Perusahaan Negara.
(2) Penata Kelola Perusahaan Negara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen hasil analisis bahan penyusunan aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen hasil analisis bahan penyusunan pedoman indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. dokumen bahan analisis prospek pasar atau perbandingan industri;
5. dokumen hasil analisis bahan penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen analisis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen bahan penyusunan usulan dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen hasil analisis kinerja keuangan dan bahan penyusunan penetapan dividen Perusahaan Negara;
9. dokumen identifikasi data untuk penyusunan pedoman dan/atau strategi pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen analisis bahan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen analisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen hasil analisis bahan penyusunan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen hasil analisis bahan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen hasil analisis bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen data terkait restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen data pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. dokumen hasil analisis data proyek strategis Perusahaan Negara secara berkala;
18. dokumen hasil analisis bahan laporan kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. dokumen hasil analisis bahan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. dokumen identifikasi isu atau permasalahan realisasi penggunaan Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen hasil analisis bahan laporan kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen hasil analisis bahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan teknis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen identifikasi isu atau permasalahan pemberian pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen analisis isu atau permasalahan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. dokumen data penyusunan nota kesepahaman Penatakelolaan Perusahaan Negara;
27. dokumen hasil analisis bahan permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. dokumen hasil analisis bahan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen hasil analisis aspek legal bahan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. dokumen hasil analisis laporan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen data laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. dokumen identifikasi bahan penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen identifikasi risiko utama dan tindakan pengendalian maupun mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. dokumen hasil identifikasi usulan penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. dokumen identifikasi bahan evaluasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen analisis usulan penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
37. dokumen hasil analisis usulan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil analisis masa jabatan dan bahan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi serta bahan penilaian bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. dokumen analisis atas rekapitulasi data hasil uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi perusahaan negara dan hasil penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen hasil analisis standar kompetensi direksi perusahaan Negara;
41. dokumen hasil evaluasi tingkat kepatuhan atau pemenuhan ketentuan yang berlaku atas usulan pengangkatan direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan atau afiliasi Perusahaan Negara;
42. dokumen hasil analisis penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. dokumen hasil analisis bahan perencanaan sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen kompilasi data dan informasi yang bersifat teknis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. laporan identifikasi capaian kinerja portofolio Perusahaan Negara;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisis penyusunan strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen evaluasi implementasi Aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen evaluasi implementasi pedoman penyusunan indikator kinerja utama Perusahaan Negara tahun sebelumnya;
4. dokumen rumusan prospek pasar atau perbandingan industri sektoral;
5. dokumen hasil analisis alternatif skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen hasil analisis kelayakan skema bisnis usulan alokasi kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen analisis faktor strategis penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen hasil analisis usulan kontribusi dividen Perusahaan Negara;
9. dokumen analisis kebutuhan alokasi pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen evaluasi kelayakan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen evaluasi kelayakan usulan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen hasil evaluasi kelayakan usulan persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. laporan hasil analisis data terkait rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen hasil evaluasi kajian pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. laporan pemetaan tahapan, proses dan potensi risiko pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja berkala dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
19. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja tahunan dengan target rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
20. laporan hasil evaluasi efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen hasil evaluasi realisasi kinerja tahunan program kemitraan dan bina lingkungan dengan target rencana kerja dan anggaran program
kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan taktis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen evaluasi substansi isu atau permasalahan yang memerlukan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen evaluasi substansi isu atau permasalahan serta muatan hukum penyusunan litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. laporan hasil evaluasi substansi regulasi dalam nota kesepahaman Perusahaan Negara;
27. laporan hasil evaluasi substansi permasalahan sengketa Perusahaan Negara;
28. dokumen evaluasi substansi penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen evaluasi aspek legal kelayakan usulan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. laporan hasil evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen data laporan keuangan Perusahaan Negara setelah eliminasi;
32. dokumen hasil penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen evaluasi mitigasi risiko pada suatu aksi korporasi pada Perusahaan Negara;
34. laporan evaluasi kualifikasi teknis kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. dokumen hasil analisis penerapan dan profil tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen analisis faktor strategis penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris Perusahaan Negara;
37. dokumen hasil analisis kualifikasi kebutuhan posisi direksi dengan ketersediaan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil analisis atas korelasi dan kesesuaian kriteria sukses bakal calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas dengan arahan strategis dan rencana bisnis Perusahaan Negara;
39. dokumen rekomendasi skema mutasi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen hasil analisis model pembelajaran untuk penyusunan program pengembangan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. dokumen hasil analisis profil dan kesesuaian calon direksi/dewan komisaris anak perusahaan/afiliasi dengan strategi bisnis anak perusahaan/afiliasi;
42. laporan hasil evaluasi efektivitas penerapan teknologi dalam mendukung proses bisnis Perusahaan Negara;
43. dokumen konsep sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen penyelarasan data dan informasi yang bersifat taktis operasional terkait pengelolaan Perusahaan Negara;
45. laporan capaian kinerja pada sub kelompok portofolio Perusahan Negara;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rumusan teknis strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen rumusan teknis aspirasi pemegang saham Perusahaan Negara;
3. dokumen rumusan teknis indikator kinerja utama Perusahaan Negara;
4. dokumen rumusan prospek pasar atau perbandingan industri multi sektoral;
5. dokumen rumusan skema penyelesaian rekening dana investasi atau subsidiary loan agreement atau bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya pada Perusahaan Negara;
6. dokumen usulan kebutuhan kewajiban pelayanan publik, subsidi atau penugasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada Perusahaan Negara;
7. dokumen rumusan rasio pembayaran penentuan target dividen Perusahaan Negara;
8. dokumen usulan kontribusi dividen untuk portofolio Perusahaan Negara;
9. dokumen rumusan alternatif dan besaran tambahan pendanaan Perusahaan Negara;
10. dokumen rumusan teknis persetujuan usulan Rencana jangka panjang perusahaan Perusahaan Negara;
11. dokumen rumusan teknis persetujuan usulan rencana kerja dan anggaran perusahaan Perusahaan Negara;
12. dokumen rumusan kontrak manajemen Perusahaan Negara;
13. dokumen rumusan rekomendasi penetapan rencana kerja dan anggaran program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
14. dokumen rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen kajian kelayakan dan alternatif penyelesaian rencana restrukturisasi Perusahaan Negara;
16. dokumen rumusan rekomendasi pencairan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
17. laporan rumusan rekomendasi penyelesaian permasalahan atau percepatan pelaksanaan proyek strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen rumusan tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala Perusahaan Negara;
19. dokumen rumusan teknis persetujuan laporan tahunan Perusahaan Negara;
20. laporan rumusan rekomendasi peningkatan efektivitas penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Negara;
21. dokumen rekomendasi tanggapan pemegang saham atas kinerja berkala program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
22. dokumen rekomendasi pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perusahaan Negara;
23. laporan hasil pemantauan yang bersifat strategis atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
24. dokumen rumusan pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
25. dokumen rumusan tanggapan atas litigasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
26. dokumen rancangan nota kesepahaman Perusahaan Negara;
27. dokumen rumusan penyelesaian sengketa antar Perusahaan Negara;
28. dokumen rumusan penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
29. dokumen aspek legal rumusan teknis persetujuan aksi korporasi Perusahaan Negara;
30. dokumen rumusan teknis evaluasi tingkat kesehatan keuangan Perusahaan Negara;
31. dokumen konsep laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Negara;
32. dokumen rekomendasi perbaikan atas penilaian penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
33. dokumen rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi Perusahaan Negara;
34. dokumen rekomendasi penetapan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan Keuangan tahunan Perusahaan Negara;
35. laporan rekomendasi perbaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Negara;
36. dokumen rumusan teknis pedoman penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris
Perusahaan Negara;
37. dokumen rekomendasi rancangan induk pengelolaan talenta Perusahaan Negara;
38. dokumen hasil evaluasi kinerja direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
39. dokumen rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
40. dokumen rekomendasi program pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
41. dokumen rekomendasi penetapan persetujuan atas usulan pengangkatan direksi/dewan komisaris anak perusahaan/afiliasi;
42. dokumen rekomendasi perbaikan penerapan teknologi Perusahaan Negara;
43. dokumen usulan pengembangan program sinergi komunikasi Perusahaan Negara;
44. dokumen rekomendasi penyelarasan strategi pengelolaan Perusahaan Negara;
45. dokumen konsep laporan capaian kinerja sesuai kelompok portofolio Perusahan Negara;
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
2. dokumen formulasi strategi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
3. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
4. dokumen formulasi strategi pendanaan Perusahaan Negara;
5. dokumen hasil evaluasi atas implementasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
6. dokumen formulasi strategi manajemen portofolio Perusahaan Negara;
7. dokumen rekomendasi persetujuan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
8. laporan pemantauan atas pelaksanaan aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
9. dokumen hasil evaluasi atas implementasi aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
10. dokumen rekomendasi aspek strategis atas hasil evaluasi kinerja Perusahaan Negara;
11. laporan hasil pemantauan yang bersifat strategis sektoral atas pelaksanaan program strategis Perusahaan Negara;
12. dokumen rumusan aspek strategis pendapat hukum Penatakelolaan Perusahaan Negara;
13. dokumen rumusan aspek strategis penyusunan regulasi Penatakelolaan Perusahaan Negara;
14. dokumen rumusan strategis aspek legal aksi korporasi Perusahaan Negara;
15. dokumen rumusan rekomendasi perbaikan kondisi kesehatan dan keberlanjutan finansial Perusahaan Negara;
16. dokumen rekomendasi strategis atas penerapan manajemen risiko Perusahaan Negara;
17. dokumen rumusan kajian manajemen risiko pada suatu aksi korporasi strategis Perusahaan Negara;
18. dokumen rekomendasi atas penyusunan pedoman umum terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk seluruh Perusahaan Negara dan rekomendasi penetapan nilai remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk masing-masing Perusahaan Negara;
19. dokumen rekomendasi hal-hal strategis yang perlu diujikan dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal calon direksi dan penilaian bakal calon dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara;
20. dokumen rekomendasi indikator kinerja utama individu bagi calon direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas Perusahaan Negara strategis;
21. dokumen rekomendasi program strategis pengembangan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan talenta Perusahaan Negara;
22. dokumen rumusan strategis penerapan teknologi baru pada Perusahaan Negara strategis;
23. dokumen strategi komunikasi berkelanjutan;
24. dokumen rekomendasi penyelarasan strategi sektoral atau lintas sektor;
25. dokumen konsep laporan capaian kinerja beserta rekomendasi strategi peningkatan kinerja untuk Perusahaan Negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya dan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakeloaan Perusahaan Negara.