Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
9. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
10. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan baik perorangan atau kelompok di bidang kesehatan lingkungan.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
23. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA yang selanjutnya disebut HAKLI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(3) Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(3) Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Article 7
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub- unsur:
a. penyehatan media lingkungan;
b. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan radiasi;
c. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
d. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan
e. manajemen kesehatan lingkungan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub- unsur:
a. penyehatan media lingkungan;
b. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan radiasi;
c. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
d. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan
e. manajemen kesehatan lingkungan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
3. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
4. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
5. melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;
6. melakukan peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi.
7. melakukan identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
8. melakukan pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
11. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan analisis data kualitas media lingkungan;
3. melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
4. melakukan identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
5. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan;
6. menyusun instrumen untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
10. melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
3. melakukan analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
4. melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
5. melakukan penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
6. melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
7. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
8. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
9. melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
10. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;
13. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
17. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
18. melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
2. melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
3. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4. menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
5. melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
6. melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
7. menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
8. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
9. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
10. melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
13. melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
15. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
19. melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
2. menyusun peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
3. menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
4. melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5. menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
6. menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7. melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan;
8. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan;
9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
10. menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. menyusun dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan ARKL);
12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
20. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian luar biasa (KLB);
21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
2. melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
3. menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
4. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5. melakukan diseminasi informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan
pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
6. menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
7. menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
8. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan;
9. melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
11. mengembangkan model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
13. melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
14. melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
15. menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada
kondisi matra;
17. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
19. menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
20. melakukan penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
22. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan;
dan
24. melakukan bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2. menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
3. melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
4. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan;
5. mengembangkan rancang bangun model teknologi tepat guna (TTG) dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
6. menyusun rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
7. menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan;
8. menyiapkan bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
12. menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
13. menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
14. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. menyusun rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dan
18. melakukan kajian manajemen kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja Instansi Pembina/ Instansi Pengguna.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan;
2. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
3. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
4. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
5. laporan hasil penyiapan bahan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian informasi kualitas media lingkungan;
6. laporan hasil peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi;
7. laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
8. laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
11. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
12. laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan;
2. laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan;
3. laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
4. laporan hasil identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
5. laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan;
6. dokumen hasil penyusunan instrumen monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
7. laporan hasil pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
8. laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
10. laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
2. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
3. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
4. laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
5. laporan hasil penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
6. laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
7. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
8. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
9. laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
10. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
11. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
12. laporan hasil pengawasan pengolahan limbah;
13. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
15. laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
16. laporan hasil komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
17. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan
limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
18. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
2. peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan;
3. laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4. dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
5. laporan hasil analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
6. laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
7. dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
8. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
9. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan
masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
12. dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. dokumen hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
22. dokumen bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
2. peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
3. dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
4. dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5. dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
6. laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7. dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan;
8. dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan;
9. laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
10. dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL;
12. dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
13. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
14. laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
15. dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
18. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
19. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
20. laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB;
21. dokumen bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
22. dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
24. laporan hasil kajian dan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
2. dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan;
3. dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
4. laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5. laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
6. dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
7. dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
8. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
9. laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. laporan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
11. dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan;
12. laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
13. dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
14. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
15. dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
19. dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
20. laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis;
22. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan; dan
24. laporan hasil bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2. dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
3. laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
4. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
5. dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
6. dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
7. rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi;
8. dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi matra;
10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
12. dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
14. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dan
18. dokumen hasil kajian pengorganisasian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan yang melaksanakan kegiatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(5) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Article 15
Article 16
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, sarjana terapan Sanitasi Lingkungan, atau sarjana bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/ jurusan Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan.
Article 17
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(5) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan.
Article 16
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, sarjana terapan Sanitasi Lingkungan, atau sarjana bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/ jurusan Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan.
Article 17
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi
Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi
Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
(4) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
(4) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Tenaga Sanitasi Lingkungan mendokumentasikan hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Article 31
Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas :
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Tenaga Sanitasi Lingkungan mendokumentasikan hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas :
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kesehatan lingkungan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kesehatan lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya;
dan
c. 12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Article 40
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Tenaga Sanitasi Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kesehatan lingkungan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kesehatan lingkungan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya;
dan
c. 12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Article 40
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan lingkungan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Tenaga Sanitasi Lingkungan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. kondisi wilayah (geografis, daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan kecelakaan); dan
d. jumlah dan tipe Fasyankes.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Article 49
Tenaga Sanitasi Lingkungan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kesehatan lingkungan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan
jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu
HAKLI.
(2) Setiap Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menjadi anggota HAKLI.
(3) HAKLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) HAKLI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HAKLI setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan HAKLI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Article 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan HAKLI ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/ penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan
tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan
Article 58
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Sanitarian Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Sanitarian Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Sanitarian Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Sanitarian Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(4) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 60
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(2) Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional setelah mengikuti dan lulus pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau
sarjana bidang kesehatan lingkungan, Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan atau Sarjana kesehatan masyarakat jurusan/peminatan kesehatan lingkungan paling lama dalam waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.
(3) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Article 61
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Sanitarian dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 63
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungional Sanitarian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
3. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
4. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
5. melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;
6. melakukan peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi.
7. melakukan identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
8. melakukan pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
11. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan analisis data kualitas media lingkungan;
3. melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
4. melakukan identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
5. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan;
6. menyusun instrumen untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
10. melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
3. melakukan analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
4. melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
5. melakukan penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
6. melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
7. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
8. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
9. melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
10. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;
13. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
17. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
18. melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
2. melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
3. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4. menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
5. melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
6. melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
7. menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
8. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
9. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
10. melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
13. melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
15. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
19. melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
2. menyusun peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
3. menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
4. melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5. menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
6. menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7. melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan;
8. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan;
9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
10. menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. menyusun dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan ARKL);
12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
20. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian luar biasa (KLB);
21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
2. melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
3. menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
4. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5. melakukan diseminasi informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan
pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
6. menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
7. menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
8. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan;
9. melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
11. mengembangkan model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
13. melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
14. melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
15. menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada
kondisi matra;
17. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
19. menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
20. melakukan penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
22. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan;
dan
24. melakukan bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2. menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
3. melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
4. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan;
5. mengembangkan rancang bangun model teknologi tepat guna (TTG) dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
6. menyusun rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
7. menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan;
8. menyiapkan bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
12. menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
13. menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
14. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. menyusun rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dan
18. melakukan kajian manajemen kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja Instansi Pembina/ Instansi Pengguna.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan;
2. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
3. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
4. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
5. laporan hasil penyiapan bahan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian informasi kualitas media lingkungan;
6. laporan hasil peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi;
7. laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
8. laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
11. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
12. laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan;
2. laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan;
3. laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
4. laporan hasil identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
5. laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan;
6. dokumen hasil penyusunan instrumen monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
7. laporan hasil pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
8. laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
10. laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
2. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
3. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
4. laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
5. laporan hasil penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
6. laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
7. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
8. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
9. laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
10. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
11. laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
12. laporan hasil pengawasan pengolahan limbah;
13. dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
15. laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
16. laporan hasil komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
17. laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan
limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
18. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
2. peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan;
3. laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4. dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
5. laporan hasil analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
6. laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
7. dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
8. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
9. dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan
masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
12. dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. dokumen hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
22. dokumen bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
2. peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
3. dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
4. dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5. dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
6. laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7. dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan;
8. dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan;
9. laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
10. dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL;
12. dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
13. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
14. laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
15. dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
18. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
19. laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
20. laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB;
21. dokumen bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
22. dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
24. laporan hasil kajian dan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
2. dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan;
3. dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
4. laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5. laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
6. dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
7. dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
8. laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
9. laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. laporan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
11. dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan;
12. laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
13. dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
14. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
15. dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
19. dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
20. laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis;
22. laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan; dan
24. laporan hasil bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2. dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
3. laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
4. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
5. dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
6. dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
7. rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi;
8. dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi matra;
10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
12. dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
14. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dan
18. dokumen hasil kajian pengorganisasian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga Sanitasi Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga Sanitasi Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.