Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
9. Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
10. Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam bentuk Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku baik perorangan atau kelompok di bidang promosi kesehatan.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
23. Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat INDONESIA yang selanjutnya disebut PPPKMI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir;
dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan
masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas sub-unsur:
a. persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
b. pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
c. pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
d. pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang
melaksanakan kegiatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang melaksanakan kegiatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan
masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas sub-unsur:
a. persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
b. pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
c. pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
d. pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. mengkompilasi data sasaran penyuluhan kesehatan;
3. melakukan identifikasi perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
4. mengkompilasi data sederhana perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
5. menyusun rencana kerja bulanan;
6. menyusun rencana kerja triwulanan;
7. menyusun rencana kerja tahunan;
8. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan individu/pasien;
9. melakukan identifikasi media penyuluhan individu/pasien;
10. mempersiapkan kegiatan penyuluhan individu/pasien;
11. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
12. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
13. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan satu alat bantu;
14. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan beberapa alat bantu;
15. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan satu alat bantu; dan
16. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan satu alat bantu;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:
1. menganalisis data sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menganalisis data perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
3. menyusun rencana kerja bulanan;
4. menyusun rencana kerja triwulanan;
5. menyusun rencana kerja tahunan;
6. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan
untuk satu program;
7. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan kelompok/komunitas;
8. Melakukan identifikasi media penyuluhan kelompok/komunitas;
9. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
10. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
11. mempersiapkan kegiatan penyuluhan kelompok;
12. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan beberapa alat bantu;
13. mempersiapkan kegiatan penyuluhan massa;
14. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan beberapa alat bantu;
15. menyusun instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
16. menyusun instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;
17. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
18. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di luar gedung;
19. mengolah data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
20. melakukan identifikasi pemangku kepentingan potensial;
21. menyusun rencana kegiatan penggalangan komitmen pemangku kepentingan potensial;
22. melakukan identifikasi lintas sektor potensial;
dan
23. melakukan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
1. menyusun rancangan materi penyuluhan Kesehatan sesuai hasil analisis sasaran dan perilaku;
2. menyusun rencana kerja bulanan;
3. menyusun rencana kerja triwulanan;
4. menyusun rencana kerja tahunan;
5. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk program terpadu;
6. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan massa;
7. melakukan identifikasi media penyuluhan massa;
8. melakukan pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
9. menyusun saran atau rekomendasi sebagai umpan balik hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
10. melakukan perbaikan kegiatan hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
11. menganalisis data keberhasilan penyuluhan kesehatan;
12. menyusun saran atau tanggapan sebagai umpan balik hasil evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. melakukan perbaikan kegiatan penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
14. melaksanakan penggalangan komitmen kepada pemangku kepentingan;
15. menyusun kegiatan bersama lintas sektor potensial;
16. melakukan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
17. menganalisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
18. melaksanakan orientasi kelompok sasaran.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah kesehatan sebagai bahan advokasi kesehatan;
5. mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat;
6. menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/kader dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
9. mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
10. melakukan pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan
11. melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengolahan data informasi kesehatan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. melaksanakan analisis data advokasi kesehatan;
6. melakukan analisis data potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
7. menyusun rencana intervensi pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan pendampingan teknis forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi wilayah;
11. melakukan pendampingan dalam proses musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat hasil musyawarah masyarakat bidang kesehatan;
13. menyusun rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
14. melakukan pemantauan kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
15. mengidentifikasi calon mitra potensial;
16. menyusun dokumentasi laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;
20. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media visual;
21. mendesain media promosi kesatan melalui saluran media audio;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media sosial;
23. melakukan uji coba media promosi kesehatan;
24. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media visual;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio visual;
27. melakukan komunikasi kesehatan melalui media pameran;
28. melakukan komunikasi kesehatan melalui media komputer/interaktif;
29. menyusun instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
30. menyusun instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. mengkompilasi data kegiatan promosi kesehatan; dan
32. mengkompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis data informasi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. menyusun rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui penggalangan dukungan massa melalui petisi;
7. melaksanakan pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. melakukan evaluasi forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pendampingan masyarakat dalam membuat perencanaan partisipatif bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan masyarakat dalam keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
11. melakukan penilaian kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
12. melakukan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
13. melakukan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
14. menyusun gagasan kemitraan dalam bidang kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan kemitraan;
15. merancang naskah nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio visual;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;
20. mendesain media promosi Kesehatan melalui saluran media audio visual;
21. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media pameran;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media komputer;
23. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media tradisional;
24. melakukan perbaikan media promosi kesehatan berdasarkan hasil uji coba;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui media luar ruang;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media tradisional;
27. melakukan komunikasi kesehatan menggunakan mobil unit promosi kesehatan;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan komunikasi kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan komunikasi kesehatan;
30. melakukan identifikasi dan telaah kebijakan publik berwawasan kesehatan;
31. memantau pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
32. melakukan pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. melakukan analisis data kegiatan promosi kesehatan; dan
34. menganalisis data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku; dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pengkajian strategi promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku dalam berbagai program kesehatan;
2. menyusun rekomendasi desain sistem pengembangan promosi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian strategi promosi kesehatan;
3. menyusun rekomendasi kegiatan promosi kesehatan pada tingkat wilayah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
5. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
6. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
7. menyusun rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;
8. mengembangkan pesan advokasi kesehatan;
9. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui seminar;
10. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui dialog interaktif;
11. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui studi banding;
12. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui debat;
13. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui konferensi pers;
14. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui pelaksanaan lobby/audiensi;
15. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui negosiasi;
16. menyusun rekomendasi kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;
17. melakukankan evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. melaksanakan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. menyusun rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;
20. menyiapkan bahan naskah perjanjian kerja sama bidang kesehatan;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam promosi kesehatan;
22. melakukan evaluasi kerja sama bidang kesehatan;
23. menyusun kajian formatif strategi komunikasi kesehatan;
24. menyusun rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. mengembangkan pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;
26. mendesain media promosi kesehatan melalui media luar ruang;
27. menyusun rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. menyiapkan materi dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;
30. menyiapkan bahan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. merancang konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
32. melakukan perbaikan konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
33. melakukan uji coba konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
34. melakukan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku; dan
35. mempersiapkan bahan desiminasi model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:
1. data sasaran penyuluhan kesehatan;
2. matriks karakteristik sasaran penyuluhan;
3. data perilaku sasaran penyuluhan;
4. matriks karakteristik perilaku sasaran penyuluhan;
5. dokumen rencana kerja bulanan;
6. dokumen rencana kerja triwulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
9. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
10. dokumen persiapan pelaksanaan penyuluhan individu/pasien;
11. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan satu alat bantu;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan satu alat bantu;
13. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan satu alat bantu;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
15. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan satu alat bantu; dan
16. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan satu alat bantu;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:
1. rancangan hasil analisis data sasaran penyuluhan;
2. rancangan hasil analisis data perilaku sasaran;
3. dokumen rencana kegiatan bulanan;
4. dokumen rencana kegiatan triwulanan;
5. dokumen rencana kegiatan tahunan;
6. laporan rancangan penyuluhan Kesehatan untuk satu program;
7. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
8. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
9. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
10. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
11. dokumen rencana pelaksanaan penyuluhan kelompok;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
13. rencana pelaksanaan penyuluhan massa;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan beberapa alat bantu;
15. instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan
16. instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;
17. matriks data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
18. matriks data keberhasilan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung;
19. data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
20. data pemangku kepentingan potensial;
21. rancangan kegiatan penggalangan komitmen;
22. laporan identifikasi lintas sektor potensial; dan
23. laporan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
1. rancangan materi penyuluhan kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. laporan rancangan penyuluhan kesehatan program terpadu;
6. data metode dan teknik penyuluhan terpilih untuk penyuluhan massa;
7. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan massa;
8. laporan pemantauan penyuluhan kesehatan;
9. rekomendasi hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
10. laporan tindak lanjut hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
11. laporan analisis data evaluasi penyuluhan kesehatan;
12. laporan umpan balik evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. dokumen tindak lanjut penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
14. laporan penggalangan komitmen;
15. laporan rencana kegiatan bersama lintas sektor potensial;
16. laporan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
17. laporan analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
18. laporan orientasi kelompok sasaran.
(2) Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja triwulanan;
3. dokumen rencana kerja tahunan;
4. laporan pengolahan data advokasi kesehatan;
5. dokumen data potensi dan permasalahan kesehatan;
6. materi dan bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. laporan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/ kader;
8. laporan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan;
9. laporan hasil pengolahan data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
10. laporan hasil pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat; dan
11. laporan kegiatan komunikasi melalui saluran media sosial;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data informasi kesehatan dalam rangka analisis kebutuhan promosi kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. laporan hasil analisis data advokasi kesehatan;
6. laporan hasil analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
7. dokumen rencana intervensi pemberdayaan masyarakat;
8. laporan pendampingan teknis forum/ kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. laporan hasil pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
10. laporan hasil pendampingan kepada masyarakat;
11. laporan hasil pendampingan musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan masyarakat bidang kesehatan;
13. dokumen rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
14. laporan hasil pemantauan pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
15. data mitra potensial;
16. laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;
17. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;
18. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;
19. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;
20. desain media untuk saluran media visual;
21. desain media untuk saluran media audio;
22. desain media untuk saluran media sosial;
23. laporan hasil uji coba media promosi kesehatan;
24. laporan kegiatan komunikasi melalui media visual;
25. laporan kegiatan komunikasi melalui media audio;
26. laporan kegiatan komunikasi melalui media audio visual;
27. laporan kegiatan komunikasi melalui media pameran;
28. laporan kegiatan komunikasi melalui media komputer/interaktif;
29. instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
30. instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. dokumen kompilasi data kegiatan promosi kesehatan; dan
32. dokumen kompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis data dalam rangka analisis kebutuhan promosi kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. dokumen rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. rancangan bahan/materi petisi;
7. laporan hasil pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. laporan hasil evaluasi forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. dokumen perencanan partisipatif masyarakat bidang kesehatan;
10. laporan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan masyarakat bidang kesehatan;
11. laporan hasil penilaian pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
12. laporan hasil pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
13. laporan hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
14. dokumen rencana kerjasama bidang kesehatan;
15. dokumen draft nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. dokumen pesan dan materi media promosi kesehatan untuk audio visual;
17. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;
18. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;
19. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;
20. desain media untuk saluran media audio visual;
21. desain media untuk saluran pameran;
22. desain media untuk saluran media komputer;
23. desain media untuk saluran media tradisional;
24. rancangan final media promosi kesehatan;
25. laporan kegiatan komunikasi melalui media luar ruang;
26. laporan kegiatan komunikasi melalui media tradisional;
27. laporan kegiatan komunikasi kesehatan melalui mobil unit promosi kesehatan;
28. laporan pemantauan komunikasi kesehatan;
29. laporan evaluasi komunikasi kesehatan;
30. dokumen hasil identifikasi pemetaan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
31. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
32. laporan hasil pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan promosi kesehatan; dan
34. dokumen hasil analisis data dan informasi dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen kajian strategi promosi kesehatan dalam berbagai program kesehatan;
2. rekomendasi desain sistem strategi promosi kesehatan;
3. rekomendasi kegiatan promosi kesehatan;
4. dokumen rencana kerja bulanan;
5. dokumen rencana kerja triwulanan;
6. dokumen rencana kerja tahunan;
7. rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;
8. rekomendasi pesan advokasi kesehatan;
9. rancangan materi seminar dalam membentuk opini publik;
10. rancangan materi dialog interaktif dalam membentuk opini publik;
11. rancangan materi studi banding dalam membentuk opini publik;
12. rancangan materi debat dalam membentuk opini publik;
13. rancangan materi konferensi pers dalam membentuk opini publik;
14. rancangan materi lobby/audiensi dalam membentuk opini publik;
15. rancangan materi negosiasi dalam membentuk opini publik;
16. rancangan kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;
17. laporan hasil evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. laporan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. dokumen rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;
20. dokumen draft perjanjian kerjasama bidang kesehatan;
21. laporan pemantauan kerjasama bidang kesehatan;
22. laporan hasil evaluasi kerjasama bidang kesehatan;
23. dokumen kajian formatif strategi komunikasi kesehatan ;
24. rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. dokumen pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;
26. desain media untuk saluran media luar ruang;
27. rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. dokumen bahan dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;
30. laporan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. dokumen rancangan konsep model promosi kesehatan;
32. dokumen perbaikan konsep model promosi kesehatan;
33. laporan hasil ujicoba konsep model promosi kesehatan;
34. laporan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan; dan
35. laporan penyempurnaan model promosi kesehatan.
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian angka kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang
melaksanakan kegiatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang melaksanakan kegiatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk kategori keahlian; dan
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(5) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Article 15
Article 16
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan.
Article 17
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) promotor Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk kategori keahlian; dan
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(5) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun Kesehatan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan;
e. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dan jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang promosi kesehatan.
Article 16
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan.
Article 17
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) promotor Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan mengenai target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Instansi Pembina.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan mengenai target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Instansi Pembina.
Article 27
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
(4) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
(4) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan
MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Hasil penilaian dan PAK Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Article 31
Usul PAK Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau Promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan
MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Hasil penilaian dan PAK Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Usul PAK Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau Promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Promosi Kesehatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal,
atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Promosi Kesehatan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Promosi Kesehatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Promosi Kesehatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Promosi Kesehatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Promosi Kesehatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Promosi Kesehatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Article 40
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Promosi Kesehatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Promosi Kesehatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal,
atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Promosi Kesehatan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Promosi Kesehatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Promosi Kesehatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Promosi Kesehatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Promosi Kesehatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Promosi Kesehatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Article 40
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Promosi Kesehatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. jumlah pasien/klien;
b. jumlah dan tipe fasyankes;
c. jumlah penduduk dan demografi wilayah; dan
d. jumlah wilayah binaan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Promosi Kesehatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Promosi Kesehatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Article 49
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Promosi Kesehatan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu PPPKMI.
(2) Setiap Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku wajib menjadi anggota PPPKMI.
(3) PPPKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) PPPKMI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PPPKMI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan PPPKMI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Article 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan PPPKMI ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
Article 58
(1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(4) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 60
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki kualifikasi Pendidikan diploma tiga selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki kualifikasi Pendidikan diploma empat atau Sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional setelah mengikuti dan lulus pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga bidang kesehatan untuk kategori keterampilan, diploma empat Promosi
Kesehatan atau Sarjana Kesehatan Masyarakat atau Magister Kesehatan Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan atau Doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk kategori keahlian paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
(4) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku tetapi belum memiliki STR Promotor Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Article 61
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Prestasi Kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIANTO
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. mengkompilasi data sasaran penyuluhan kesehatan;
3. melakukan identifikasi perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
4. mengkompilasi data sederhana perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
5. menyusun rencana kerja bulanan;
6. menyusun rencana kerja triwulanan;
7. menyusun rencana kerja tahunan;
8. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan individu/pasien;
9. melakukan identifikasi media penyuluhan individu/pasien;
10. mempersiapkan kegiatan penyuluhan individu/pasien;
11. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
12. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
13. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan satu alat bantu;
14. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan beberapa alat bantu;
15. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan satu alat bantu; dan
16. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan satu alat bantu;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:
1. menganalisis data sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menganalisis data perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
3. menyusun rencana kerja bulanan;
4. menyusun rencana kerja triwulanan;
5. menyusun rencana kerja tahunan;
6. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan
untuk satu program;
7. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan kelompok/komunitas;
8. Melakukan identifikasi media penyuluhan kelompok/komunitas;
9. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
10. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
11. mempersiapkan kegiatan penyuluhan kelompok;
12. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan beberapa alat bantu;
13. mempersiapkan kegiatan penyuluhan massa;
14. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan beberapa alat bantu;
15. menyusun instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
16. menyusun instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;
17. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
18. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di luar gedung;
19. mengolah data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
20. melakukan identifikasi pemangku kepentingan potensial;
21. menyusun rencana kegiatan penggalangan komitmen pemangku kepentingan potensial;
22. melakukan identifikasi lintas sektor potensial;
dan
23. melakukan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
1. menyusun rancangan materi penyuluhan Kesehatan sesuai hasil analisis sasaran dan perilaku;
2. menyusun rencana kerja bulanan;
3. menyusun rencana kerja triwulanan;
4. menyusun rencana kerja tahunan;
5. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk program terpadu;
6. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan massa;
7. melakukan identifikasi media penyuluhan massa;
8. melakukan pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
9. menyusun saran atau rekomendasi sebagai umpan balik hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
10. melakukan perbaikan kegiatan hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
11. menganalisis data keberhasilan penyuluhan kesehatan;
12. menyusun saran atau tanggapan sebagai umpan balik hasil evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. melakukan perbaikan kegiatan penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
14. melaksanakan penggalangan komitmen kepada pemangku kepentingan;
15. menyusun kegiatan bersama lintas sektor potensial;
16. melakukan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
17. menganalisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
18. melaksanakan orientasi kelompok sasaran.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah kesehatan sebagai bahan advokasi kesehatan;
5. mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat;
6. menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/kader dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
9. mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
10. melakukan pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan
11. melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengolahan data informasi kesehatan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. melaksanakan analisis data advokasi kesehatan;
6. melakukan analisis data potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
7. menyusun rencana intervensi pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan pendampingan teknis forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi wilayah;
11. melakukan pendampingan dalam proses musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat hasil musyawarah masyarakat bidang kesehatan;
13. menyusun rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
14. melakukan pemantauan kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
15. mengidentifikasi calon mitra potensial;
16. menyusun dokumentasi laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;
20. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media visual;
21. mendesain media promosi kesatan melalui saluran media audio;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media sosial;
23. melakukan uji coba media promosi kesehatan;
24. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media visual;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio visual;
27. melakukan komunikasi kesehatan melalui media pameran;
28. melakukan komunikasi kesehatan melalui media komputer/interaktif;
29. menyusun instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
30. menyusun instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. mengkompilasi data kegiatan promosi kesehatan; dan
32. mengkompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis data informasi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. menyusun rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui penggalangan dukungan massa melalui petisi;
7. melaksanakan pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. melakukan evaluasi forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pendampingan masyarakat dalam membuat perencanaan partisipatif bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan masyarakat dalam keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
11. melakukan penilaian kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
12. melakukan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
13. melakukan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
14. menyusun gagasan kemitraan dalam bidang kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan kemitraan;
15. merancang naskah nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio visual;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;
20. mendesain media promosi Kesehatan melalui saluran media audio visual;
21. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media pameran;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media komputer;
23. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media tradisional;
24. melakukan perbaikan media promosi kesehatan berdasarkan hasil uji coba;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui media luar ruang;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media tradisional;
27. melakukan komunikasi kesehatan menggunakan mobil unit promosi kesehatan;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan komunikasi kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan komunikasi kesehatan;
30. melakukan identifikasi dan telaah kebijakan publik berwawasan kesehatan;
31. memantau pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
32. melakukan pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. melakukan analisis data kegiatan promosi kesehatan; dan
34. menganalisis data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku; dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pengkajian strategi promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku dalam berbagai program kesehatan;
2. menyusun rekomendasi desain sistem pengembangan promosi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian strategi promosi kesehatan;
3. menyusun rekomendasi kegiatan promosi kesehatan pada tingkat wilayah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
5. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
6. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
7. menyusun rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;
8. mengembangkan pesan advokasi kesehatan;
9. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui seminar;
10. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui dialog interaktif;
11. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui studi banding;
12. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui debat;
13. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui konferensi pers;
14. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui pelaksanaan lobby/audiensi;
15. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui negosiasi;
16. menyusun rekomendasi kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;
17. melakukankan evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. melaksanakan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. menyusun rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;
20. menyiapkan bahan naskah perjanjian kerja sama bidang kesehatan;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam promosi kesehatan;
22. melakukan evaluasi kerja sama bidang kesehatan;
23. menyusun kajian formatif strategi komunikasi kesehatan;
24. menyusun rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. mengembangkan pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;
26. mendesain media promosi kesehatan melalui media luar ruang;
27. menyusun rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. menyiapkan materi dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;
30. menyiapkan bahan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. merancang konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
32. melakukan perbaikan konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
33. melakukan uji coba konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
34. melakukan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku; dan
35. mempersiapkan bahan desiminasi model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
(3) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:
1. data sasaran penyuluhan kesehatan;
2. matriks karakteristik sasaran penyuluhan;
3. data perilaku sasaran penyuluhan;
4. matriks karakteristik perilaku sasaran penyuluhan;
5. dokumen rencana kerja bulanan;
6. dokumen rencana kerja triwulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
9. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
10. dokumen persiapan pelaksanaan penyuluhan individu/pasien;
11. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan satu alat bantu;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan satu alat bantu;
13. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan satu alat bantu;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
15. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan satu alat bantu; dan
16. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan satu alat bantu;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:
1. rancangan hasil analisis data sasaran penyuluhan;
2. rancangan hasil analisis data perilaku sasaran;
3. dokumen rencana kegiatan bulanan;
4. dokumen rencana kegiatan triwulanan;
5. dokumen rencana kegiatan tahunan;
6. laporan rancangan penyuluhan Kesehatan untuk satu program;
7. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
8. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
9. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
10. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
11. dokumen rencana pelaksanaan penyuluhan kelompok;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
13. rencana pelaksanaan penyuluhan massa;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan beberapa alat bantu;
15. instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan
16. instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;
17. matriks data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
18. matriks data keberhasilan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung;
19. data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
20. data pemangku kepentingan potensial;
21. rancangan kegiatan penggalangan komitmen;
22. laporan identifikasi lintas sektor potensial; dan
23. laporan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
1. rancangan materi penyuluhan kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. laporan rancangan penyuluhan kesehatan program terpadu;
6. data metode dan teknik penyuluhan terpilih untuk penyuluhan massa;
7. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan massa;
8. laporan pemantauan penyuluhan kesehatan;
9. rekomendasi hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
10. laporan tindak lanjut hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
11. laporan analisis data evaluasi penyuluhan kesehatan;
12. laporan umpan balik evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. dokumen tindak lanjut penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
14. laporan penggalangan komitmen;
15. laporan rencana kegiatan bersama lintas sektor potensial;
16. laporan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
17. laporan analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
18. laporan orientasi kelompok sasaran.
(2) Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja bulanan;
2. dokumen rencana kerja triwulanan;
3. dokumen rencana kerja tahunan;
4. laporan pengolahan data advokasi kesehatan;
5. dokumen data potensi dan permasalahan kesehatan;
6. materi dan bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. laporan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/ kader;
8. laporan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan;
9. laporan hasil pengolahan data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
10. laporan hasil pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat; dan
11. laporan kegiatan komunikasi melalui saluran media sosial;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil pengolahan data informasi kesehatan dalam rangka analisis kebutuhan promosi kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. laporan hasil analisis data advokasi kesehatan;
6. laporan hasil analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
7. dokumen rencana intervensi pemberdayaan masyarakat;
8. laporan pendampingan teknis forum/ kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. laporan hasil pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
10. laporan hasil pendampingan kepada masyarakat;
11. laporan hasil pendampingan musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan masyarakat bidang kesehatan;
13. dokumen rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
14. laporan hasil pemantauan pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
15. data mitra potensial;
16. laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;
17. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;
18. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;
19. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;
20. desain media untuk saluran media visual;
21. desain media untuk saluran media audio;
22. desain media untuk saluran media sosial;
23. laporan hasil uji coba media promosi kesehatan;
24. laporan kegiatan komunikasi melalui media visual;
25. laporan kegiatan komunikasi melalui media audio;
26. laporan kegiatan komunikasi melalui media audio visual;
27. laporan kegiatan komunikasi melalui media pameran;
28. laporan kegiatan komunikasi melalui media komputer/interaktif;
29. instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
30. instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. dokumen kompilasi data kegiatan promosi kesehatan; dan
32. dokumen kompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis data dalam rangka analisis kebutuhan promosi kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. dokumen rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. rancangan bahan/materi petisi;
7. laporan hasil pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. laporan hasil evaluasi forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. dokumen perencanan partisipatif masyarakat bidang kesehatan;
10. laporan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan masyarakat bidang kesehatan;
11. laporan hasil penilaian pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
12. laporan hasil pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
13. laporan hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
14. dokumen rencana kerjasama bidang kesehatan;
15. dokumen draft nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. dokumen pesan dan materi media promosi kesehatan untuk audio visual;
17. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;
18. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;
19. dokumen pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;
20. desain media untuk saluran media audio visual;
21. desain media untuk saluran pameran;
22. desain media untuk saluran media komputer;
23. desain media untuk saluran media tradisional;
24. rancangan final media promosi kesehatan;
25. laporan kegiatan komunikasi melalui media luar ruang;
26. laporan kegiatan komunikasi melalui media tradisional;
27. laporan kegiatan komunikasi kesehatan melalui mobil unit promosi kesehatan;
28. laporan pemantauan komunikasi kesehatan;
29. laporan evaluasi komunikasi kesehatan;
30. dokumen hasil identifikasi pemetaan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
31. laporan hasil pemantauan pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
32. laporan hasil pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan promosi kesehatan; dan
34. dokumen hasil analisis data dan informasi dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen kajian strategi promosi kesehatan dalam berbagai program kesehatan;
2. rekomendasi desain sistem strategi promosi kesehatan;
3. rekomendasi kegiatan promosi kesehatan;
4. dokumen rencana kerja bulanan;
5. dokumen rencana kerja triwulanan;
6. dokumen rencana kerja tahunan;
7. rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;
8. rekomendasi pesan advokasi kesehatan;
9. rancangan materi seminar dalam membentuk opini publik;
10. rancangan materi dialog interaktif dalam membentuk opini publik;
11. rancangan materi studi banding dalam membentuk opini publik;
12. rancangan materi debat dalam membentuk opini publik;
13. rancangan materi konferensi pers dalam membentuk opini publik;
14. rancangan materi lobby/audiensi dalam membentuk opini publik;
15. rancangan materi negosiasi dalam membentuk opini publik;
16. rancangan kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;
17. laporan hasil evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. laporan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. dokumen rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;
20. dokumen draft perjanjian kerjasama bidang kesehatan;
21. laporan pemantauan kerjasama bidang kesehatan;
22. laporan hasil evaluasi kerjasama bidang kesehatan;
23. dokumen kajian formatif strategi komunikasi kesehatan ;
24. rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. dokumen pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;
26. desain media untuk saluran media luar ruang;
27. rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. dokumen bahan dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;
30. laporan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. dokumen rancangan konsep model promosi kesehatan;
32. dokumen perbaikan konsep model promosi kesehatan;
33. laporan hasil ujicoba konsep model promosi kesehatan;
34. laporan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan; dan
35. laporan penyempurnaan model promosi kesehatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun Kesehatan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan;
e. berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dan jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang promosi kesehatan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, unsur kepegawaian, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia untuk penilaian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan ilmu perilaku pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja;
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, unsur kepegawaian, dan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia untuk penilaian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan ilmu perilaku pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja;
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.