Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pengawas JPH wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawas JPH wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
