Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu alam, atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 2. S-2 (strata dua) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu alam, atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli madya dan ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction