Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 718), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 11 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction