Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Current Text
(1) Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada:
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.
(2) Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
