Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
9. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
10. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan.
11. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
12. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
13. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
14. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
15. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
16. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus
dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong Budaya.
21. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan Pamong Budaya.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Pamong Budaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pamong Budaya sebagai sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau
kelompok di bidang kebudayaan.
26. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Kedudukan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya.
(1) Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Kedudukan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. kesejarahan;
b. kesenian;
c. permuseuman; dan
d. cagar budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. nilai budaya;
b. kesejarahan;
c. kesenian;
d. permuseuman;
e. cagar budaya; dan
f. perfilman.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pamong Budaya yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pamong Budaya yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
dan
b. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. kesejarahan;
b. kesenian;
c. permuseuman; dan
d. cagar budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. nilai budaya;
b. kesejarahan;
c. kesenian;
d. permuseuman;
e. cagar budaya; dan
f. perfilman.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Terampil, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
2) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
3) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
4) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
5) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
6) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
7) menginventarisasi data tokoh sejarah;
8) menginventarisasi data peristiwa sejarah;
9) menginventarisasi data bangunan dan tempat bersejarah;
10) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
11) mengidentifikasi bahan dan alat pemetaan sejarah;
12) melakukan pencatatan bahan dan alat pemetaan sejarah;
13) memeriksa bahan dan alat pemetaan sejarah;
14) mengidentifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
15) menginventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
16) mengidentifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;
17) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
18) mengidentifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 19) menginventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) mengidentifikasi data kesenian;
2) mengidentifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) menghimpun dan menyeleksi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) menghimpun dan menyeleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menghimpun dan menyeleksi bahan rekonstruksi karya seni;
6) menghimpun dan menyeleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) mengidentifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) menyeleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengidentifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) mencatat perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;
11) menghimpun bahan edukasi kesenian;
12) menginventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;
13) menghimpun bahan konservasi tentang kesenian;
14) mendata bahan dan peralatan pameran;
15) mendata bahan dan peralatan pertunjukan;
16) memeriksa bahan pameran;
17) memeriksa bahan pertunjukan;
18) mengidentifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan, dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) menghimpun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengidentifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) mengidentifikasi koleksi yang rusak;
3) menghimpun dan menyiapkan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) menghimpun dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) menghimpun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) menghimpun bahan interpretasi koleksi;
7) menyeleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mengklasifikasi bahan database koleksi museum;
9) menghimpun bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) menghimpun bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mengidentifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) menghimpun bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menghimpun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) mengidentifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;
16) mengidentifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) menghimpun bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) mengidentifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) menghimpun bahan rancangan perbanyakan/ replika;
20) mengidentifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) menghimpun bahan konsep promosi museum;
22) menghimpun bahan media promosi museum;
23) menghimpun bahan publikasi;
24) menghimpun bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan 25) menghimpun bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) mengidentifikasi bahan pendataan cagar budaya;
2) mengidentifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) mengidentifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
4) mengidentifikasi bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
5) mengidentifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) mengidentifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengolah data;
8) mengidentifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;
9) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;
10) menyeleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;
11) memeriksa bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
12) memeriksa bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
13) memeriksa bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan 14) memeriksa bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
2. Pamong Budaya Mahir, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menyusun materi sumber sejarah tertulis;
2) menyusun materi sumber sejarah lisan;
3) menyusun materi sumber sejarah audiovisual;
4) mengolah data tokoh sejarah;
5) mengolah data peristiwa sejarah;
6) mengolah data bangunan dan tempat bersejarah;
7) mengolah data tenaga kesejarahan;
8) mengelola perlengkapan kebutuhan pemetaan sejarah;
9) menyusun bahan dokumentasi kesejarahan;
10) menyusun bahan publikasi kesejarahan;
11) menyusun bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) menyusun bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) menyusun bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) menyusun bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) memberikan informasi jenis tenaga kesejarahan; dan 16) membuat indeks sasaran peserta pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) mengompilasi data kesenian;
2) menyusun bahan, referensi, dan mengoperasionalkan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) menyusun bahan dan mengoperasikan alat perawatan karya seni;
4) mengompilasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menyusun bahan rekonstruksi karya seni;
6) menyusun dan mengidentifikasi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) menyusun bahan dan mengoperasikan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) menyusun bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengelola bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) mengolah data hasil pemetaan kesenian;
11) mengelola bahan edukasi kesenian;
12) mengelola bahan pemanfaatan karya seni;
13) mengolah bahan konservasi tentang kesenian;
14) menyusun indeks dan mengelola bahan dan peralatan pameran;
15) menyusun indeks dan peralatan pertunjukan;
16) mengelola bahan pertunjukan;
17) menyusun bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan dibidang kesenian; dan 18) menyusun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) menyusun bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) mengolah data koleksi yang rusak;
3) melakukan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi;
4) membuat indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) menyusun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) mengolah bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) menyusun bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mengolah hasil klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) menyusun bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran;
10) mengolah data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mengklasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) mengolah bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menyusun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) mengelola bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) mengolah bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
16) mengelola bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) mengompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) menyusun dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) mengolah bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) mengolah bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) mengklasifikasi bahan konsep promosi museum;
22) menyusun bahan media promosi museum;
23) menyusun bahan publikasi;
24) mengompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan 25) mengompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) mengoperasikan alat dan melakukan pendataan cagar budaya;
2) mengoperasikan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) mengoperasikan peralatan survei penyelamatan cagar budaya;
4) mengoperasikan peralatan eskavasi penyelamatan terhadap cagar budaya;
5) mengoperasikan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) mengoperasikan peralatan registrasi cagar budaya;
7) mengoperasikan peralatan pemugaran cagar budaya;
8) memelihara alat pengolah data cagar budaya;
9) membuat peta situasi cagar budaya;
10) membuat gambar kondisi existing cagar budaya;
11) mengompilasi bahan kajian teknis pemugaran cagar budaya;
12) menginventarisasi bahan kajian konservasi cagar budaya;
13) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan I;
14) menyiapkan penggandaan/casting dan duplikasi benda cagar budaya;
15) melakukan penataan lingkungan cagar budaya;
16) melaksanakan konservasi cagar budaya;
17) melaksanakan penyelamatan cagar budaya;
18) menginventarisasi kegiatan pemotretan cagar budaya;
19) mendokumentasikan cagar budaya;
20) melaksanakan perekaman cagar budaya melalui pembuatan video;
21) menyusun bahan publikasi cagar budaya;
dan 22) menyusun bahan pameran cagar budaya;
3. Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) memverifikasi jenis sumber sejarah tertulis;
2) memverifikasi jenis sumber sejarah lisan;
3) memverifikasi jenis sumber sejarah audiovisual;
4) memberikan informasi jenis data tokoh sejarah;
5) memberikan informasi jenis data peristiwa sejarah;
6) memberikan informasi jenis data bangunan dan tempat bersejarah;
7) memberikan informasi jenis data tenaga kesejarahan;
8) menyajikan data hasil pemetaan sejarah;
9) menyusun konsep bahan dokumentasi kesejarahan;
10) menyusun konsep bahan publikasi kesejarahan;
11) memverifikasi bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) memverifikasi bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan 13) memverifikasi bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) memverifikasi bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) membuat skema jenis tenaga kesejarahan;
dan 16) membuat konsep bahan pembinaan tenaga kesejarahan sesuai sasaran;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) memverifikasi data kesenian;
2) memvalidasi bahan, referensi, dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) memverifikasi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) memvalidasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menyusun konsep bahan rekonstruksi karya seni;
6) menyajikan bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) menyimulasikan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) membuat materi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengkalibrasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyajikan data hasil pemetaan kesenian;
11) menyajikan bahan edukasi kesenian;
12) menyusun konsep bahan pemanfaatan karya seni;
13) memverifikasi bahan konservasi tentang kesenian;
14) menyajikan bahan dan peralatan pameran;
15) memverifikasi bahan dan peralatan pertunjukan;
16) membuat konsep pedoman bahan pameran;
17) menyajikan bahan pertunjukan;
18) memverifikasi bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) memvalidasi bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengolah dan menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum;
2) mengolah dan menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak;
3) melaksanakan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) menyajikan hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) memverifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) memverifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) memverifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) menyajikan bahan database koleksi museum;
9) membuat konsep penyusunan storyline pameran;
10) memvalidasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mereviu bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) mengevaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menyunting bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) menyusun bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) membuat materi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
16) mengompilasi bahan revitalisasi museum;
17) memverifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
18) memeriksa bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi;
19) mengklasifikasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
20) menyajikan bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi;
21) membuat perbanyakan/replika;
22) menyajikan bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
23) mengompilasi bahan konsep promosi museum;
24) menyajikan bahan media promosi museum;
25) menyusun bahan kerjasama/kemitraan;
26) mengkategorikan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
27) membuat materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan d) bidang cagar budaya, meliputi:
1) melaksanakan supervisi pendataan cagar budaya;
2) melaksanakan supervisi penggunaan bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) melakukan supervisi eskavasi penyelamatan cagar budaya;
4) mengkalibrasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
5) melakukan supervisi registrasi cagar budaya;
6) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) menguji bahan dan peralatan konservasi cagar budaya;
8) mengkalibrasi peralatan pembuatan peta situasi bangunan, struktur, situs, dan kawasan pelestarian cagar budaya;
9) mengkalibrasi peralatan pembuatan gambar kondisi existing pelestarian cagar budaya;
10) mengkalibrasi bahan dan peralatan penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya;
11) melakukan supervisi pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
12) memberikan informasi penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat dalam rangka pelindungan;
13) melakukan supervisi pendokumentasian cagar budaya;
14) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi
existing cagar budaya;
15) memberikan informasi cagar budaya kepada masyarakat melalui pembuatan video pendokumentasian;
16) memberikan informasi data pelestarian cagar budaya kepada masyarakat dan stakeholders;
17) menguji bahan dan peralatan di laboratorium cagar budaya dalam rangka kajian;
18) memvalidasi bahan publikasi cagar budaya;
19) melakukan supervisi penggunaan bahan dan peralatan pameran cagar budaya;
20) menyusun konsep bahan pembinaan dan fasilitasi cagar budaya; dan 21) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan II.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) memetakan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya;
3) menyusun konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) menganalisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;
5) mereviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
6) memverifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;
7) menyusun konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
8) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya;
9) menganalisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;
10) memetakan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;
11) menyusun skenario perekaman nilai budaya;
12) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya;
13) menganalisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
14) mereviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;
15) memetakan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;
16) mereviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan 17) menelaah bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menginterpretasikan bahan sumber sejarah tertulis;
2) menginterpretasikan bahan sumber sejarah lisan;
3) menginterpretasikan bahan sumber sejarah audiovisual;
4) mereviu data hasil pengumpulan data tokoh sejarah;
5) mereviu data hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;
6) mereviu data hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;
7) mereviu data hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;
8) menganalisis data hasil pemetaan tokoh sejarah;
9) menganalisis data hasil pemetaan peristiwa sejarah;
10) menganalisis data hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;
11) menganalisis data hasil pemetaan tenaga kesejarahan;
12) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
13) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
14) identifikasi bahan data rekomendasi substantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
15) menginventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
16) mengkaji/menelaah bahan dokumentasi kesejarahan;
17) mengkaji/menelaah bahan publikasi kesejarahan;
18) menyusun konsep materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
19) mengategorikan jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan
20) mereviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) mereviu data kesenian;
2) mengategorikan jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengkatagorikan bahan rekonstruksi kesenian;
5) merinci bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengategorikan jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;
8) menganalisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menganalisis data mentah hasil pemetaan kesenian;
11) menyusun konsep modul edukasi kesenian;
12) mereviu database kesenian;
13) menganalisis bahan dan data pameran;
14) inventarisasi bahan dan data pertunjukan;
15) mengkatagorikan bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mereviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) mereviu data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) menganalisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;
3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;
4) mengkategorikan data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) mereviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) menganalisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) menginventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mereviu database koleksi museum;
9) menganalisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) mengklasifikasi bahan katalogisasi koleksi;
11) menganalisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) menyusun konsep kajian koleksi;
13) melakukan penulisan informasi koleksi museum;
14) menganalisis bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) menganalisis kebutuhan koleksi;
16) memvalidasi bahan revitalisasi museum;
17) membuat konsep rancangan penyajian koleksi;
18) mengimplementasikan rancangan penyajian koleksi;
19) menyusun konsep perbanyakan/replika koleksi;
20) menyusun rancangan perbanyakan/replika koleksi;
21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) memvalidasi bahan kerjasama dan kemitraan;
23) menyusun konsep promosi museum;
24) merancang media promosi museum;
25) menyusun materi kehumasan;
26) menyusun materi publikasi;
27) menyusun modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar; dan 29) meneliti bahan pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) menyusun instrumen pendataan cagar budaya;
2) mengklasifikasi dan mengolah hasil pendataan cagar budaya;
3) menyusun instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;
4) menyusun instrumen penataan cagar budaya;
5) menyusun instrumen konservasi cagar budaya;
6) melaksanakan konservasi cagar budaya;
7) melakukan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
8) menyusun instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
9) menyusun bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;
10) melakukan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan penyelaman cagar budaya bawah air;
12) menyusun instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;
13) melakukan kajian pemugaran cagar budaya;
14) menyusun instrumen pendokumentasian cagar budaya;
15) melakukan kegiatan promosi cagar budaya;
16) menyusun instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;
17) menganalisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
18) melakukan kajian konservasi cagar budaya;
19) menyusun instrumen bahan informasi cagar budaya;
20) menyusun rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
21) melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 22) menyusun bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) mengelola database inventarisasi film dan perfilman;
5) menyusun konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) melaksanakan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) menyusun konsep standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) mengelola dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) mengidentifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) menyusun konsep pedoman produksi film;
11) menginventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menginventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) mengidentifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) mereviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) mereviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) memverifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) mengategorikan bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;
2. Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) menganalisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) menyempurnakan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
3) mengkaji konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) menyusun instrumen pemetaan nilai budaya;
5) mengusulkan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;
6) menganalisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;
7) menyupervisi registrasi organisasi nilai budaya;
8) menganalisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
9) mengembangkan metode revitalisasi nilai budaya;
10) menyusun bahan dan materi internalisasi nilai budaya;
11) mempresentasikan rencana perekaman nilai budaya;
12) menyusun konsep pedoman pengembangan nilai budaya;
13) menyusun konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
14) menyusun konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) menyusun konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) menyusun konsep pedoman promosi nilai budaya;
17) mengkaji data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;
18) merancang konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;
19) menyusun modul edukasi nilai budaya;
20) melaksanakan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
21) mengembangkan metode pembinaan nilai budaya; dan 22) menganalisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menyusun hasil interpretasi sesuai metode sejarah;
2) mengembangkan data tokoh sejarah manual menjadi digital;
3) mengembangkan data peristiwa sejarah manual menjadi digital;
4) mengembangkan data bangunan dan tempat bersejarah manual menjadi digital;
5) mengembangkan data tenaga kesejarahan manual menjadi digital;
6) menyelaraskan antara alur sejarah pada peta kesejarahan;
7) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
8) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
9) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
10) memverifikasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
11) menyusun konsep pedoman pengumpulan sumber sejarah;
12) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
13) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
14) menganalisis materi pembelajaran nilai- nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) menyusun dan mengembangkan metode pengemasan materi internalisasi kesejarahan dalam bentuk media elektronik dan cetak;
16) merekomendasikan bahan pengenalan kesejarahan;
17) menyusun konsep pedoman internalisasi nilai kesejarahan; dan 18) mengusulkan materi bahan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) mengembangkan data kesenian;
2) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) menganalisis metode, jenis, dan bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengkaji metode, jenis, dan bahan rekonstruksi kesenian;
5) mengembangkan metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) menganalisis metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) menyusun konsep kebutuhan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyelaraskan antara alur seni pada peta kesenian;
11) menganalisis konsep modul edukasi kesenian;
12) mengembangkan database kesenian;
13) mengkaji konsep pameran;
14) mengkaji konsep pertunjukan;
15) mengkaji metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mengembangkan metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengkaji data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) menentukan jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan dan sedang dan berat;
4) menganalisis data dan koleksi yang akan disimpan dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) mengkaji bahan dan data pengamanan koleksi;
6) mengusulkan rencana pengembangan invetarisasi dan interpretasi koleksi;
7) mengkaji bahan dan data untuk pendokumentasian koleksi;
8) mengembangkan database koleksi museum;
9) mereviu konsep storyline pameran;
10) mengkaji data koleksi untuk katalogisasi koleksi;
11) mengusulkan koleksi yang akan dihapuskan;
12) melaksanakan kajian koleksi;
13) menyempurnakan penulisan informasi koleksi museum;
14) menyusun konsep kajian pengembangan museum;
15) melakukan kajian kebutuhan koleksi;
16) mengkaji usulan revitalisasi museum;
17) menganalisis konsep rancangan penyajian koleksi;
18) mengembangkan penyajian koleksi;
19) menganalisis usulan konsep perbanyakan/replika koleksi;
20) mengkaji rancangan perbanyakan/replika koleksi;
21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) merancang konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) menelaah konsep promosi museum;
24) mengembangkan rancangan media pomosi museum;
25) menganalisis materi kehumasan;
26) menganalisis materi publikasi;
27) menganalisis modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, dan menengah; dan 29) menyusun justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) menyusun metode pendataan cagar budaya;
2) menganalisis metode inventarisasi cagar budaya;
3) melakukan pengembangan metode registrasi cagar budaya;
4) mengkaji pemberian kompensasi dan insentif atas temuan cagar budaya;
5) mengkaji metode survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
6) menganalisis metode eskavasi cagar budaya;
7) melakukan pengembangan metode studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
8) menganalisis metode kegiatan pemugaran cagar budaya;
9) melakukan kajian pengembangan metode penataan cagar budaya;
10) mengembangkan metode penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan kajian pengembangan metode pendokumentasian cagar budaya;
12) melakukan kajian promosi cagar budaya;
13) melakukan kajian pengembangan metode analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
14) melakukan kajian pengembangan metode konservasi cagar budaya;
15) melakukan penyampaian informasi cagar budaya;
16) menganalisis rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
17) melakukan kajian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 18) melakukan kajian pengembangan metode kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
f. bidang perfilman, meliputi:
1) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang
perfilman;
3) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) menganalisis database inventarisasi film dan perfilman;
5) menganalisis konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) mengembangkan hasil inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) menganalisis standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) menganalisis alat dan perlengkapan produksi film;
9) mengembangkan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) menyusun pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menyusun konsep pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) menyusun modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) mengembangkan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) menyusun model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) menganalisis permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film,
pengendalian dan perizinan film; dan 17) menyusun skenario untuk panduan penyusunan film;
3. Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) menyimpulkan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
2) mengevaluasi hasil pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
3) memonitor data base nilai budaya;
4) memodifikasi metode dan teknik dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
5) memonitor penerapan metode registrasi organisasi nilai budaya;
6) menyusun rencana pengembangan jenis dan bentuk pemetaan nilai budaya;
7) memproyeksikan pengembangan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
8) menyusun rencana pengembangan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
9) mengevaluasi kebijakan revitalisasi nilai budaya;
10) menyusun modul sebagai pedoman internalisasi nilai budaya;
11) menyusun pedoman pengembangan nilai budaya;
12) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
13) mengevaluasi skenario perekaman nilai budaya;
14) menyusun pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) menyusun pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) menyusun pedoman promosi nilai budaya;
17) menyusun rencana pengembangan nilai budaya;
18) mengombinasikan metode dan teknis pemanfaatan nilai budaya;
19) mengevaluasi metode dan teknik pelayanan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
20) mengevaluasi metode dan teknik penyusunan modul edukasi nilai budaya;
21) memodifikasi metode dan teknik pengumpulan bahan penulisan nilai budaya; dan 22) menyusun rencana pengembangan metode dan teknik fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) mengevaluasi tulisan sejarah;
2) menyusun data hasil pengumpulan data kesejarahan;
3) menyusun proyeksi peta kesejarahan;
4) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
5) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
6) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
7) menganallisis bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
8) menyusun pedoman pengumpulan sumber sejarah;
9) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
10) melaksanakan pengembangan data hasil pendataan tenaga kesejarahan;
11) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
12) menyusun pedoman internalisasi nilai kesejarahan;
13) menyusun konsep pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
14) mengevaluasi materi pembelajaran nilai- nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) menyusun materi internalisasi sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi kesejarahan;
16) memfasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 17) melaksanakan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) menyusun rencana pengembangan metode dan data kesenian;
2) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat perawatan karya seni;
3) mengevaluasi metode dan jenis adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode dan jenis rekonstruksi kesenian;
5) mengevaluasi metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) merancang dan mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) menyusun rencana pengembangan metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyusun rencana pengembangan peta kesenian;
11) merancang dan mengembangkan modul edukasi kesenian;
12) memonitor dan mengevaluasi database kesenian;
13) mengevaluasi metode pameran;
14) mengevaluasi metode pertunjukan;
15) menyusun rencana pengembangan metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mengevaluasi metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) memonitor dan mengevaluasi data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) mengevaluasi jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) menyusun analisis pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat;
4) mengevaluasi konsep penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) merancang, mengembangkan metode dan teknik pengamanan koleksi;
6) menyusun rencana program pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) memonitor dan mengevaluasi sistem pendokumentasian koleksi;
8) mengevaluasi dan memonitor sistem database koleksi museum;
9) menyusun konsep alur cerita (storyline) pameran;
10) menganalisis dan mengevaluasi data koleksi untuk katalogisasi;
11) mengevaluasi usulan koleksi yang akan dihapus;
12) menyusun konsep tindak lanjut pelaksanaan kajian koleksi;
13) mengevaluasi penulisan informasi koleksi museum;
14) mengevaluasi jenis dan bentuk pengembangan museum;
15) menyusun rekomendasi pengadaan koleksi;
16) menyusun rekomendasi usulan revitalisasi museum;
17) mengevaluasi hasil rancangan penyajian koleksi 18) mengevaluasi penyajian koleksi;
19) merekomendasi usulan perbanyakan/replika koleksi;
20) mengevaluasi pelaksanaan perbanyakan/ replika koleksi;
21) memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan peminjaman koleksi;
22) mengevaluasi konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) mengevaluasi konsep promosi museum;
24) mengevaluasi media promosi museum;
25) mengevaluasi materi kehumasan;
26) mengevaluasi materi publikasi;
27) menyusun konsep modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum; dan
29) mengevaluasi justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) memonitor dan mengevaluasi pendataan cagar budaya;
2) mengkaji hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
3) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
4) menganalisis dan menyusun konsep rekomendasi hasil inventarisasi cagar budaya;
5) mengevaluasi hasil registrasi cagar budaya;
6) menganalisis dan mengevaluasi hasil survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
7) menganalisis dan mengevaluasi hasil eskavasi cagar budaya;
8) menganalisis dan mengevaluasi hasil pemugaran cagar budaya;
9) mengevaluasi hasil studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
10) merancang kegiatan penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan evaluasi hasil penataan cagar budaya;
12) merancang, mengembangkan metode, dan teknik konservasi cagar budaya;
13) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;
14) mengevaluasi hasil analisis laboratorium cagar budaya;
15) menganalisis dan mengevaluasi hasil kajian konservasi cagar budaya;
16) menyusun konsep pedoman kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
17) melakukan kajian penilaian (valuasi) terhadap harga cagar budaya;
18) menyusun bahan informasi cagar budaya;
19) menyusun analisis hasil kajian revitalisasi cagar budaya;
20) menyusun analisis hasil kajian adaptasi cagar budaya;
21) menyusun konsep pedoman kebijakan perizinan pemanfaatan cagar budaya;
22) menyusun konsep pedoman promosi cagar budaya; dan 23) mengevaluasi program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) memonitor dan mengevaluasi database inventarisasi film dan perfilman;
5) menyusun pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) mengevaluasi shooting script atau guide cerita yang akan digunakan dalam penyusunan film;
7) mengevaluasi standar operasional prosedur penggunaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) monitoring dan evaluasi pelaksanaan perawatan alat dan perlengkapan produksi
film;
9) memberi saran penyusunan alur materi sebagai bahan skrip cerita (pra produksi) film;
10) mengevaluasi pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) menganalisis dan mengevaluasi pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menyusun pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) menyusun rencana pengembangan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) menyusun instrumen pengembangan materi informasi film dan perfilman dalam bentuk publikasi dokumenter nasional;
15) melakukan evaluasi model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) menganalisis dan mengevaluasi skenario untuk panduan penyusunan film;
4. Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) merumuskan grand design (rancangan induk) pelestarian nilai budaya;
2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
3) merumuskan grand design (rancangan induk) pengelolaan nilai budaya;
4) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
5) melakukan kegiatan perumusan tindak lanjut kebijakan pemajuan kebudayaan di bidang nilai budaya;
6) melakukan kegiatan perumusan kebijakan strategis pelestarian nilai budaya;
7) menganalisis program pelestarian nilai budaya;
8) melakukan kegiatan pengkajian pedoman pelestarian nilai budaya;
9) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
10) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian nilai budaya;
11) melakukan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan nilai budaya;
12) merancang dan mengembangkan model pelindungan nilai budaya;
13) menganalisis dan mengevaluasi pedoman pengembangan nilai budaya;
14) merancang dan mengkaji model pengembangan nilai budaya;
15) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelestarian nilai budaya;
16) merancang dan mengembangkan model pemanfaatan nilai budaya;
17) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok pelestarian nilai budaya;
18) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang nilai budaya;
19) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia nilai
budaya; dan 20) menyusun regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) merancang dan mengembangkan model pelindungan naskah sumber sejarah;
2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
3) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
4) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
5) menyusun pedoman penyelesaian kasus/konflik di bidang kesejarahan;
6) menyusun konsep regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
7) menganalisis dan mengevaluasi pedoman di bidang kesejarahan;
8) menyusun rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
9) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang sejarah;
10) menyusun dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang sejarah;
11) mengembangkan materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
12) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang sejarah dalam lingkup nasional dan internasional;
13) merancang dan mengembangkan model internalisasi nilai sejarah;
14) mendesain model pengembangan dokumentasi di bidang kesejarahan;
15) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
16) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesejarahan;
17) menyusun pedoman kemitraan di bidang kesejarahan; dan 18) merancang model pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) menyusun grand design (rancangan induk) pelestarian kesenian;
2) merancang dan mengembangkan pedoman pelindungan kesenian;
3) menyusun pedoman penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kesenian;
4) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian di bidang kesenian;
5) menyusun konsep regulasi teknis pemajuan kebudayaan di bidang kesenian;
6) merumuskan kebijakan reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengkajian pedoman pelestarian kesenian;
8) melakukan kegiatan penilaian (valuasi) terhadap harga benda seni;
9) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi benda seni;
10) menyusun pedoman promosi di bidang kesenian;
11) menganalisis program pengembangan di bidang kesenian;
12) menyusun pedoman pemetaan di bidang kesenian;
13) menganalisis program pemanfaatan di bidang kesenian;
14) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesenian;
15) menyusun pedoman kemitraan pemajuan kebudayaan di bidang kesenian; dan 16) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia di bidang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) merumuskan rencana strategis pelestarian koleksi museum;
2) merekomendasikan grand design pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
3) menyusun pedoman sistem konservasi koleksi museum;
4) menyusun pedoman sistem penyimpanan koleksi museum;
5) menyusun pedoman sistem pengamanan koleksi museum;
6) merumuskan kebijakan pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) merumuskan penetapan kebijakan sistem pendokumentasian koleksi museum;
8) merekomendasikan penyusunan pedoman database koleksi museum;
9) MENETAPKAN alur cerita (storyline) pameran;
10) menyusun pedoman katalogisasi;
11) merumuskan rekomendasi penghapusan koleksi;
12) merekomendasi grand design pengembangan kajian koleksi;
13) merancang sistem pengembangan informasi koleksi museum;
14) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil kajian pengembangan museum;
15) menyusun pedoman pengadaan koleksi;
16) mengembangkan metode revitalisasi museum;
17) MENETAPKAN rancangan penyajian koleksi;
18) merumuskan sistem dan metode penyajian koleksi 19) merancang model perbanyakan/replika koleksi;
20) merumuskan pedoman rancangan perbanyakan/replika;
21) menyusun pedoman standardisasi peminjaman koleksi;
22) menyusun pedoman naskah kerja sama dan kemitraan (MoU);
23) merumuskan rekomendasi promosi museum;
24) menyusun pedoman pengembangan media promosi;
25) menyusun rencana pengembangan metode kehumasan;
26) merancang dan mengembangkan materi publikasi;
27) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi koleksi museum;
28) menyusun pedoman penilaian (valuasi) koleksi museum;
29) merancang dan mengembangkan modul edukasi dan pembimbingan;
30) melaksanakan pemantauan dan evaluasi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum;
31) menyusun pedoman pembinaan di bidang permuseuman;
32) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi teknis kepada masyarakat di bidang permuseuman; dan 33) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya;
3) merumuskan grand design pelestarian cagar budaya;
4) merumuskan grand design pengelolaan cagar budaya;
5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya;
6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya;
7) merancang, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
8) menyusun pedoman pelestarian cagar budaya;
9) melaksanakan advokasi di bidang cagar budaya;
10) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya;
11) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;
12) merumuskan rekomendasi penilaian (valuasi) terhadap nilai cagar budaya;
13) merumuskan rekomendasi subtansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya;
14) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya;
15) merancang sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
16) menyusun grand design/model promosi cagar budaya;
17) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya; dan 18) melakukan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya;
f. bidang perfilman, meliputi:
1) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang perfilman;
6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang perfilman;
7) merumuskan, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang
perfilman dalam lingkup nasional dan internasional;
8) menyusun regulasi teknis pengelolaan dan pengembangan perfilman;
9) melakukan pengembangaan model apresiasi film INDONESIA;
10) melakukan kegiatan perumusan kebijakan pengembangan perfilman;
11) merancang model pengembangan kompetensi tenaga bidang perfilman;
12) melakukan kajian model pengelolaan dan pengembangan perfilman;
13) merancang model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
14) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
15) menyusun rencana strategi advokasi nilai- nilai budaya melalui film dan perfilman;
16) merumuskan kebijakan pembinaan insan perfilman; dan 17) merancang model kegiatan perfilman dalam rangka pendukungan penguatan pendidikan karakter.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Terampil, meliputi
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
2) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
3) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
4) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
5) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
6) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
7) data inventarisasi tokoh sejarah;
8) data inventarisasi peristiwa sejarah;
9) data inventarisasi bangunan dan tempat bersejarah;
10) data inventarisasi tenaga kesejarahan;
11) dokumen identifikasi bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
12) data pencatatan bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
13) laporan pemeriksaan bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
14) data identifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
15) data inventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
16) dokumen identifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;
17) data inventarisasi tenaga kesejarahan;
18) dokumen identifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 19) dokumen inventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) data identifikasi data kesenian;
2) data identifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan peletarian kesenian;
3) data hasil seleksi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) data hasil seleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) data hasil seleksi bahan rekonstruksi karya seni;
6) data hasil seleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) data identifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen hasil seleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen identifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) data perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;
11) data bahan edukasi kesenian;
12) data inventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;
13) dokumen bahan konservasi tentang kesenian;
14) data bahan dan peralatan pameran;
15) data bahan dan peralatan pertunjukan;
16) data hasil pemeriksaan bahan pameran;
17) data hasil pemeriksaan bahan pertunjukan;
18) data identifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) dokumen bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) data identifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) data identifikasi koleksi yang rusak;
3) dokumen penghimpunan dan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) dokumen penghimpunan dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen penghimpunan bahan interpretasi koleksi;
7) dokumen seleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) data klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) naskah penghimpunan bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) data penghimpunan bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) dokumen identifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) data identifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) data inventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;
16) data identifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) data penghimpunan bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) data identifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) dokumen penghimpunan bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) data identifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) dokumen penghimpunan bahan konsep promosi museum;
22) dokumen penghimpunan bahan media promosi museum;
23) dokumen penghimpunan bahan publikasi;
24) dokumen penghimpunan bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/umum; dan 25) dokumen penghimpunan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) dokumen hasil identifikasi bahan pendataan cagar budaya;
2) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
4) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
5) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat pengolah data;
8) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;
9) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;
10) dokumen hasil seleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;
11) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
12) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
13) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan 14) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
2. Pamong Budaya Mahir, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) dokumen penyusunan materi sumber sejarah tertulis;
2) dokumen penyusunan materi sumber sejarah lisan;
3) dokumen penyusunan materi sumber sejarah audiovisual;
4) data tokoh sejarah yang telah diolah;
5) data peristiwa sejarah yang telah diolah;
6) data bangunan dan tempat bersejarah yang telah diolah;
7) data tenaga kesejarahan yang telah diolah;
8) dokumen pengelolaan perlengkapan kebutuhan pemetaan sejarah;
9) dokumen penyusunan bahan dokumentasi kesejarahan;
10) dokumen penyusunan bahan publikasi kesejarahan;
11) dokumen penyusunan bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) dokumen penyusunan bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) dokumen penyusunan bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) dokumen penyusunan bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) dokumen informasi jenis tenaga kesejarahan; dan 16) dokumen indeks sasaran peserta pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen kompilasi data kesenian;
2) dokumen penyusunan bahan, referensi dan mengoperasionalkan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) dokumen penyusunan bahan dan pengoperasian alat perawatan karya seni;
4) dokumen kompilasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) dokumen penyusunan bahan rekonstruksi karya seni;
6) dokumen penyusunan dan identifikasi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) dokumen penyusunan bahan dan pengorasian alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen penyusunan bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen pengelolaan bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen hasil pengolahan data hasil pemetaan kesenian;
11) dokumen pengelolaan bahan edukasi kesenian;
12) dokumen pengelolaan bahan pemanfaatan karya seni;
13) dokumen pengolahan bahan konservasi tentang kesenian;
14) dokumen penyusunan indeks dan pengelolaan bahan dan peralatan pameran;
15) dokumen penyusunan indeks dan peralatan pertunjukan;
16) dokumen pengelolaan bahan pertunjukan;
17) dokumen penyusunan bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan dibidang kesenian; dan 18) dokumen penyusunan bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) dokumen penyusunan bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) laporan pengolahan data koleksi yang rusak;
3) laporan pelaksanaan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi;
4) data pembuatan indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) laporan penyusunan bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) laporan pengolahan bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) laporan penyusunan bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) laporan pengolahan hasil klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) dokumen penyusunan bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran;
10) dokumen pengolahan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) dokumen klasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) dokumen pengolahan bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penyusunan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) dokumen pengelolaan bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) dokumen pengolahan bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
16) dokumen pengelolaan bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) dokumen kompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) dokumen penyusunan dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) laporan pengolahan bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) dokumen pengolahan bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) dokumen klasifikasi bahan konsep promosi museum;
22) naskah penyusunan bahan media promosi museum;
23) naskah penyusunan bahan publikasi;
24) dokumen kompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/umum; dan 25) dokumen kompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pengoperasian alat dan melakukan pendataan cagar budaya;
2) laporan pengoperasian peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) laporan pengoperasian peralatan survei penyelamatan cagar budaya;
4) laporan pengoperasian peralatan eskavasi penyelamatan terhadap cagar budaya;
5) laporan pengoperasian peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) laporan pengoperasian peralatan registrasi cagar budaya;
7) laporan pengoperasian peralatan pemugaran cagar budaya;
8) laporan pemeliharaan alat pengolah data cagar budaya;
9) dokumen pembuatan peta situasi cagar budaya;
10) dokumen pembuatan gambar kondisi existing cagar budaya;
11) dokumen kompilasi bahan kajian teknis pemugaran cagar budaya;
12) dokumen inventaris bahan kajian konservasi cagar budaya;
13) laporan pelaksanaan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan I;
14) laporan penyiapan penggandaan/casting dan duplikasi benda cagar budaya;
15) laporan pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
16) laporan pelaksanaan konservasi cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan penyelamatan cagar budaya;
18) dokumen inventarisasi kegiatan pemotretan cagar budaya;
19) laporan pendokumentasian cagar budaya;
20) laporan pelaksanaan perekaman cagar budaya melalui pembuatan video;
21) dokumen penyusunan bahan publikasi cagar budaya; dan 22) dokumen penyusunan bahan pameran cagar budaya;
3. Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah tertulis;
2) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah lisan;
3) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah audiovisual;
4) data informasi jenis data tokoh sejarah;
5) data informasi jenis data peristiwa sejarah;
6) data informasi jenis data bangunan dan tempat bersejarah;
7) data informasi jenis data tenaga kesejarahan 8) data penyajian hasil pemetaan sejarah;
9) dokumen konsep bahan dokumentasi kesejarahan;
10) dokumen konsep bahan publikasi kesejarahan;
11) dokumen verifikasi bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) dokumen verifikasi bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) dokumen verifikasi bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) dokumen verifikasi bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) dokumen skema jenis tenaga kesejarahan; dan 16) dokumen konsep bahan pembinaan tenaga kesejarahan sesuai sasaran;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen verifikasi data kesenian;
2) dokumen validasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) dokumen verifikasi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) dokumen validasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) dokumen penyusunan konsep bahan rekonstruksi karya seni;
6) dokumen bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) dokumen simulasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen pembuatan materi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen penyajian data hasil pemetaan kesenian;
11) dokumen penyajian bahan edukasi kesenian;
12) naskah penyusunan konsep bahan pemanfaatan karya seni;
13) naskah verifikasi bahan konservasi tentang kesenian;
14) dokumen penyajian bahan dan peralatan pameran;
15) dokumen verifikasi bahan dan peralatan pertunjukan;
16) dokumen konsep pedoman bahan pameran;
17) dokumen penyajian bahan pertunjukan;
18) dokumen verifikasi bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) dokumen validasi bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan pengolahan dan menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum;
2) laporan pengolahan dan menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak;
3) laporan pelaksanaan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) laporan penyajian hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen verifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen verifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen verifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) dokumen penyajian bahan database koleksi museum;
9) naskah pembuatan konsep penyusunan storyline pameran;
10) laporan validasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) laporan reviu bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) laporan evaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penyuntingan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) dokumen penyusunan bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) dokumen pembuatan materi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
16) dokumen kompilasi bahan revitalisasi museum;
17) laporan verifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
18) laporan pemeriksaan bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi;
19) naskah pengklasifikasian konsep modul edukasi dan pembimbingan;
20) dokumen penyajian bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi;
21) dokumen pembuatan perbanyakan/replika;
22) dokumen penyajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
23) data kompilasi bahan konsep promosi museum;
24) data penyajian bahan media promosi museum;
25) dokumen penyusunan bahan kerjasama/ kemitraan;
26) dokumen kategori bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan 27) dokumen pembuatan materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pelaksanaan supervisi pendataan cagar budaya;
2) laporan pelaksanaan supervisi penggunaan bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) laporan pelaksanaan supervisi eskavasi penyelamatan cagar budaya;
4) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
5) laporan pelaksanaan supervisi registrasi cagar budaya;
6) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) dokumen pengujian bahan dan peralatan konservasi cagar budaya;
8) dokumen kalibrasi peralatan pembuatan peta situasi bangunan, struktur, situs, dan kawasan pelestarian cagar budaya;
9) dokumen kalibrasi peralatan pembuatan gambar kondisi existing pelestarian cagar budaya;
10) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya;
11) laporan supervisi pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
12) laporan pemberian informasi penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat dalam rangka pelindungan;
13) laporan pelaksanaan supervisi pendokumentasian cagar budaya;
14) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi existing cagar budaya;
15) laporan pemberian informasi cagar budaya kepada masyarakat melalui pembuatan video pendokumentasian;
16) laporan pemberian informasi data pelestarian cagar budaya kepada masyarakat dan stakeholders;
17) dokumen pengujian bahan dan peralatan di laboratorium cagar budaya dalam rangka kajian;
18) dokumen validasi bahan publikasi cagar budaya;
19) laporan pelaksanaan supervisi penggunaan bahan dan peralatan pameran cagar budaya;
20) dokumen penyusunan konsep bahan pembinaan dan fasilitasi cagar budaya; dan 21) laporan pelaksanaan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan II.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen pemetaan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya;
3) naskah penyusunan konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) laporan analisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;
5) dokumen reviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
6) dokumen verifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;
7) dokumen penyusunan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
8) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya;
9) dokumen analisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen pemetaan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;
11) naskah penyusunan skenario perekaman nilai budaya;
12) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya;
13) laporan analisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
14) dokumen reviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;
15) dokumen pemetaan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;
16) dokumen reviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan
17) dokumen telaahan bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah interpretasi bahan sumber sejarah tertulis;
2) naskah interpretasi bahan sumber sejarah lisan;
3) naskah interpretasi bahan sumber sejarah audiovisual;
4) data reviu hasil pengumpulan data tokoh sejarah;
5) data reviu hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;
6) data reviu hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;
7) data reviu hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;
8) data analisis hasil pemetaan tokoh sejarah;
9) data analisis hasil pemetaan peristiwa sejarah;
10) data analisis hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;
11) data analisis hasil pemetaan tenaga kesejarahan;
12) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
13) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
14) data identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
15) data inventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber
sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
16) dokumen kajian/telaahan bahan dokumentasi kesejarahan;
17) dokumen kajian/telaahan bahan publikasi kesejarahan;
18) naskah penyusunan konsep materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
19) naskah kategori jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan 20) naskah reviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen hasil reviu data kesenian;
2) dokumen kategori jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) dokumen inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) dokumen kategori bahan rekonstruksi kesenian;
5) dokumen rincian bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) naskah kategori jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) naskah inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;
8) naskah analisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) naskah inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen analisis data mentah hasil pemetaan kesenian;
11) naskah konsep modul edukasi kesenian;
12) dokumen reviu database kesenian;
13) dokumen analisis bahan dan data pameran;
14) dokumen inventarisasi bahan dan data pertunjukan;
15) naskah kategori bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) naskah hasil reviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) data reviu registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) laporan analisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;
3) dokumen pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;
4) data kategori data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) data reviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen analisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen inventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) dokumen reviu database koleksi museum;
9) dokumen analisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) dokumen klasifikasi bahan katalogisasi koleksi;
11) laporan analisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) naskah penyusunan konsep kajian koleksi;
13) naskah pelaksanaan penulisan informasi koleksi museum;
14) laporan analisis bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) laporan analisis kebutuhan koleksi;
16) dokumen validasi bahan revitalisasi museum;
17) naskah pembuatan konsep rancangan penyajian koleksi;
18) laporan implementasikan rancangan penyajian koleksi;
19) naskah penyusunan konsep perbanyakan/ replika koleksi;
20) naskah penyusunan rancangan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan pengkajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) dokumen validasi bahan kerjasama dan kemitraan;
23) naskah penyusunan konsep promosi museum;
24) naskah rancangan media promosi museum;
25) naskah penyusunan materi kehumasan;
26) naskah penyusunan materi publikasi;
27) dokumen penyusunan modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar;
dan 29) laporan penelitian bahan pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) naskah penyusunan instrumen pendataan cagar budaya;
2) naskah klasifikasi dan pengolahan hasil pendataan cagar budaya;
3) naskah penyusunan instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;
4) naskah penyusunan instrumen penataan cagar budaya;
5) naskah penyusunan instrumen konservasi cagar budaya;
6) laporan pelaksanaan konservasi cagar budaya;
7) dokumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
8) naskah penyusunan instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
9) dokumen penyusunan bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;
10) laporan pelaksanaan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;
11) laporan pelaksanaan penyelaman cagar budaya bawah air;
12) naskah penyusunan instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;
13) naskah kajian pemugaran cagar budaya;
14) naskah penyusunan instrumen pendokumentasian cagar budaya;
15) laporan kegiatan promosi cagar budaya;
16) naskah penyusunan instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;
17) dokumen analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
18) dokumen pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
19) dokumen penyusunan instrumen bahan informasi cagar budaya;
20) dokumen penyusunan rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
21) dokumen pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 22) dokumen penyusunan bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) data identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) data pengelolaan database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen penyusunan konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) dokumen pelaksanaan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) naskah penyusunan konsep standar operasional prosedur pengelolaan dan alat dan perlengkapan produksi film;
8) laporan pengelolaan dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) naskah identifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) dokumen penyusunan konsep pedoman produksi film;
11) dokumen inventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen inventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) dokumen identifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) dokumen reviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi untuk publikasi;
15) laporan reviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) dokumen verifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) dokumen kategori bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;
2. Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) laporan analisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) dokumen penyempurnaan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
3) laporan kajian konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) dokumen penyusunan instrumen pemetaan nilai budaya;
5) dokumen pengusulan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;
6) laporan analisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;
7) laporan supervisi registrasi organisasi nilai budaya;
8) laporan analisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
9) dokumen pengembangan metode revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen penyusunan bahan dan materi internalisasi nilai budaya;
11) dokumen presentasi rencana perekaman nilai budaya;
12) dokumen penyusunan konsep pedoman pengembangan nilai budaya;
13) dokumen penyusunan konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
14) dokumen penyusunan konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) dokumen penyusunan konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi nilai budaya;
17) laporan kajian data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;
18) dokumen rancangan konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;
19) dokumen penyusunan modul edukasi nilai budaya;
20) laporan pelaksanaan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
21) dokumen pengembangan metode pembinaan nilai budaya; dan 22) laporan analisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah penyusunan hasil interpretasi sesuai metode sejarah;
2) data pengembangan data tokoh sejarah manual menjadi digital;
3) data pengembangan peristiwa sejarah manual menjadi digital;
4) data pengembangan bangunan dan tempat bersejarah manual menjadi digital;
5) data pengembangan tenaga kesejarahan manual menjadi digital;
6) naskah penyelarasan antara alur sejarah pada peta kesejarahan;
7) data analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/ strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
8) data analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/ strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
9) data analisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
10) data verifikasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
11) naskah penyusunan konsep pedoman pengumpulan sumber sejarah;
12) naskah penyusunan pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
13) laporan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
14) dokumen analisis materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) naskah penyusunan dan pengembangan metode pengemasan materi internalisasi kesejarahan dalam bentuk media elektronik dan cetak;
16) naskah rekomendasi bahan pengenalan kesejarahan;
17) dokumen penyusunan konsep pedoman internalisasi nilai kesejarahan; dan
18) naskah pengusulan materi bahan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) data kesenian yang dikembangkan;
2) naskah kajian metode, jenis, dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) dokumen analisis metode, jenis, dan bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) naskah kajian metode, jenis, dan bahan rekonstruksi kesenian;
5) naskah metode dokumentasi dan publikasi kesenian yang dikembangkan;
6) naskah kajian metode, jenis, dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) naskah metode dan teknis konservasi kesenian yang dikembangkan;
8) naskah analisis metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) naskah penyusunan konsep kebutuhan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) naskah penyelarasan antara alur seni pada peta kesenian;
11) laporan analisis konsep modul edukasi kesenian;
12) laporan pengembangan database kesenian;
13) naskah kajian konsep pameran;
14) naskah kajian konsep pertunjukan;
15) naskah kajian metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) naskah pengembangan metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan pengkajian data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) data jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) laporan pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan dan sedang dan berat;
4) laporan analisis data dan koleksi yang akan disimpan dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) laporan pengkajian bahan dan data pengamanan koleksi;
6) naskah usulan rencana pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) laporan pengkajian bahan dan data untuk pendokumentasian koleksi;
8) laporan pengembangan database koleksi museum;
9) naskah reviu konsep storyline pameran;
10) laporan pengkajian data koleksi untuk katalogisasi koleksi;
11) naskah usulan koleksi yang akan dihapuskan;
12) laporan pelaksanaan kajian koleksi;
13) dokumen penulisan informasi koleksi museum;
14) naskah penyusunan konsep kajian pengembangan museum;
15) laporan pelaksanaan kajian kebutuhan koleksi;
16) laporan pengkajian usulan revitalisasi museum;
17) laporan analisis konsep rancangan penyajian koleksi;
18) dokumen pengembangan penyajian koleksi;
19) laporan analisis usulan konsep perbanyakan/ replika koleksi;
20) laporan pengkajian rancangan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan pengkajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) naskah rancangan konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) naskah telaahan konsep promosi museum;
24) dokumen pengembangan rancangan media promosi museum;
25) laporan analisis materi kehumasan;
26) laporan analisis materi publikasi;
27) laporan analisis modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, dan menengah; dan 29) naskah penyusunan justifikasi bahan/data untuk pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) naskah penyusunan metode pendataan cagar budaya;
2) naskah analisis metode inventarisasi cagar budaya;
3) naskah pengembangan metode registrasi cagar budaya;
4) naskah kajian pemberian kompensasi dan insentif atas temuan cagar budaya;
5) naskah kajian metode survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
6) naskah analisis metode eskavasi cagar budaya;
7) naskah pengembangan metode studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
8) naskah analisis metode kegiatan pemugaran cagar budaya;
9) naskah kajian pengembangan metode penataan cagar budaya;
10) naskah pengembangan metode penyelaman cagar budaya bawah air;
11) naskah kajian pengembangan metode pendokumentasian cagar budaya;
12) laporan pelaksanaan kajian promosi cagar budaya;
13) naskah kajian pengembangan metode analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
14) naskah kajian pengembangan metode konservasi cagar budaya;
15) laporan pelaksanaan penyampaian informasi cagar budaya;
16) dokumen analisis rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
17) dokumen pelaksanaan kajian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 18) dokumen pelaksanaan kajian pengembangan metode kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) laporan analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) laporan analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) laporan analisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) laporan analisis database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen analisis konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) naskah pengembangan hasil inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) laporan analisis standar operasional prosedur pengelolaan dan alat dan perlengkapan produksi film;
8) dokumen analisis alat dan perlengkapan produksi film;
9) dokumen pengembangan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) dokumen penyusunan pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) naskah penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) naskah pengembangan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) dokumen penyusunan model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) dokumen analisis permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) naskah penyusunan skenario untuk panduan penyusunan film;
3. Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen simpulan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
2) laporan evaluasi hasil pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
3) laporan monitoring database nilai budaya;
4) dokumen modifikasi metode dan teknik dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
5) laporan monitoring penerapan metode registrasi organisasi nilai budaya;
6) dokumen penyusunan rencana pengembangan jenis dan bentuk pemetaan nilai budaya;
7) dokumen proyeksi pengembangan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
8) dokumen penyusunan rencana pengembangan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
9) laporan evaluasi kebijakan revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen penyusunan modul sebagai pedoman internalisasi nilai budaya;
11) dokumen penyusunan pedoman pengembangan nilai budaya;
12) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
13) laporan evaluasi skenario perekaman nilai budaya;
14) dokumen penyusunan pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) dokumen penyusunan pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) dokumen penyusunan pedoman promosi nilai budaya;
17) dokumen penyusunan rencana pengembangan nilai budaya;
18) dokumen kombinasi metode dan teknis pemanfaatan nilai budaya;
19) laporan evaluasi metode dan teknik pelayanan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
20) laporan evaluasi metode dan teknik penyusunan modul edukasi nilai budaya;
21) dokumen modifikasi metode dan teknik pengumpulan bahan penulisan nilai budaya; dan 22) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode dan teknik fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah evaluasi tulisan sejarah;
2) laporan penyusunan data hasil pengumpulan data kesejarahan;
3) laporan penyusunan proyeksi peta kesejarahan;
4) naskah penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
5) naskah penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
6) laporan penyusunan konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
7) laporan analisis bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan
internalisasi nilai sejarah;
8) laporan penyusunan pedoman pengumpulan sumber sejarah;
9) laporan penyusunan pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
10) laporan pelaksanaan pengembangan data hasil pendataan tenaga kesejarahan;
11) dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
12) dokumen penyusunan pedoman internalisasi nilai kesejarahan;
13) naskah penyusun konsep pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
14) dokumen evaluasi materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) naskah penyusunan materi internalisasi sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi kesejarahan;
16) laporan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 17) laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode dan data kesenian;
2) laporan evaluasi penggunaan bahan dan alat perawatan karya seni;
3) laporan evaluasi metode dan jenis adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) laporan penerapan metode dan jenis rekonstruksi kesenian;
5) laporan evaluasi metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) laporan evaluasi penggunaan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) laporan rancangan dan pengembangan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) laporan penyusunan rencana pengembangan metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) laporan penerapan metode fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) laporan penyusunan rencana pengembangan peta kesenian;
11) dokumen rancangan dan pengembangan modul edukasi kesenian;
12) laporan monitoring dan evaluasi database kesenian;
13) dokumen evaluasi metode pameran;
14) dokumen evaluasi metode pertunjukan;
15) laporan penyusunan rencana pengembangan metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) laporan evaluasi metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan monitor dan evaluasi data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) laporan evaluasi jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) laporan penyusunan analisis pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat;
4) laporan evaluasi konsep penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen rancangan, pengembangan metode dan teknik pengamanan koleksi;
6) dokumen penyusunan rencana program pengembangan inventarisasi dan
interpretasi koleksi;
7) laporan monitor dan evaluasi sistem pendokumentasian koleksi;
8) laporan evaluasi dan monitor sistem database koleksi museum;
9) naskah penyusunan konsep alur cerita (storyline) pameran;
10) laporan analisis dan mengevaluasi data koleksi untuk katalogisasi;
11) laporan evaluasi usulan koleksi yang akan dihapus;
12) naskah penyusunan konsep tindak lanjut pelaksanaan kajian koleksi;
13) laporan evaluasi penulisan informasi koleksi museum;
14) laporan evaluasi jenis dan bentuk pengembangan museum;
15) dokumen penyusunan rekomendasi pengadaan koleksi;
16) dokumen penyusunan rekomendasi usulan revitalisasi museum;
17) laporan evaluasi hasil rancangan penyajian koleksi;
18) laporan evaluasi penyajian koleksi;
19) dokumen rekomendasi usulan perbanyakan/ replika koleksi;
20) laporan evaluasi pelaksanaan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peminjaman koleksi;
22) dokumen evaluasi konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) dokumen evaluasi konsep promosi museum;
24) dokumen evaluasi media promosi museum;
25) dokumen evaluasi materi kehumasan;
26) dokumen evaluasi materi publikasi;
27) dokumen penyusunan konsep modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum; dan 29) dokumen evaluasi justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) dokumen kajian hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
3) dokumen penyusunan konsep rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
4) dokumen analisis dan penyusunan konsep rekomendasi hasil inventarisasi cagar budaya;
5) dokumen evaluasi hasil registrasi cagar budaya;
6) dokumen analisis dan evaluasi hasil survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
7) dokumen analisis dan evaluasi hasil eskavasi cagar budaya;
8) dokumen analisis danevaluasi hasil pemugaran cagar budaya;
9) dokumen evaluasi hasil studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
10) dokumen rancangan kegiatan penyelaman cagar budaya bawah air;
11) dokumen pelaksanaan evaluasi hasil penataan cagar budaya;
12) naskah rancangan, pengembangan metode, dan teknik konservasi cagar budaya;
13) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian cagar budaya;
14) dokumen evaluasi hasil analisis laboratorium cagar budaya;
15) dokumen analisis dan evaluasi hasil kajian konservasi cagar budaya;
16) dokumen penyusunan konsep pedoman kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan kajian penilaian (valuasi) terhadap harga cagar budaya;
18) dokumen penyusunan bahan informasi cagar budaya;
19) dokumen penyusunan analisis hasil kajian revitalisasi cagar budaya;
20) dokumen penyusunan analisis hasil kajian adaptasi cagar budaya;
21) dokumen penyusunan konsep pedoman kebijakan perizinan pemanfaatan cagar budaya;
22) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi cagar budaya; dan 23) dokumen evaluasi program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) dokumen penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) dokumen penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) dokumen penyusunan konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) laporan monitoring dan evaluasi database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen penyusunan pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) laporan evaluasi shooting script atau guide cerita yang akan digunakan dalam penyusunan film;
7) laporan evaluasi standar operasional prosedur penggunaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) naskah penyusunan alur materi sebagai bahan skrip cerita (pra produksi) film;
10) laporan evaluasi pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) laporan analisis dan mengevaluasi pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) dokumen penyusunan rencana pengembangan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) dokumen penyusunan instrumen pengembangan materi informasi film dan perfilman dalam bentuk publikasi dokumenter nasional;
15) laporan pelaksanaan evaluasi model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan
kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) laporan analisis dan mengevaluasi skenario untuk panduan penyusunan film;
4. Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen rumusan grand design (rancangan induk) pelestarian nilai budaya;
2) naskah rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
3) dokumen rumusan grand design (rancangan induk) pengelolaan nilai budaya;
4) dokumen rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
5) laporan kegiatan perumusan tindak lanjut kebijakan pemajuan kebudayaan di bidang nilai budaya;
6) laporan kegiatan perumusan kebijakan strategis pelestarian nilai budaya;
7) laporan analisis program pelestarian nilai budaya;
8) laporan kegiatan pengkajian pedoman pelestarian nilai budaya;
9) dokumen penyusunan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
10) dokumen rancangan dan pengembangan model pendokumentasian nilai budaya;
11) laporan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan nilai budaya;
12) dokumen rancangan dan pengembangan model pelindungan nilai budaya;
13) laporan analisis dan mengevaluasi pedoman pengembangan nilai budaya;
14) dokumen rancangan dan kajian model pengembangan nilai budaya;
15) laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelestarian nilai budaya;
16) dokumen rancangan dan pengembangan model pemanfaatan nilai budaya;
17) laporan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok pelestarian nilai budaya;
18) dokumen rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang nilai budaya;
19) dokumen rancangan dan pengembangan model pembinaan sumber daya manusia nilai budaya; dan 20) dokumen penyusunan regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah perancangan dan pengembangan model pelindungan naskah sumber sejarah;
2) naskah perumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
3) naskah perumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
4) naskah perumusan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
5) naskah penyusunan pedoman penyelesaian kasus/konflik di bidang kesejarahan;
6) naskah penyusunan konsep regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah,
penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
7) laporan analisis dan evaluasi pedoman di bidang kesejarahan;
8) naskah penyusunan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
9) naskah rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang sejarah;
10) naskah penyusunan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang sejarah;
11) naskah pengembangan materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
12) naskah penyusunan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang sejarah dalam lingkup nasional dan internasional;
13) naskah perancangan dan pengembangan model internalisasi nilai sejarah;
14) naskah desain model pengembangan dokumentasi di bidang kesejarahan;
15) naskah penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
16) naskah penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesejarahan;
17) naskah penyusunan pedoman kemitraan di bidang kesejarahan; dan 18) naskah perancangan model pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) naskah penyusunan grand design (rancangan induk) pelestarian kesenian;
2) naskah rancangan dan pengembangan pedoman pelindungan kesenian;
3) naskah penyusunan pedoman penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kesenian;
4) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian di bidang kesenian;
5) naskah penyusunan konsep regulasi teknis pemajuan kebudayaan di bidang kesenian;
6) dokumen rumusan kebijakan reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengkajian pedoman pelestarian kesenian;
8) laporan kegiatan penilaian (valuasi) terhadap harga benda seni;
9) naskah penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi benda seni;
10) naskah penyusunan pedoman promosi di bidang kesenian;
11) laporan analisis program pengembangan di bidang kesenian;
12) naskah penyusunan pedoman pemetaan di bidang kesenian;
13) laporan analisis program pemanfaatan di bidang kesenian;
14) naskah penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesenian;
15) naskah pedoman kemitraan pemajuan kebudayaan di bidang kesenian; dan 16) naskah rancangan dan pengembangan model pembinaan sumber daya manusia di bidang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) dokumen perumusan rencana strategis pelestarian koleksi museum;
2) dokumen rekomendasi grand design pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
3) dokumen penyusunan pedoman sistem konservasi koleksi museum;
4) dokumen penyusunan pedoman sistem penyimpanan koleksi museum;
5) dokumen penyusunan pedoman sistem pengamanan koleksi museum;
6) dokumen perumusan kebijakan pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen perumusan penetapan kebijakan sistem pendokumentasian koleksi museum;
8) dokumen rekomendasi penyusunan pedoman database koleksi museum;
9) dokumen penetapan alur cerita (storyline) pameran;
10) dokumen penyusunan pedoman katalogisasi;
11) dokumen perumusan rekomendasi penghapusan koleksi;
12) dokumen rekomendasi grand design pengembangan kajian koleksi;
13) dokumen rancangan sistem pengembangan informasi koleksi museum;
14) dokumen perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil kajian pengembangan museum;
15) dokumen penyusunan pedoman pengadaan koleksi;
16) dokumen pengembangan metode revitalisasi museum;
17) dokumen penetapan rancangan penyajian koleksi;
18) dokumen perumusan sistem dan metode penyajian koleksi;
19) dokumen rancangan model perbanyakan/ replika koleksi;
20) dokumen perumusan pedoman rancangan perbanyakan/replika;
21) dokumen penyusunan pedoman standardisasi peminjaman koleksi;
22) dokumen penyusunan pedoman naskah kerja sama dan kemitraan (MoU);
23) naskah perumusan rekomendasi promosi museum;
24) dokumen penyusunan pedoman pengembangan media promosi;
25) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode kehumasan;
26) dokumen rancangan dan mengembangkan materi publikasi;
27) dokumen penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi koleksi museum;
28) dokumen penyusunan pedoman penilaian (valuasi) koleksi museum;
29) dokumen rancangan dan pengembangan modul edukasi dan pembimbingan;
30) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum;
31) dokumen penyusunan pedoman pembinaan di bidang permuseuman; dan 32) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi teknis kepada masyarakat di bidang permuseuman;
33) laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) dokumen rumusan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) dokumen rumusan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya;
3) naskah rumusan grand design pelestarian cagar budaya;
4) naskah rumusan grand design pengelolaan cagar budaya;
5) naskah rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya;
6) naskah rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya;
7) naskah rancangan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
8) naskah penyusunan pedoman pelestarian cagar budaya;
9) laporan pelaksanaan advokasi di bidang cagar budaya;
10) laporan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya;
11) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian cagar budaya;
12) naskah rumusan rekomendasi penilaian (valuasi) terhadap nilai cagar budaya;
13) naskah rumusan rekomendasi subtansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya;
14) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya;
15) naskah rancangan sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
16) naskah penyusunan grand design/model promosi cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya; dan 18) laporan pelaksanaan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) dokumen rumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) dokumen rumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) dokumen perumusan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) dokumen analisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
5) dokumen perumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang perfilman;
6) dokumen rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang perfilman;
7) dokumen perumusan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang perfilman dalam lingkup nasional dan internasional;
8) dokumen penyusunan regulasi teknis pengelolaan dan pengembangan perfilman;
9) dokumen pelaksanaan pengembangaan model apresiasi film INDONESIA;
10) dokumen pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan pengembangan perfilman;
11) naskah rancangan model pengembangan kompetensi tenaga bidang perfilman;
12) dokumen pelaksanaan kajian model pengelolaan dan pengembangan perfilman;
13) dokumen rancangan model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
14) dokumen penyusunan rencana strategi advokasi nilai-nilai budaya melalui film dan perfilman;
15) dokumen perumusan kebijakan pembinaan insan perfilman; dan 16) dokumen rancangan model kegiatan perfilman dalam rangka pendukungan penguatan pendidikan karakter.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pamong Budaya yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pamong Budaya yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan;
dan
b. Pamong Budaya yang melaksanakan kegiatan Pamong Budaya satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(5) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di
atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Article 16
Article 17
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya kategori keterampilan.
Article 18
(1) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(5) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di
atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Article 17
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.
(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya kategori keterampilan.
Article 18
(1) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pamong Budaya wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian Kinerja Pamong Budaya bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pamong Budaya dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pamong Budaya dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja
Article 24
(1) Pada awal tahun, Pamong Budaya wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pamong Budaya berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Pamong Budaya Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 28
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.
(2) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
(3) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(4) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Article 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian Kinerja Pamong Budaya bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pamong Budaya dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pamong Budaya dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja
(1) Pada awal tahun, Pamong Budaya wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Pamong Budaya berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 27
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Pamong Budaya Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 28
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.
(2) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
(3) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(4) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
(1) Capaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan
bukti fisik hasil kerja Pamong Budaya sebagai bahan pertimbangan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
Article 32
Article 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya
Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Article 34
(1) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pamong Budaya dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pamong Budaya terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya, Ahli Utama dan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kebudayaan, unsur kepegawaian, dan Pamong Budaya.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pamong Budaya Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pamong Budaya.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pamong Budaya yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pamong Budaya; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pamong Budaya.
(8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pamong Budaya, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pamong Budaya.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi
Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja;
(10) Dalam hal Tim Penilai belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan
bukti fisik hasil kerja Pamong Budaya sebagai bahan pertimbangan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
Usul Penetapan Angka Kredit Pamong Budaya diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
d. Pejabat Paling rendah Administrator pada UPT kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/ kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya
Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pamong Budaya dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Pamong Budaya terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya, Ahli Utama dan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kebudayaan, unsur kepegawaian, dan Pamong Budaya.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pamong Budaya Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pamong Budaya.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pamong Budaya yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pamong Budaya; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Pamong Budaya.
(8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pamong Budaya, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pamong Budaya.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi
Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja;
(10) Dalam hal Tim Penilai belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, untuk Pamong Budaya:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pamong Budaya yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pamong Budaya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.
Article 41
(1) Pamong Budaya yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pamong Budaya tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, untuk Pamong Budaya:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pamong Budaya yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh oleh Instansi Pembina.
Article 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pamong Budaya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.
Article 41
(1) Pamong Budaya yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pamong Budaya tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. ruang lingkup bidang kebudayaan;
b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya;
c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan
d. luas wilayah kerja.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pamong Budaya, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pamong Budaya wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pamong Budaya (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pamong Budaya, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pamong Budaya wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pamong Budaya (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pamong Budaya diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Article 50
Pamong Budaya yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 51
(1) Terhadap Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Article 52
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, LARANGAN RANGKAP JABATAN, PETUNJUK PELAKSANAAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pamong Budaya dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pamong Budaya dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Article 55
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pamong Budaya;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kebudayaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Pamong Budaya pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pamong Budaya;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pamong Budaya setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pamong Budaya wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 58
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Article 59
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pamong Budaya diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, Pamong Budaya kategori keterampilan dengan pendidikan di bawah diploma tiga melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki.
(2) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Pamong Budaya yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 63
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 64
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Terampil, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
2) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
3) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
4) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
5) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
6) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
7) menginventarisasi data tokoh sejarah;
8) menginventarisasi data peristiwa sejarah;
9) menginventarisasi data bangunan dan tempat bersejarah;
10) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
11) mengidentifikasi bahan dan alat pemetaan sejarah;
12) melakukan pencatatan bahan dan alat pemetaan sejarah;
13) memeriksa bahan dan alat pemetaan sejarah;
14) mengidentifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
15) menginventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
16) mengidentifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;
17) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
18) mengidentifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 19) menginventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) mengidentifikasi data kesenian;
2) mengidentifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) menghimpun dan menyeleksi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) menghimpun dan menyeleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menghimpun dan menyeleksi bahan rekonstruksi karya seni;
6) menghimpun dan menyeleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) mengidentifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) menyeleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengidentifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) mencatat perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;
11) menghimpun bahan edukasi kesenian;
12) menginventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;
13) menghimpun bahan konservasi tentang kesenian;
14) mendata bahan dan peralatan pameran;
15) mendata bahan dan peralatan pertunjukan;
16) memeriksa bahan pameran;
17) memeriksa bahan pertunjukan;
18) mengidentifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan, dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) menghimpun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengidentifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) mengidentifikasi koleksi yang rusak;
3) menghimpun dan menyiapkan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) menghimpun dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) menghimpun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) menghimpun bahan interpretasi koleksi;
7) menyeleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mengklasifikasi bahan database koleksi museum;
9) menghimpun bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) menghimpun bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mengidentifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) menghimpun bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menghimpun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) mengidentifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;
16) mengidentifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) menghimpun bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) mengidentifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) menghimpun bahan rancangan perbanyakan/ replika;
20) mengidentifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) menghimpun bahan konsep promosi museum;
22) menghimpun bahan media promosi museum;
23) menghimpun bahan publikasi;
24) menghimpun bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan 25) menghimpun bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) mengidentifikasi bahan pendataan cagar budaya;
2) mengidentifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) mengidentifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
4) mengidentifikasi bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
5) mengidentifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) mengidentifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengolah data;
8) mengidentifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;
9) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;
10) menyeleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;
11) memeriksa bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
12) memeriksa bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
13) memeriksa bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan 14) memeriksa bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
2. Pamong Budaya Mahir, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menyusun materi sumber sejarah tertulis;
2) menyusun materi sumber sejarah lisan;
3) menyusun materi sumber sejarah audiovisual;
4) mengolah data tokoh sejarah;
5) mengolah data peristiwa sejarah;
6) mengolah data bangunan dan tempat bersejarah;
7) mengolah data tenaga kesejarahan;
8) mengelola perlengkapan kebutuhan pemetaan sejarah;
9) menyusun bahan dokumentasi kesejarahan;
10) menyusun bahan publikasi kesejarahan;
11) menyusun bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) menyusun bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) menyusun bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) menyusun bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) memberikan informasi jenis tenaga kesejarahan; dan 16) membuat indeks sasaran peserta pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) mengompilasi data kesenian;
2) menyusun bahan, referensi, dan mengoperasionalkan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) menyusun bahan dan mengoperasikan alat perawatan karya seni;
4) mengompilasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menyusun bahan rekonstruksi karya seni;
6) menyusun dan mengidentifikasi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) menyusun bahan dan mengoperasikan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) menyusun bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengelola bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) mengolah data hasil pemetaan kesenian;
11) mengelola bahan edukasi kesenian;
12) mengelola bahan pemanfaatan karya seni;
13) mengolah bahan konservasi tentang kesenian;
14) menyusun indeks dan mengelola bahan dan peralatan pameran;
15) menyusun indeks dan peralatan pertunjukan;
16) mengelola bahan pertunjukan;
17) menyusun bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan dibidang kesenian; dan 18) menyusun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) menyusun bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) mengolah data koleksi yang rusak;
3) melakukan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi;
4) membuat indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) menyusun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) mengolah bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) menyusun bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mengolah hasil klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) menyusun bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran;
10) mengolah data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mengklasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) mengolah bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menyusun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) mengelola bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) mengolah bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
16) mengelola bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) mengompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) menyusun dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) mengolah bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) mengolah bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) mengklasifikasi bahan konsep promosi museum;
22) menyusun bahan media promosi museum;
23) menyusun bahan publikasi;
24) mengompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan 25) mengompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) mengoperasikan alat dan melakukan pendataan cagar budaya;
2) mengoperasikan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) mengoperasikan peralatan survei penyelamatan cagar budaya;
4) mengoperasikan peralatan eskavasi penyelamatan terhadap cagar budaya;
5) mengoperasikan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) mengoperasikan peralatan registrasi cagar budaya;
7) mengoperasikan peralatan pemugaran cagar budaya;
8) memelihara alat pengolah data cagar budaya;
9) membuat peta situasi cagar budaya;
10) membuat gambar kondisi existing cagar budaya;
11) mengompilasi bahan kajian teknis pemugaran cagar budaya;
12) menginventarisasi bahan kajian konservasi cagar budaya;
13) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan I;
14) menyiapkan penggandaan/casting dan duplikasi benda cagar budaya;
15) melakukan penataan lingkungan cagar budaya;
16) melaksanakan konservasi cagar budaya;
17) melaksanakan penyelamatan cagar budaya;
18) menginventarisasi kegiatan pemotretan cagar budaya;
19) mendokumentasikan cagar budaya;
20) melaksanakan perekaman cagar budaya melalui pembuatan video;
21) menyusun bahan publikasi cagar budaya;
dan 22) menyusun bahan pameran cagar budaya;
3. Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) memverifikasi jenis sumber sejarah tertulis;
2) memverifikasi jenis sumber sejarah lisan;
3) memverifikasi jenis sumber sejarah audiovisual;
4) memberikan informasi jenis data tokoh sejarah;
5) memberikan informasi jenis data peristiwa sejarah;
6) memberikan informasi jenis data bangunan dan tempat bersejarah;
7) memberikan informasi jenis data tenaga kesejarahan;
8) menyajikan data hasil pemetaan sejarah;
9) menyusun konsep bahan dokumentasi kesejarahan;
10) menyusun konsep bahan publikasi kesejarahan;
11) memverifikasi bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) memverifikasi bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan 13) memverifikasi bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) memverifikasi bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) membuat skema jenis tenaga kesejarahan;
dan 16) membuat konsep bahan pembinaan tenaga kesejarahan sesuai sasaran;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) memverifikasi data kesenian;
2) memvalidasi bahan, referensi, dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) memverifikasi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) memvalidasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) menyusun konsep bahan rekonstruksi karya seni;
6) menyajikan bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) menyimulasikan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) membuat materi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengkalibrasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyajikan data hasil pemetaan kesenian;
11) menyajikan bahan edukasi kesenian;
12) menyusun konsep bahan pemanfaatan karya seni;
13) memverifikasi bahan konservasi tentang kesenian;
14) menyajikan bahan dan peralatan pameran;
15) memverifikasi bahan dan peralatan pertunjukan;
16) membuat konsep pedoman bahan pameran;
17) menyajikan bahan pertunjukan;
18) memverifikasi bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) memvalidasi bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengolah dan menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum;
2) mengolah dan menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak;
3) melaksanakan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) menyajikan hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) memverifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) memverifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) memverifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) menyajikan bahan database koleksi museum;
9) membuat konsep penyusunan storyline pameran;
10) memvalidasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) mereviu bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) mengevaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) menyunting bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) menyusun bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) membuat materi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
16) mengompilasi bahan revitalisasi museum;
17) memverifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
18) memeriksa bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi;
19) mengklasifikasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
20) menyajikan bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi;
21) membuat perbanyakan/replika;
22) menyajikan bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
23) mengompilasi bahan konsep promosi museum;
24) menyajikan bahan media promosi museum;
25) menyusun bahan kerjasama/kemitraan;
26) mengkategorikan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
27) membuat materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan d) bidang cagar budaya, meliputi:
1) melaksanakan supervisi pendataan cagar budaya;
2) melaksanakan supervisi penggunaan bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) melakukan supervisi eskavasi penyelamatan cagar budaya;
4) mengkalibrasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
5) melakukan supervisi registrasi cagar budaya;
6) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) menguji bahan dan peralatan konservasi cagar budaya;
8) mengkalibrasi peralatan pembuatan peta situasi bangunan, struktur, situs, dan kawasan pelestarian cagar budaya;
9) mengkalibrasi peralatan pembuatan gambar kondisi existing pelestarian cagar budaya;
10) mengkalibrasi bahan dan peralatan penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya;
11) melakukan supervisi pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
12) memberikan informasi penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat dalam rangka pelindungan;
13) melakukan supervisi pendokumentasian cagar budaya;
14) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi
existing cagar budaya;
15) memberikan informasi cagar budaya kepada masyarakat melalui pembuatan video pendokumentasian;
16) memberikan informasi data pelestarian cagar budaya kepada masyarakat dan stakeholders;
17) menguji bahan dan peralatan di laboratorium cagar budaya dalam rangka kajian;
18) memvalidasi bahan publikasi cagar budaya;
19) melakukan supervisi penggunaan bahan dan peralatan pameran cagar budaya;
20) menyusun konsep bahan pembinaan dan fasilitasi cagar budaya; dan 21) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan II.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) memetakan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya;
3) menyusun konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) menganalisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;
5) mereviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
6) memverifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;
7) menyusun konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
8) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya;
9) menganalisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;
10) memetakan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;
11) menyusun skenario perekaman nilai budaya;
12) mengategorikan jenis, bentuk dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya;
13) menganalisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
14) mereviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;
15) memetakan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;
16) mereviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan 17) menelaah bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menginterpretasikan bahan sumber sejarah tertulis;
2) menginterpretasikan bahan sumber sejarah lisan;
3) menginterpretasikan bahan sumber sejarah audiovisual;
4) mereviu data hasil pengumpulan data tokoh sejarah;
5) mereviu data hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;
6) mereviu data hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;
7) mereviu data hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;
8) menganalisis data hasil pemetaan tokoh sejarah;
9) menganalisis data hasil pemetaan peristiwa sejarah;
10) menganalisis data hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;
11) menganalisis data hasil pemetaan tenaga kesejarahan;
12) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
13) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
14) identifikasi bahan data rekomendasi substantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
15) menginventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
16) mengkaji/menelaah bahan dokumentasi kesejarahan;
17) mengkaji/menelaah bahan publikasi kesejarahan;
18) menyusun konsep materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
19) mengategorikan jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan
20) mereviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) mereviu data kesenian;
2) mengategorikan jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengkatagorikan bahan rekonstruksi kesenian;
5) merinci bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengategorikan jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;
8) menganalisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menganalisis data mentah hasil pemetaan kesenian;
11) menyusun konsep modul edukasi kesenian;
12) mereviu database kesenian;
13) menganalisis bahan dan data pameran;
14) inventarisasi bahan dan data pertunjukan;
15) mengkatagorikan bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mereviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) mereviu data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) menganalisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;
3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;
4) mengkategorikan data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) mereviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) menganalisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) menginventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) mereviu database koleksi museum;
9) menganalisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) mengklasifikasi bahan katalogisasi koleksi;
11) menganalisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) menyusun konsep kajian koleksi;
13) melakukan penulisan informasi koleksi museum;
14) menganalisis bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) menganalisis kebutuhan koleksi;
16) memvalidasi bahan revitalisasi museum;
17) membuat konsep rancangan penyajian koleksi;
18) mengimplementasikan rancangan penyajian koleksi;
19) menyusun konsep perbanyakan/replika koleksi;
20) menyusun rancangan perbanyakan/replika koleksi;
21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) memvalidasi bahan kerjasama dan kemitraan;
23) menyusun konsep promosi museum;
24) merancang media promosi museum;
25) menyusun materi kehumasan;
26) menyusun materi publikasi;
27) menyusun modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar; dan 29) meneliti bahan pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) menyusun instrumen pendataan cagar budaya;
2) mengklasifikasi dan mengolah hasil pendataan cagar budaya;
3) menyusun instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;
4) menyusun instrumen penataan cagar budaya;
5) menyusun instrumen konservasi cagar budaya;
6) melaksanakan konservasi cagar budaya;
7) melakukan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
8) menyusun instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
9) menyusun bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;
10) melakukan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan penyelaman cagar budaya bawah air;
12) menyusun instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;
13) melakukan kajian pemugaran cagar budaya;
14) menyusun instrumen pendokumentasian cagar budaya;
15) melakukan kegiatan promosi cagar budaya;
16) menyusun instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;
17) menganalisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
18) melakukan kajian konservasi cagar budaya;
19) menyusun instrumen bahan informasi cagar budaya;
20) menyusun rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
21) melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 22) menyusun bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) mengelola database inventarisasi film dan perfilman;
5) menyusun konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) melaksanakan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) menyusun konsep standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) mengelola dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) mengidentifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) menyusun konsep pedoman produksi film;
11) menginventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menginventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) mengidentifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) mereviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) mereviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) memverifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) mengategorikan bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;
2. Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) menganalisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) menyempurnakan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
3) mengkaji konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) menyusun instrumen pemetaan nilai budaya;
5) mengusulkan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;
6) menganalisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;
7) menyupervisi registrasi organisasi nilai budaya;
8) menganalisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
9) mengembangkan metode revitalisasi nilai budaya;
10) menyusun bahan dan materi internalisasi nilai budaya;
11) mempresentasikan rencana perekaman nilai budaya;
12) menyusun konsep pedoman pengembangan nilai budaya;
13) menyusun konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
14) menyusun konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) menyusun konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) menyusun konsep pedoman promosi nilai budaya;
17) mengkaji data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;
18) merancang konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;
19) menyusun modul edukasi nilai budaya;
20) melaksanakan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
21) mengembangkan metode pembinaan nilai budaya; dan 22) menganalisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) menyusun hasil interpretasi sesuai metode sejarah;
2) mengembangkan data tokoh sejarah manual menjadi digital;
3) mengembangkan data peristiwa sejarah manual menjadi digital;
4) mengembangkan data bangunan dan tempat bersejarah manual menjadi digital;
5) mengembangkan data tenaga kesejarahan manual menjadi digital;
6) menyelaraskan antara alur sejarah pada peta kesejarahan;
7) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
8) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
9) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
10) memverifikasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
11) menyusun konsep pedoman pengumpulan sumber sejarah;
12) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
13) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
14) menganalisis materi pembelajaran nilai- nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) menyusun dan mengembangkan metode pengemasan materi internalisasi kesejarahan dalam bentuk media elektronik dan cetak;
16) merekomendasikan bahan pengenalan kesejarahan;
17) menyusun konsep pedoman internalisasi nilai kesejarahan; dan 18) mengusulkan materi bahan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) mengembangkan data kesenian;
2) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) menganalisis metode, jenis, dan bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengkaji metode, jenis, dan bahan rekonstruksi kesenian;
5) mengembangkan metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) menganalisis metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) menyusun konsep kebutuhan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyelaraskan antara alur seni pada peta kesenian;
11) menganalisis konsep modul edukasi kesenian;
12) mengembangkan database kesenian;
13) mengkaji konsep pameran;
14) mengkaji konsep pertunjukan;
15) mengkaji metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mengembangkan metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) mengkaji data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) menentukan jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan dan sedang dan berat;
4) menganalisis data dan koleksi yang akan disimpan dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) mengkaji bahan dan data pengamanan koleksi;
6) mengusulkan rencana pengembangan invetarisasi dan interpretasi koleksi;
7) mengkaji bahan dan data untuk pendokumentasian koleksi;
8) mengembangkan database koleksi museum;
9) mereviu konsep storyline pameran;
10) mengkaji data koleksi untuk katalogisasi koleksi;
11) mengusulkan koleksi yang akan dihapuskan;
12) melaksanakan kajian koleksi;
13) menyempurnakan penulisan informasi koleksi museum;
14) menyusun konsep kajian pengembangan museum;
15) melakukan kajian kebutuhan koleksi;
16) mengkaji usulan revitalisasi museum;
17) menganalisis konsep rancangan penyajian koleksi;
18) mengembangkan penyajian koleksi;
19) menganalisis usulan konsep perbanyakan/replika koleksi;
20) mengkaji rancangan perbanyakan/replika koleksi;
21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) merancang konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) menelaah konsep promosi museum;
24) mengembangkan rancangan media pomosi museum;
25) menganalisis materi kehumasan;
26) menganalisis materi publikasi;
27) menganalisis modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, dan menengah; dan 29) menyusun justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) menyusun metode pendataan cagar budaya;
2) menganalisis metode inventarisasi cagar budaya;
3) melakukan pengembangan metode registrasi cagar budaya;
4) mengkaji pemberian kompensasi dan insentif atas temuan cagar budaya;
5) mengkaji metode survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
6) menganalisis metode eskavasi cagar budaya;
7) melakukan pengembangan metode studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
8) menganalisis metode kegiatan pemugaran cagar budaya;
9) melakukan kajian pengembangan metode penataan cagar budaya;
10) mengembangkan metode penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan kajian pengembangan metode pendokumentasian cagar budaya;
12) melakukan kajian promosi cagar budaya;
13) melakukan kajian pengembangan metode analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
14) melakukan kajian pengembangan metode konservasi cagar budaya;
15) melakukan penyampaian informasi cagar budaya;
16) menganalisis rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
17) melakukan kajian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 18) melakukan kajian pengembangan metode kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
f. bidang perfilman, meliputi:
1) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang
perfilman;
3) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) menganalisis database inventarisasi film dan perfilman;
5) menganalisis konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) mengembangkan hasil inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) menganalisis standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) menganalisis alat dan perlengkapan produksi film;
9) mengembangkan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) menyusun pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menyusun konsep pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) menyusun modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) mengembangkan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) menyusun model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) menganalisis permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film,
pengendalian dan perizinan film; dan 17) menyusun skenario untuk panduan penyusunan film;
3. Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) menyimpulkan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
2) mengevaluasi hasil pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
3) memonitor data base nilai budaya;
4) memodifikasi metode dan teknik dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
5) memonitor penerapan metode registrasi organisasi nilai budaya;
6) menyusun rencana pengembangan jenis dan bentuk pemetaan nilai budaya;
7) memproyeksikan pengembangan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
8) menyusun rencana pengembangan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
9) mengevaluasi kebijakan revitalisasi nilai budaya;
10) menyusun modul sebagai pedoman internalisasi nilai budaya;
11) menyusun pedoman pengembangan nilai budaya;
12) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
13) mengevaluasi skenario perekaman nilai budaya;
14) menyusun pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) menyusun pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) menyusun pedoman promosi nilai budaya;
17) menyusun rencana pengembangan nilai budaya;
18) mengombinasikan metode dan teknis pemanfaatan nilai budaya;
19) mengevaluasi metode dan teknik pelayanan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
20) mengevaluasi metode dan teknik penyusunan modul edukasi nilai budaya;
21) memodifikasi metode dan teknik pengumpulan bahan penulisan nilai budaya; dan 22) menyusun rencana pengembangan metode dan teknik fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) mengevaluasi tulisan sejarah;
2) menyusun data hasil pengumpulan data kesejarahan;
3) menyusun proyeksi peta kesejarahan;
4) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
5) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
6) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
7) menganallisis bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
8) menyusun pedoman pengumpulan sumber sejarah;
9) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
10) melaksanakan pengembangan data hasil pendataan tenaga kesejarahan;
11) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
12) menyusun pedoman internalisasi nilai kesejarahan;
13) menyusun konsep pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
14) mengevaluasi materi pembelajaran nilai- nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) menyusun materi internalisasi sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi kesejarahan;
16) memfasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 17) melaksanakan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) menyusun rencana pengembangan metode dan data kesenian;
2) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat perawatan karya seni;
3) mengevaluasi metode dan jenis adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode dan jenis rekonstruksi kesenian;
5) mengevaluasi metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) merancang dan mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) menyusun rencana pengembangan metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) menyusun rencana pengembangan peta kesenian;
11) merancang dan mengembangkan modul edukasi kesenian;
12) memonitor dan mengevaluasi database kesenian;
13) mengevaluasi metode pameran;
14) mengevaluasi metode pertunjukan;
15) menyusun rencana pengembangan metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) mengevaluasi metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) memonitor dan mengevaluasi data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) mengevaluasi jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) menyusun analisis pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat;
4) mengevaluasi konsep penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) merancang, mengembangkan metode dan teknik pengamanan koleksi;
6) menyusun rencana program pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) memonitor dan mengevaluasi sistem pendokumentasian koleksi;
8) mengevaluasi dan memonitor sistem database koleksi museum;
9) menyusun konsep alur cerita (storyline) pameran;
10) menganalisis dan mengevaluasi data koleksi untuk katalogisasi;
11) mengevaluasi usulan koleksi yang akan dihapus;
12) menyusun konsep tindak lanjut pelaksanaan kajian koleksi;
13) mengevaluasi penulisan informasi koleksi museum;
14) mengevaluasi jenis dan bentuk pengembangan museum;
15) menyusun rekomendasi pengadaan koleksi;
16) menyusun rekomendasi usulan revitalisasi museum;
17) mengevaluasi hasil rancangan penyajian koleksi 18) mengevaluasi penyajian koleksi;
19) merekomendasi usulan perbanyakan/replika koleksi;
20) mengevaluasi pelaksanaan perbanyakan/ replika koleksi;
21) memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan peminjaman koleksi;
22) mengevaluasi konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) mengevaluasi konsep promosi museum;
24) mengevaluasi media promosi museum;
25) mengevaluasi materi kehumasan;
26) mengevaluasi materi publikasi;
27) menyusun konsep modul edukasi dan pembimbingan;
28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum; dan
29) mengevaluasi justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) memonitor dan mengevaluasi pendataan cagar budaya;
2) mengkaji hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
3) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
4) menganalisis dan menyusun konsep rekomendasi hasil inventarisasi cagar budaya;
5) mengevaluasi hasil registrasi cagar budaya;
6) menganalisis dan mengevaluasi hasil survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
7) menganalisis dan mengevaluasi hasil eskavasi cagar budaya;
8) menganalisis dan mengevaluasi hasil pemugaran cagar budaya;
9) mengevaluasi hasil studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
10) merancang kegiatan penyelaman cagar budaya bawah air;
11) melakukan evaluasi hasil penataan cagar budaya;
12) merancang, mengembangkan metode, dan teknik konservasi cagar budaya;
13) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;
14) mengevaluasi hasil analisis laboratorium cagar budaya;
15) menganalisis dan mengevaluasi hasil kajian konservasi cagar budaya;
16) menyusun konsep pedoman kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
17) melakukan kajian penilaian (valuasi) terhadap harga cagar budaya;
18) menyusun bahan informasi cagar budaya;
19) menyusun analisis hasil kajian revitalisasi cagar budaya;
20) menyusun analisis hasil kajian adaptasi cagar budaya;
21) menyusun konsep pedoman kebijakan perizinan pemanfaatan cagar budaya;
22) menyusun konsep pedoman promosi cagar budaya; dan 23) mengevaluasi program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) memonitor dan mengevaluasi database inventarisasi film dan perfilman;
5) menyusun pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) mengevaluasi shooting script atau guide cerita yang akan digunakan dalam penyusunan film;
7) mengevaluasi standar operasional prosedur penggunaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) monitoring dan evaluasi pelaksanaan perawatan alat dan perlengkapan produksi
film;
9) memberi saran penyusunan alur materi sebagai bahan skrip cerita (pra produksi) film;
10) mengevaluasi pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) menganalisis dan mengevaluasi pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) menyusun pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) menyusun rencana pengembangan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) menyusun instrumen pengembangan materi informasi film dan perfilman dalam bentuk publikasi dokumenter nasional;
15) melakukan evaluasi model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) menganalisis dan mengevaluasi skenario untuk panduan penyusunan film;
4. Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) merumuskan grand design (rancangan induk) pelestarian nilai budaya;
2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
3) merumuskan grand design (rancangan induk) pengelolaan nilai budaya;
4) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
5) melakukan kegiatan perumusan tindak lanjut kebijakan pemajuan kebudayaan di bidang nilai budaya;
6) melakukan kegiatan perumusan kebijakan strategis pelestarian nilai budaya;
7) menganalisis program pelestarian nilai budaya;
8) melakukan kegiatan pengkajian pedoman pelestarian nilai budaya;
9) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
10) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian nilai budaya;
11) melakukan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan nilai budaya;
12) merancang dan mengembangkan model pelindungan nilai budaya;
13) menganalisis dan mengevaluasi pedoman pengembangan nilai budaya;
14) merancang dan mengkaji model pengembangan nilai budaya;
15) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelestarian nilai budaya;
16) merancang dan mengembangkan model pemanfaatan nilai budaya;
17) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok pelestarian nilai budaya;
18) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang nilai budaya;
19) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia nilai
budaya; dan 20) menyusun regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) merancang dan mengembangkan model pelindungan naskah sumber sejarah;
2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
3) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
4) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
5) menyusun pedoman penyelesaian kasus/konflik di bidang kesejarahan;
6) menyusun konsep regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
7) menganalisis dan mengevaluasi pedoman di bidang kesejarahan;
8) menyusun rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
9) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang sejarah;
10) menyusun dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang sejarah;
11) mengembangkan materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
12) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang sejarah dalam lingkup nasional dan internasional;
13) merancang dan mengembangkan model internalisasi nilai sejarah;
14) mendesain model pengembangan dokumentasi di bidang kesejarahan;
15) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
16) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesejarahan;
17) menyusun pedoman kemitraan di bidang kesejarahan; dan 18) merancang model pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) menyusun grand design (rancangan induk) pelestarian kesenian;
2) merancang dan mengembangkan pedoman pelindungan kesenian;
3) menyusun pedoman penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kesenian;
4) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian di bidang kesenian;
5) menyusun konsep regulasi teknis pemajuan kebudayaan di bidang kesenian;
6) merumuskan kebijakan reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengkajian pedoman pelestarian kesenian;
8) melakukan kegiatan penilaian (valuasi) terhadap harga benda seni;
9) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi benda seni;
10) menyusun pedoman promosi di bidang kesenian;
11) menganalisis program pengembangan di bidang kesenian;
12) menyusun pedoman pemetaan di bidang kesenian;
13) menganalisis program pemanfaatan di bidang kesenian;
14) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesenian;
15) menyusun pedoman kemitraan pemajuan kebudayaan di bidang kesenian; dan 16) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia di bidang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) merumuskan rencana strategis pelestarian koleksi museum;
2) merekomendasikan grand design pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
3) menyusun pedoman sistem konservasi koleksi museum;
4) menyusun pedoman sistem penyimpanan koleksi museum;
5) menyusun pedoman sistem pengamanan koleksi museum;
6) merumuskan kebijakan pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) merumuskan penetapan kebijakan sistem pendokumentasian koleksi museum;
8) merekomendasikan penyusunan pedoman database koleksi museum;
9) MENETAPKAN alur cerita (storyline) pameran;
10) menyusun pedoman katalogisasi;
11) merumuskan rekomendasi penghapusan koleksi;
12) merekomendasi grand design pengembangan kajian koleksi;
13) merancang sistem pengembangan informasi koleksi museum;
14) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil kajian pengembangan museum;
15) menyusun pedoman pengadaan koleksi;
16) mengembangkan metode revitalisasi museum;
17) MENETAPKAN rancangan penyajian koleksi;
18) merumuskan sistem dan metode penyajian koleksi 19) merancang model perbanyakan/replika koleksi;
20) merumuskan pedoman rancangan perbanyakan/replika;
21) menyusun pedoman standardisasi peminjaman koleksi;
22) menyusun pedoman naskah kerja sama dan kemitraan (MoU);
23) merumuskan rekomendasi promosi museum;
24) menyusun pedoman pengembangan media promosi;
25) menyusun rencana pengembangan metode kehumasan;
26) merancang dan mengembangkan materi publikasi;
27) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi koleksi museum;
28) menyusun pedoman penilaian (valuasi) koleksi museum;
29) merancang dan mengembangkan modul edukasi dan pembimbingan;
30) melaksanakan pemantauan dan evaluasi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum;
31) menyusun pedoman pembinaan di bidang permuseuman;
32) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi teknis kepada masyarakat di bidang permuseuman; dan 33) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya;
3) merumuskan grand design pelestarian cagar budaya;
4) merumuskan grand design pengelolaan cagar budaya;
5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya;
6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya;
7) merancang, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
8) menyusun pedoman pelestarian cagar budaya;
9) melaksanakan advokasi di bidang cagar budaya;
10) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya;
11) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;
12) merumuskan rekomendasi penilaian (valuasi) terhadap nilai cagar budaya;
13) merumuskan rekomendasi subtansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya;
14) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya;
15) merancang sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
16) menyusun grand design/model promosi cagar budaya;
17) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya; dan 18) melakukan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya;
f. bidang perfilman, meliputi:
1) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang perfilman;
6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang perfilman;
7) merumuskan, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang
perfilman dalam lingkup nasional dan internasional;
8) menyusun regulasi teknis pengelolaan dan pengembangan perfilman;
9) melakukan pengembangaan model apresiasi film INDONESIA;
10) melakukan kegiatan perumusan kebijakan pengembangan perfilman;
11) merancang model pengembangan kompetensi tenaga bidang perfilman;
12) melakukan kajian model pengelolaan dan pengembangan perfilman;
13) merancang model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
14) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
15) menyusun rencana strategi advokasi nilai- nilai budaya melalui film dan perfilman;
16) merumuskan kebijakan pembinaan insan perfilman; dan 17) merancang model kegiatan perfilman dalam rangka pendukungan penguatan pendidikan karakter.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Terampil, meliputi
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
2) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
3) data inventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
4) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
5) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
6) data identifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
7) data inventarisasi tokoh sejarah;
8) data inventarisasi peristiwa sejarah;
9) data inventarisasi bangunan dan tempat bersejarah;
10) data inventarisasi tenaga kesejarahan;
11) dokumen identifikasi bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
12) data pencatatan bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
13) laporan pemeriksaan bahan dan alat sasaran pemetaan sejarah;
14) data identifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
15) data inventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
16) dokumen identifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;
17) data inventarisasi tenaga kesejarahan;
18) dokumen identifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 19) dokumen inventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) data identifikasi data kesenian;
2) data identifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan peletarian kesenian;
3) data hasil seleksi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) data hasil seleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) data hasil seleksi bahan rekonstruksi karya seni;
6) data hasil seleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) data identifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen hasil seleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen identifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) data perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;
11) data bahan edukasi kesenian;
12) data inventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;
13) dokumen bahan konservasi tentang kesenian;
14) data bahan dan peralatan pameran;
15) data bahan dan peralatan pertunjukan;
16) data hasil pemeriksaan bahan pameran;
17) data hasil pemeriksaan bahan pertunjukan;
18) data identifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) dokumen bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) data identifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) data identifikasi koleksi yang rusak;
3) dokumen penghimpunan dan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) dokumen penghimpunan dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen penghimpunan bahan interpretasi koleksi;
7) dokumen seleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) data klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) naskah penghimpunan bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) data penghimpunan bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) dokumen identifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penghimpunan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) data identifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) data inventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;
16) data identifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) data penghimpunan bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) data identifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) dokumen penghimpunan bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) data identifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) dokumen penghimpunan bahan konsep promosi museum;
22) dokumen penghimpunan bahan media promosi museum;
23) dokumen penghimpunan bahan publikasi;
24) dokumen penghimpunan bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/umum; dan 25) dokumen penghimpunan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) dokumen hasil identifikasi bahan pendataan cagar budaya;
2) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
4) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
5) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) dokumen hasil identifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat pengolah data;
8) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;
9) dokumen hasil identifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;
10) dokumen hasil seleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;
11) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
12) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
13) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan 14) dokumen hasil pemeriksaan bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
2. Pamong Budaya Mahir, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) dokumen penyusunan materi sumber sejarah tertulis;
2) dokumen penyusunan materi sumber sejarah lisan;
3) dokumen penyusunan materi sumber sejarah audiovisual;
4) data tokoh sejarah yang telah diolah;
5) data peristiwa sejarah yang telah diolah;
6) data bangunan dan tempat bersejarah yang telah diolah;
7) data tenaga kesejarahan yang telah diolah;
8) dokumen pengelolaan perlengkapan kebutuhan pemetaan sejarah;
9) dokumen penyusunan bahan dokumentasi kesejarahan;
10) dokumen penyusunan bahan publikasi kesejarahan;
11) dokumen penyusunan bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) dokumen penyusunan bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) dokumen penyusunan bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) dokumen penyusunan bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) dokumen informasi jenis tenaga kesejarahan; dan 16) dokumen indeks sasaran peserta pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen kompilasi data kesenian;
2) dokumen penyusunan bahan, referensi dan mengoperasionalkan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) dokumen penyusunan bahan dan pengoperasian alat perawatan karya seni;
4) dokumen kompilasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) dokumen penyusunan bahan rekonstruksi karya seni;
6) dokumen penyusunan dan identifikasi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) dokumen penyusunan bahan dan pengorasian alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen penyusunan bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen pengelolaan bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen hasil pengolahan data hasil pemetaan kesenian;
11) dokumen pengelolaan bahan edukasi kesenian;
12) dokumen pengelolaan bahan pemanfaatan karya seni;
13) dokumen pengolahan bahan konservasi tentang kesenian;
14) dokumen penyusunan indeks dan pengelolaan bahan dan peralatan pameran;
15) dokumen penyusunan indeks dan peralatan pertunjukan;
16) dokumen pengelolaan bahan pertunjukan;
17) dokumen penyusunan bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan dibidang kesenian; dan 18) dokumen penyusunan bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) dokumen penyusunan bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
2) laporan pengolahan data koleksi yang rusak;
3) laporan pelaksanaan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi;
4) data pembuatan indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) laporan penyusunan bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) laporan pengolahan bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) laporan penyusunan bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) laporan pengolahan hasil klasifikasi bahan database koleksi museum;
9) dokumen penyusunan bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran;
10) dokumen pengolahan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) dokumen klasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) dokumen pengolahan bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penyusunan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) dokumen pengelolaan bahan perencanaan pengadaan koleksi;
15) dokumen pengolahan bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
16) dokumen pengelolaan bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
17) dokumen kompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;
18) dokumen penyusunan dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
19) laporan pengolahan bahan rancangan perbanyakan/replika;
20) dokumen pengolahan bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
21) dokumen klasifikasi bahan konsep promosi museum;
22) naskah penyusunan bahan media promosi museum;
23) naskah penyusunan bahan publikasi;
24) dokumen kompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/umum; dan 25) dokumen kompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pengoperasian alat dan melakukan pendataan cagar budaya;
2) laporan pengoperasian peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) laporan pengoperasian peralatan survei penyelamatan cagar budaya;
4) laporan pengoperasian peralatan eskavasi penyelamatan terhadap cagar budaya;
5) laporan pengoperasian peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
6) laporan pengoperasian peralatan registrasi cagar budaya;
7) laporan pengoperasian peralatan pemugaran cagar budaya;
8) laporan pemeliharaan alat pengolah data cagar budaya;
9) dokumen pembuatan peta situasi cagar budaya;
10) dokumen pembuatan gambar kondisi existing cagar budaya;
11) dokumen kompilasi bahan kajian teknis pemugaran cagar budaya;
12) dokumen inventaris bahan kajian konservasi cagar budaya;
13) laporan pelaksanaan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan I;
14) laporan penyiapan penggandaan/casting dan duplikasi benda cagar budaya;
15) laporan pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
16) laporan pelaksanaan konservasi cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan penyelamatan cagar budaya;
18) dokumen inventarisasi kegiatan pemotretan cagar budaya;
19) laporan pendokumentasian cagar budaya;
20) laporan pelaksanaan perekaman cagar budaya melalui pembuatan video;
21) dokumen penyusunan bahan publikasi cagar budaya; dan 22) dokumen penyusunan bahan pameran cagar budaya;
3. Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
1) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah tertulis;
2) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah lisan;
3) dokumen verifikasi jenis sumber sejarah audiovisual;
4) data informasi jenis data tokoh sejarah;
5) data informasi jenis data peristiwa sejarah;
6) data informasi jenis data bangunan dan tempat bersejarah;
7) data informasi jenis data tenaga kesejarahan 8) data penyajian hasil pemetaan sejarah;
9) dokumen konsep bahan dokumentasi kesejarahan;
10) dokumen konsep bahan publikasi kesejarahan;
11) dokumen verifikasi bahan fasilitasi penulisan sejarah;
12) dokumen verifikasi bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;
13) dokumen verifikasi bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);
14) dokumen verifikasi bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;
15) dokumen skema jenis tenaga kesejarahan; dan 16) dokumen konsep bahan pembinaan tenaga kesejarahan sesuai sasaran;
b. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen verifikasi data kesenian;
2) dokumen validasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
3) dokumen verifikasi bahan dan alat perawatan karya seni;
4) dokumen validasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
5) dokumen penyusunan konsep bahan rekonstruksi karya seni;
6) dokumen bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
7) dokumen simulasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
8) dokumen pembuatan materi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen penyajian data hasil pemetaan kesenian;
11) dokumen penyajian bahan edukasi kesenian;
12) naskah penyusunan konsep bahan pemanfaatan karya seni;
13) naskah verifikasi bahan konservasi tentang kesenian;
14) dokumen penyajian bahan dan peralatan pameran;
15) dokumen verifikasi bahan dan peralatan pertunjukan;
16) dokumen konsep pedoman bahan pameran;
17) dokumen penyajian bahan pertunjukan;
18) dokumen verifikasi bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 19) dokumen validasi bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan pengolahan dan menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum;
2) laporan pengolahan dan menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak;
3) laporan pelaksanaan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
4) laporan penyajian hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen verifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen verifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen verifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) dokumen penyajian bahan database koleksi museum;
9) naskah pembuatan konsep penyusunan storyline pameran;
10) laporan validasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
11) laporan reviu bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) laporan evaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi;
13) dokumen penyuntingan bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
14) dokumen penyusunan bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) dokumen pembuatan materi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
16) dokumen kompilasi bahan revitalisasi museum;
17) laporan verifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;
18) laporan pemeriksaan bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi;
19) naskah pengklasifikasian konsep modul edukasi dan pembimbingan;
20) dokumen penyajian bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi;
21) dokumen pembuatan perbanyakan/replika;
22) dokumen penyajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
23) data kompilasi bahan konsep promosi museum;
24) data penyajian bahan media promosi museum;
25) dokumen penyusunan bahan kerjasama/ kemitraan;
26) dokumen kategori bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan 27) dokumen pembuatan materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pelaksanaan supervisi pendataan cagar budaya;
2) laporan pelaksanaan supervisi penggunaan bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
3) laporan pelaksanaan supervisi eskavasi penyelamatan cagar budaya;
4) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
5) laporan pelaksanaan supervisi registrasi cagar budaya;
6) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
7) dokumen pengujian bahan dan peralatan konservasi cagar budaya;
8) dokumen kalibrasi peralatan pembuatan peta situasi bangunan, struktur, situs, dan kawasan pelestarian cagar budaya;
9) dokumen kalibrasi peralatan pembuatan gambar kondisi existing pelestarian cagar budaya;
10) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya;
11) laporan supervisi pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;
12) laporan pemberian informasi penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat dalam rangka pelindungan;
13) laporan pelaksanaan supervisi pendokumentasian cagar budaya;
14) dokumen kalibrasi bahan dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi existing cagar budaya;
15) laporan pemberian informasi cagar budaya kepada masyarakat melalui pembuatan video pendokumentasian;
16) laporan pemberian informasi data pelestarian cagar budaya kepada masyarakat dan stakeholders;
17) dokumen pengujian bahan dan peralatan di laboratorium cagar budaya dalam rangka kajian;
18) dokumen validasi bahan publikasi cagar budaya;
19) laporan pelaksanaan supervisi penggunaan bahan dan peralatan pameran cagar budaya;
20) dokumen penyusunan konsep bahan pembinaan dan fasilitasi cagar budaya; dan 21) laporan pelaksanaan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan II.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
1. Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen pemetaan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pelindungan nilai budaya;
3) naskah penyusunan konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) laporan analisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;
5) dokumen reviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
6) dokumen verifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;
7) dokumen penyusunan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
8) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pengembangan nilai budaya;
9) dokumen analisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen pemetaan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;
11) naskah penyusunan skenario perekaman nilai budaya;
12) dokumen kategori jenis, bentuk dan instrumen data teknis pemanfaatan nilai budaya;
13) laporan analisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
14) dokumen reviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;
15) dokumen pemetaan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;
16) dokumen reviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan
17) dokumen telaahan bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah interpretasi bahan sumber sejarah tertulis;
2) naskah interpretasi bahan sumber sejarah lisan;
3) naskah interpretasi bahan sumber sejarah audiovisual;
4) data reviu hasil pengumpulan data tokoh sejarah;
5) data reviu hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;
6) data reviu hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;
7) data reviu hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;
8) data analisis hasil pemetaan tokoh sejarah;
9) data analisis hasil pemetaan peristiwa sejarah;
10) data analisis hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;
11) data analisis hasil pemetaan tenaga kesejarahan;
12) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
13) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
14) data identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
15) data inventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber
sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
16) dokumen kajian/telaahan bahan dokumentasi kesejarahan;
17) dokumen kajian/telaahan bahan publikasi kesejarahan;
18) naskah penyusunan konsep materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
19) naskah kategori jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan 20) naskah reviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen hasil reviu data kesenian;
2) dokumen kategori jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) dokumen inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) dokumen kategori bahan rekonstruksi kesenian;
5) dokumen rincian bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) naskah kategori jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) naskah inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;
8) naskah analisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) naskah inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) dokumen analisis data mentah hasil pemetaan kesenian;
11) naskah konsep modul edukasi kesenian;
12) dokumen reviu database kesenian;
13) dokumen analisis bahan dan data pameran;
14) dokumen inventarisasi bahan dan data pertunjukan;
15) naskah kategori bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) naskah hasil reviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) data reviu registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) laporan analisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;
3) dokumen pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;
4) data kategori data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) data reviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
6) dokumen analisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen inventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
8) dokumen reviu database koleksi museum;
9) dokumen analisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
10) dokumen klasifikasi bahan katalogisasi koleksi;
11) laporan analisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
12) naskah penyusunan konsep kajian koleksi;
13) naskah pelaksanaan penulisan informasi koleksi museum;
14) laporan analisis bahan konsep kajian pengembangan museum;
15) laporan analisis kebutuhan koleksi;
16) dokumen validasi bahan revitalisasi museum;
17) naskah pembuatan konsep rancangan penyajian koleksi;
18) laporan implementasikan rancangan penyajian koleksi;
19) naskah penyusunan konsep perbanyakan/ replika koleksi;
20) naskah penyusunan rancangan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan pengkajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) dokumen validasi bahan kerjasama dan kemitraan;
23) naskah penyusunan konsep promosi museum;
24) naskah rancangan media promosi museum;
25) naskah penyusunan materi kehumasan;
26) naskah penyusunan materi publikasi;
27) dokumen penyusunan modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar;
dan 29) laporan penelitian bahan pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) naskah penyusunan instrumen pendataan cagar budaya;
2) naskah klasifikasi dan pengolahan hasil pendataan cagar budaya;
3) naskah penyusunan instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;
4) naskah penyusunan instrumen penataan cagar budaya;
5) naskah penyusunan instrumen konservasi cagar budaya;
6) laporan pelaksanaan konservasi cagar budaya;
7) dokumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
8) naskah penyusunan instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
9) dokumen penyusunan bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;
10) laporan pelaksanaan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;
11) laporan pelaksanaan penyelaman cagar budaya bawah air;
12) naskah penyusunan instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;
13) naskah kajian pemugaran cagar budaya;
14) naskah penyusunan instrumen pendokumentasian cagar budaya;
15) laporan kegiatan promosi cagar budaya;
16) naskah penyusunan instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;
17) dokumen analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
18) dokumen pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
19) dokumen penyusunan instrumen bahan informasi cagar budaya;
20) dokumen penyusunan rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
21) dokumen pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 22) dokumen penyusunan bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) data identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) data identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) data pengelolaan database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen penyusunan konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) dokumen pelaksanaan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) naskah penyusunan konsep standar operasional prosedur pengelolaan dan alat dan perlengkapan produksi film;
8) laporan pengelolaan dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) naskah identifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) dokumen penyusunan konsep pedoman produksi film;
11) dokumen inventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen inventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) dokumen identifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) dokumen reviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi untuk publikasi;
15) laporan reviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) dokumen verifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) dokumen kategori bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;
2. Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) laporan analisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2) dokumen penyempurnaan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
3) laporan kajian konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4) dokumen penyusunan instrumen pemetaan nilai budaya;
5) dokumen pengusulan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;
6) laporan analisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;
7) laporan supervisi registrasi organisasi nilai budaya;
8) laporan analisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
9) dokumen pengembangan metode revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen penyusunan bahan dan materi internalisasi nilai budaya;
11) dokumen presentasi rencana perekaman nilai budaya;
12) dokumen penyusunan konsep pedoman pengembangan nilai budaya;
13) dokumen penyusunan konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
14) dokumen penyusunan konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) dokumen penyusunan konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi nilai budaya;
17) laporan kajian data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;
18) dokumen rancangan konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;
19) dokumen penyusunan modul edukasi nilai budaya;
20) laporan pelaksanaan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
21) dokumen pengembangan metode pembinaan nilai budaya; dan 22) laporan analisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah penyusunan hasil interpretasi sesuai metode sejarah;
2) data pengembangan data tokoh sejarah manual menjadi digital;
3) data pengembangan peristiwa sejarah manual menjadi digital;
4) data pengembangan bangunan dan tempat bersejarah manual menjadi digital;
5) data pengembangan tenaga kesejarahan manual menjadi digital;
6) naskah penyelarasan antara alur sejarah pada peta kesejarahan;
7) data analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/ strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
8) data analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/ strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
9) data analisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
10) data verifikasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
11) naskah penyusunan konsep pedoman pengumpulan sumber sejarah;
12) naskah penyusunan pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
13) laporan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
14) dokumen analisis materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) naskah penyusunan dan pengembangan metode pengemasan materi internalisasi kesejarahan dalam bentuk media elektronik dan cetak;
16) naskah rekomendasi bahan pengenalan kesejarahan;
17) dokumen penyusunan konsep pedoman internalisasi nilai kesejarahan; dan
18) naskah pengusulan materi bahan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) data kesenian yang dikembangkan;
2) naskah kajian metode, jenis, dan bahan serta alat perawatan karya seni;
3) dokumen analisis metode, jenis, dan bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) naskah kajian metode, jenis, dan bahan rekonstruksi kesenian;
5) naskah metode dokumentasi dan publikasi kesenian yang dikembangkan;
6) naskah kajian metode, jenis, dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) naskah metode dan teknis konservasi kesenian yang dikembangkan;
8) naskah analisis metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) naskah penyusunan konsep kebutuhan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) naskah penyelarasan antara alur seni pada peta kesenian;
11) laporan analisis konsep modul edukasi kesenian;
12) laporan pengembangan database kesenian;
13) naskah kajian konsep pameran;
14) naskah kajian konsep pertunjukan;
15) naskah kajian metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) naskah pengembangan metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan pengkajian data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) data jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) laporan pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan dan sedang dan berat;
4) laporan analisis data dan koleksi yang akan disimpan dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) laporan pengkajian bahan dan data pengamanan koleksi;
6) naskah usulan rencana pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) laporan pengkajian bahan dan data untuk pendokumentasian koleksi;
8) laporan pengembangan database koleksi museum;
9) naskah reviu konsep storyline pameran;
10) laporan pengkajian data koleksi untuk katalogisasi koleksi;
11) naskah usulan koleksi yang akan dihapuskan;
12) laporan pelaksanaan kajian koleksi;
13) dokumen penulisan informasi koleksi museum;
14) naskah penyusunan konsep kajian pengembangan museum;
15) laporan pelaksanaan kajian kebutuhan koleksi;
16) laporan pengkajian usulan revitalisasi museum;
17) laporan analisis konsep rancangan penyajian koleksi;
18) dokumen pengembangan penyajian koleksi;
19) laporan analisis usulan konsep perbanyakan/ replika koleksi;
20) laporan pengkajian rancangan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan pengkajian bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
22) naskah rancangan konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) naskah telaahan konsep promosi museum;
24) dokumen pengembangan rancangan media promosi museum;
25) laporan analisis materi kehumasan;
26) laporan analisis materi publikasi;
27) laporan analisis modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, dan menengah; dan 29) naskah penyusunan justifikasi bahan/data untuk pembinaan dibidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) naskah penyusunan metode pendataan cagar budaya;
2) naskah analisis metode inventarisasi cagar budaya;
3) naskah pengembangan metode registrasi cagar budaya;
4) naskah kajian pemberian kompensasi dan insentif atas temuan cagar budaya;
5) naskah kajian metode survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
6) naskah analisis metode eskavasi cagar budaya;
7) naskah pengembangan metode studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
8) naskah analisis metode kegiatan pemugaran cagar budaya;
9) naskah kajian pengembangan metode penataan cagar budaya;
10) naskah pengembangan metode penyelaman cagar budaya bawah air;
11) naskah kajian pengembangan metode pendokumentasian cagar budaya;
12) laporan pelaksanaan kajian promosi cagar budaya;
13) naskah kajian pengembangan metode analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;
14) naskah kajian pengembangan metode konservasi cagar budaya;
15) laporan pelaksanaan penyampaian informasi cagar budaya;
16) dokumen analisis rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;
17) dokumen pelaksanaan kajian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan 18) dokumen pelaksanaan kajian pengembangan metode kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) laporan analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) laporan analisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) laporan analisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) laporan analisis database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen analisis konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) naskah pengembangan hasil inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;
7) laporan analisis standar operasional prosedur pengelolaan dan alat dan perlengkapan produksi film;
8) dokumen analisis alat dan perlengkapan produksi film;
9) dokumen pengembangan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;
10) dokumen penyusunan pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) naskah penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) naskah pengembangan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;
15) dokumen penyusunan model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) dokumen analisis permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) naskah penyusunan skenario untuk panduan penyusunan film;
3. Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen simpulan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
2) laporan evaluasi hasil pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
3) laporan monitoring database nilai budaya;
4) dokumen modifikasi metode dan teknik dokumentasi dan publikasi nilai budaya;
5) laporan monitoring penerapan metode registrasi organisasi nilai budaya;
6) dokumen penyusunan rencana pengembangan jenis dan bentuk pemetaan nilai budaya;
7) dokumen proyeksi pengembangan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
8) dokumen penyusunan rencana pengembangan hasil penyebaran informasi nilai budaya;
9) laporan evaluasi kebijakan revitalisasi nilai budaya;
10) dokumen penyusunan modul sebagai pedoman internalisasi nilai budaya;
11) dokumen penyusunan pedoman pengembangan nilai budaya;
12) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
13) laporan evaluasi skenario perekaman nilai budaya;
14) dokumen penyusunan pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15) dokumen penyusunan pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16) dokumen penyusunan pedoman promosi nilai budaya;
17) dokumen penyusunan rencana pengembangan nilai budaya;
18) dokumen kombinasi metode dan teknis pemanfaatan nilai budaya;
19) laporan evaluasi metode dan teknik pelayanan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
20) laporan evaluasi metode dan teknik penyusunan modul edukasi nilai budaya;
21) dokumen modifikasi metode dan teknik pengumpulan bahan penulisan nilai budaya; dan 22) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode dan teknik fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah evaluasi tulisan sejarah;
2) laporan penyusunan data hasil pengumpulan data kesejarahan;
3) laporan penyusunan proyeksi peta kesejarahan;
4) naskah penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
5) naskah penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
6) laporan penyusunan konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
7) laporan analisis bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan
internalisasi nilai sejarah;
8) laporan penyusunan pedoman pengumpulan sumber sejarah;
9) laporan penyusunan pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;
10) laporan pelaksanaan pengembangan data hasil pendataan tenaga kesejarahan;
11) dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
12) dokumen penyusunan pedoman internalisasi nilai kesejarahan;
13) naskah penyusun konsep pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
14) dokumen evaluasi materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
15) naskah penyusunan materi internalisasi sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi kesejarahan;
16) laporan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan 17) laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode dan data kesenian;
2) laporan evaluasi penggunaan bahan dan alat perawatan karya seni;
3) laporan evaluasi metode dan jenis adaptasi dan revitalisasi kesenian;
4) laporan penerapan metode dan jenis rekonstruksi kesenian;
5) laporan evaluasi metode dokumentasi dan publikasi kesenian;
6) laporan evaluasi penggunaan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) laporan rancangan dan pengembangan metode dan teknis konservasi kesenian;
8) laporan penyusunan rencana pengembangan metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
9) laporan penerapan metode fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
10) laporan penyusunan rencana pengembangan peta kesenian;
11) dokumen rancangan dan pengembangan modul edukasi kesenian;
12) laporan monitoring dan evaluasi database kesenian;
13) dokumen evaluasi metode pameran;
14) dokumen evaluasi metode pertunjukan;
15) laporan penyusunan rencana pengembangan metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan 16) laporan evaluasi metode pedoman pembinaan tentang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) laporan monitor dan evaluasi data registrasi dan inventarisasi koleksi;
2) laporan evaluasi jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;
3) laporan penyusunan analisis pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat;
4) laporan evaluasi konsep penyimpanan koleksi dan penataan storage;
5) dokumen rancangan, pengembangan metode dan teknik pengamanan koleksi;
6) dokumen penyusunan rencana program pengembangan inventarisasi dan
interpretasi koleksi;
7) laporan monitor dan evaluasi sistem pendokumentasian koleksi;
8) laporan evaluasi dan monitor sistem database koleksi museum;
9) naskah penyusunan konsep alur cerita (storyline) pameran;
10) laporan analisis dan mengevaluasi data koleksi untuk katalogisasi;
11) laporan evaluasi usulan koleksi yang akan dihapus;
12) naskah penyusunan konsep tindak lanjut pelaksanaan kajian koleksi;
13) laporan evaluasi penulisan informasi koleksi museum;
14) laporan evaluasi jenis dan bentuk pengembangan museum;
15) dokumen penyusunan rekomendasi pengadaan koleksi;
16) dokumen penyusunan rekomendasi usulan revitalisasi museum;
17) laporan evaluasi hasil rancangan penyajian koleksi;
18) laporan evaluasi penyajian koleksi;
19) dokumen rekomendasi usulan perbanyakan/ replika koleksi;
20) laporan evaluasi pelaksanaan perbanyakan/ replika koleksi;
21) laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peminjaman koleksi;
22) dokumen evaluasi konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);
23) dokumen evaluasi konsep promosi museum;
24) dokumen evaluasi media promosi museum;
25) dokumen evaluasi materi kehumasan;
26) dokumen evaluasi materi publikasi;
27) dokumen penyusunan konsep modul edukasi dan pembimbingan;
28) laporan pelaksanaan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum; dan 29) dokumen evaluasi justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) dokumen kajian hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
3) dokumen penyusunan konsep rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
4) dokumen analisis dan penyusunan konsep rekomendasi hasil inventarisasi cagar budaya;
5) dokumen evaluasi hasil registrasi cagar budaya;
6) dokumen analisis dan evaluasi hasil survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
7) dokumen analisis dan evaluasi hasil eskavasi cagar budaya;
8) dokumen analisis danevaluasi hasil pemugaran cagar budaya;
9) dokumen evaluasi hasil studi kelayakan pemugaran cagar budaya;
10) dokumen rancangan kegiatan penyelaman cagar budaya bawah air;
11) dokumen pelaksanaan evaluasi hasil penataan cagar budaya;
12) naskah rancangan, pengembangan metode, dan teknik konservasi cagar budaya;
13) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian cagar budaya;
14) dokumen evaluasi hasil analisis laboratorium cagar budaya;
15) dokumen analisis dan evaluasi hasil kajian konservasi cagar budaya;
16) dokumen penyusunan konsep pedoman kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan kajian penilaian (valuasi) terhadap harga cagar budaya;
18) dokumen penyusunan bahan informasi cagar budaya;
19) dokumen penyusunan analisis hasil kajian revitalisasi cagar budaya;
20) dokumen penyusunan analisis hasil kajian adaptasi cagar budaya;
21) dokumen penyusunan konsep pedoman kebijakan perizinan pemanfaatan cagar budaya;
22) dokumen penyusunan konsep pedoman promosi cagar budaya; dan 23) dokumen evaluasi program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) dokumen penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) dokumen penyusunan konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) dokumen penyusunan konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) laporan monitoring dan evaluasi database inventarisasi film dan perfilman;
5) dokumen penyusunan pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;
6) laporan evaluasi shooting script atau guide cerita yang akan digunakan dalam penyusunan film;
7) laporan evaluasi standar operasional prosedur penggunaan alat dan perlengkapan produksi film;
8) laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perawatan alat dan perlengkapan produksi film;
9) naskah penyusunan alur materi sebagai bahan skrip cerita (pra produksi) film;
10) laporan evaluasi pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;
11) laporan analisis dan mengevaluasi pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;
12) dokumen penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;
13) dokumen penyusunan rencana pengembangan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;
14) dokumen penyusunan instrumen pengembangan materi informasi film dan perfilman dalam bentuk publikasi dokumenter nasional;
15) laporan pelaksanaan evaluasi model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
16) laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan
kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan 17) laporan analisis dan mengevaluasi skenario untuk panduan penyusunan film;
4. Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
a. bidang nilai budaya, meliputi:
1) dokumen rumusan grand design (rancangan induk) pelestarian nilai budaya;
2) naskah rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
3) dokumen rumusan grand design (rancangan induk) pengelolaan nilai budaya;
4) dokumen rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;
5) laporan kegiatan perumusan tindak lanjut kebijakan pemajuan kebudayaan di bidang nilai budaya;
6) laporan kegiatan perumusan kebijakan strategis pelestarian nilai budaya;
7) laporan analisis program pelestarian nilai budaya;
8) laporan kegiatan pengkajian pedoman pelestarian nilai budaya;
9) dokumen penyusunan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
10) dokumen rancangan dan pengembangan model pendokumentasian nilai budaya;
11) laporan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan nilai budaya;
12) dokumen rancangan dan pengembangan model pelindungan nilai budaya;
13) laporan analisis dan mengevaluasi pedoman pengembangan nilai budaya;
14) dokumen rancangan dan kajian model pengembangan nilai budaya;
15) laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelestarian nilai budaya;
16) dokumen rancangan dan pengembangan model pemanfaatan nilai budaya;
17) laporan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok pelestarian nilai budaya;
18) dokumen rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang nilai budaya;
19) dokumen rancangan dan pengembangan model pembinaan sumber daya manusia nilai budaya; dan 20) dokumen penyusunan regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan nilai budaya;
b. bidang kesejarahan, meliputi:
1) naskah perancangan dan pengembangan model pelindungan naskah sumber sejarah;
2) naskah perumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;
3) naskah perumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;
4) naskah perumusan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;
5) naskah penyusunan pedoman penyelesaian kasus/konflik di bidang kesejarahan;
6) naskah penyusunan konsep regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah,
penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;
7) laporan analisis dan evaluasi pedoman di bidang kesejarahan;
8) naskah penyusunan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;
9) naskah rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang sejarah;
10) naskah penyusunan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang sejarah;
11) naskah pengembangan materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;
12) naskah penyusunan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang sejarah dalam lingkup nasional dan internasional;
13) naskah perancangan dan pengembangan model internalisasi nilai sejarah;
14) naskah desain model pengembangan dokumentasi di bidang kesejarahan;
15) naskah penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;
16) naskah penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesejarahan;
17) naskah penyusunan pedoman kemitraan di bidang kesejarahan; dan 18) naskah perancangan model pembinaan tenaga kesejarahan;
c. bidang kesenian, meliputi:
1) naskah penyusunan grand design (rancangan induk) pelestarian kesenian;
2) naskah rancangan dan pengembangan pedoman pelindungan kesenian;
3) naskah penyusunan pedoman penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kesenian;
4) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian di bidang kesenian;
5) naskah penyusunan konsep regulasi teknis pemajuan kebudayaan di bidang kesenian;
6) dokumen rumusan kebijakan reproduksi dan duplikasi benda seni;
7) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengkajian pedoman pelestarian kesenian;
8) laporan kegiatan penilaian (valuasi) terhadap harga benda seni;
9) naskah penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi benda seni;
10) naskah penyusunan pedoman promosi di bidang kesenian;
11) laporan analisis program pengembangan di bidang kesenian;
12) naskah penyusunan pedoman pemetaan di bidang kesenian;
13) laporan analisis program pemanfaatan di bidang kesenian;
14) naskah penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesenian;
15) naskah pedoman kemitraan pemajuan kebudayaan di bidang kesenian; dan 16) naskah rancangan dan pengembangan model pembinaan sumber daya manusia di bidang kesenian;
d. bidang permuseuman, meliputi:
1) dokumen perumusan rencana strategis pelestarian koleksi museum;
2) dokumen rekomendasi grand design pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
3) dokumen penyusunan pedoman sistem konservasi koleksi museum;
4) dokumen penyusunan pedoman sistem penyimpanan koleksi museum;
5) dokumen penyusunan pedoman sistem pengamanan koleksi museum;
6) dokumen perumusan kebijakan pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;
7) dokumen perumusan penetapan kebijakan sistem pendokumentasian koleksi museum;
8) dokumen rekomendasi penyusunan pedoman database koleksi museum;
9) dokumen penetapan alur cerita (storyline) pameran;
10) dokumen penyusunan pedoman katalogisasi;
11) dokumen perumusan rekomendasi penghapusan koleksi;
12) dokumen rekomendasi grand design pengembangan kajian koleksi;
13) dokumen rancangan sistem pengembangan informasi koleksi museum;
14) dokumen perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil kajian pengembangan museum;
15) dokumen penyusunan pedoman pengadaan koleksi;
16) dokumen pengembangan metode revitalisasi museum;
17) dokumen penetapan rancangan penyajian koleksi;
18) dokumen perumusan sistem dan metode penyajian koleksi;
19) dokumen rancangan model perbanyakan/ replika koleksi;
20) dokumen perumusan pedoman rancangan perbanyakan/replika;
21) dokumen penyusunan pedoman standardisasi peminjaman koleksi;
22) dokumen penyusunan pedoman naskah kerja sama dan kemitraan (MoU);
23) naskah perumusan rekomendasi promosi museum;
24) dokumen penyusunan pedoman pengembangan media promosi;
25) dokumen penyusunan rencana pengembangan metode kehumasan;
26) dokumen rancangan dan mengembangkan materi publikasi;
27) dokumen penyusunan pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi koleksi museum;
28) dokumen penyusunan pedoman penilaian (valuasi) koleksi museum;
29) dokumen rancangan dan pengembangan modul edukasi dan pembimbingan;
30) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum;
31) dokumen penyusunan pedoman pembinaan di bidang permuseuman; dan 32) dokumen penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi teknis kepada masyarakat di bidang permuseuman;
33) laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok bidang permuseuman;
e. bidang cagar budaya, meliputi:
1) dokumen rumusan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;
2) dokumen rumusan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya;
3) naskah rumusan grand design pelestarian cagar budaya;
4) naskah rumusan grand design pengelolaan cagar budaya;
5) naskah rumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya;
6) naskah rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya;
7) naskah rancangan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional;
8) naskah penyusunan pedoman pelestarian cagar budaya;
9) laporan pelaksanaan advokasi di bidang cagar budaya;
10) laporan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya;
11) naskah rancangan dan pengembangan model pendokumentasian cagar budaya;
12) naskah rumusan rekomendasi penilaian (valuasi) terhadap nilai cagar budaya;
13) naskah rumusan rekomendasi subtansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya;
14) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya;
15) naskah rancangan sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
16) naskah penyusunan grand design/model promosi cagar budaya;
17) laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya; dan 18) laporan pelaksanaan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya; dan
f. bidang perfilman, meliputi:
1) dokumen rumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;
2) dokumen rumusan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;
3) dokumen perumusan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;
4) dokumen analisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;
5) dokumen perumusan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang perfilman;
6) dokumen rancangan dan pengembangan misi pemajuan kebudayaan bidang perfilman;
7) dokumen perumusan, pengembangan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang perfilman dalam lingkup nasional dan internasional;
8) dokumen penyusunan regulasi teknis pengelolaan dan pengembangan perfilman;
9) dokumen pelaksanaan pengembangaan model apresiasi film INDONESIA;
10) dokumen pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan pengembangan perfilman;
11) naskah rancangan model pengembangan kompetensi tenaga bidang perfilman;
12) dokumen pelaksanaan kajian model pengelolaan dan pengembangan perfilman;
13) dokumen rancangan model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;
14) dokumen penyusunan rencana strategi advokasi nilai-nilai budaya melalui film dan perfilman;
15) dokumen perumusan kebijakan pembinaan insan perfilman; dan 16) dokumen rancangan model kegiatan perfilman dalam rangka pendukungan penguatan pendidikan karakter.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Usul Penetapan Angka Kredit Pamong Budaya diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah;
d. Pejabat Paling rendah Administrator pada UPT kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/ kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.