Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
10. Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
11. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan.
12. Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
13. Metode keilmuan adalah kerangka berpikir sistematis berdasarkan teori keilmuan, fakta,dan verifikasi ilmiah.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan.
15. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan Laboratorium Pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
16. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Laboratorium Pendidikan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan Laboratorium.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai jenjang jabatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, yaitu:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, meliputi:
1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium;
2. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
3. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
5. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;
6. laporan penyiapan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
7. laporan invventarisasi dan identifikasi bahan umum pada kegiatan penelitian;
8. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;
9. laporan penyiapan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
10. laporan penyiapan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
11. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pendidikan;
12. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan penelitian;
13. laporan pengumpulan dan verifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
14. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
15. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
16. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
17. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
18. laporan pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
19. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pendidikan;
20. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk penelitian;
21. laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pengabdian kepada masyarakat;
22. laporan pengelolaan(material handling) sisa bahan umum;
23. laporan kegiatan memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum;
24. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1(satu) ;
25. jadwal pemeliharaan/perawatan bahan umum;
26. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 1(satu);
27. laporan kegiatan membersihkan sarana penunjang;
28. laporan kegiatan menata dan menyimpan sarana penunjang;
29. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan bahan khusus;
30. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan bahan umum; dan
31. laporan kegiatan melakukan kalibrasi peralatan kategori 1(satu);
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, meliputi:
1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium;
2. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
3. dokumen SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. laporan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;
5. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
6. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
7. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;
8. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
9. laporan penyiapan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
10. laporan penyiapan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
11. laporan kegiatan memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
12. laporan kegiatan memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan
kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
13. laporan kegiatan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian masyarakat;
14. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
15. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;
16. laporan kegiatan melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
17. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
18. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
19. laporan pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
20. laporan kegiatan memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus;
21. laporan pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum;
22. laporan kegiatan pemantauan kualitas bahan umum;
23. laporan kegiatan pengendalian objek kegiatan;
24. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
25. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
26. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
27. laporan kegiatan pengawasan, kesehatan dan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
28. laporan kegiatan pengawasankesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;
29. laporan kegiatan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum;
30. laporan kegiatan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum;
31. laporan kegiatan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
32. laporan kegiatan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
33. laporan kegiatan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian
kepada masyarakat;
34. laporan kegiatan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;
35. laporan kegiatan pemberian layanan jasa produksi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
36. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 2 (dua) ; dan
37. laporan pengevaluasian, pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rekapitulasi kebutuhan alat & bahan program tahunan pengelolaan Laboratorium;
2. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
3. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
4. dokumen SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
5. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
6. laporan kegiatan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;
7. laporan kegiatan penyiapan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
8. laporan kegiatan pemberian penjelasan dan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
9. laporan kegiatan pemberian penjelasan dan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada
kegiatan penelitian;
10. laporan kegiatan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
11. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
12. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
13. laporan kegiatan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori I (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
14. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
15. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
16. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
17. laporan pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
18. laporan pengelolaan(material handling) sisa bahan khusus;
19. laporan pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus;
20. laporan pemantauan kualitas bahan khusus;
21. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;
22. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;
23. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
24. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
25. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
26. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
27. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
28. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
29. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
30. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
31. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
32. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) bahan umum;
33. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatankategori 1 (satu) bahan khusus;
34. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
35. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
36. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
37. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
38. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
39. laporan kegiatan praktikum;
40. jadwal pemeliharaan/perawatan bahan khusus;
41. laporan kegiatan membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 3 (tiga) ;
42. laporan pengevaluasian SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum;
43. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;
44. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 dan bahan umum;
45. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
dan
46. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;
2. rencana program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 1(satu) ;
3. rencana program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 1(satu);
4. dokumen program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1(satu);
5. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;
6. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
7. dokumen kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;
8. dokumen kebutuhan bahan umum pada kegiatan penelitian;
9. dokumen kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
10. dokumen SOP pengoperasian peralatan kategori 1(satu);
11. dokumen SOP pemeliharaan peralatan kategori 1(satu);
12. dokumen SOP pemeriksaan peralatan kategori 1(satu);
13. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 1(satu);
14. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 1(satu);
15. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
16. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
17. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
18. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
19. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
20. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
21. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
22. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
23. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;
24. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
25. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atauproduksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
26. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
27. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;
28. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;
29. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;
30. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
31. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
32. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
33. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
34. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
35. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
36. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
37. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
38. laporan analisis dan evaluasi bahan umum;
39. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
40. laporan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
41. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
42. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
43. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
44. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan
pengabdian kepada masyarakat;
45. laporan pemberian layanan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
46. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
47. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
48. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga);
49. jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua);
50. laporan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) ;
51. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 1 (satu) ;
52. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 1(satu);
53. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu) ;
54. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu) ;
55. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) ;
56. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus;
57. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
58. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
59. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
60. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
61. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
62. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;
63. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 1 (satu);
64. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 1(satu);;
65. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;
66. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan
67. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;
2. dokumen subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium;
3. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua) ;
4. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum;
5. dokumen program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);
6. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua);
7. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum;
8. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan pendidikan;
9. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
10. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan penelitian;
11. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
12. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
13. dokumen SOP untuk pengoperasian peralatankategori 2 (dua);
14. dokumen SOP untuk pemeliharaan peralatankategori 2(dua) ;
15. dokumen SOP untuk pemeliharaan bahan umum;
16. dokumen SOP untuk pemeriksaan peralatankategori 2 (dua) ;
17. dokumen SOP untuk pemeriksaan bahan umum;
18. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 2 (dua);
19. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2(dua) ;
20. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum;
21. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua)dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
22. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum padakegiatan pendidikan;
23. dokumen SOP kesehatan keselamatan kerjapenggunaan peralatan dan bahan di Laboratorium;
24. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
25. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
26. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
27. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
28. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
29. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
30. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;
31. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
32. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
33. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori
2 (dua) pada kegiatan penelitian;
34. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
35. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan penelitian;
36. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
37. laporan analisis dan evaluasi bahan khusus;
38. laporan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium;
39. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
40. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
41. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
42. laporan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);
43. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) ;
44. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 2(dua);
45. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua);
46. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua);
47. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua);
48. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus;
49. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum;
50. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
51. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
52. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
53. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
54. laporan evaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium;
55. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
56. laporan evaluasi metode penanganan bahan;
57. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
58. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
59. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;
60. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 2(dua) ;
61. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
62. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan
63. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai ketua;
2. dokumen rencana program inovatif pengelolaan Laboratorium;
3. dokumen rencana sub program inovatif Laboratorium pengelolaan Laboratorium;
4. dokumen rencanaprogram pemeliharaan/ perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 3 (tiga);
5. dokumen rencana program pemeliharaan/ perawatan dan penyimpanan bahan khusus;
6. dokumen rencana program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);
7. program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3(tiga) ;
8. program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan bahan khusus;
9. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;
10. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;
11. dokumen kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
12. dokumen SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga);
13. dokumen SOP pemeliharaan peralatan kategori 3 (tiga);
14. dokumen SOP pemeliharaan bahan khusus;
15. dokumen SOP pemeriksaan peralatan kategori 3 (tiga);
16. dokumen SOP pemeriksaan bahan khusus;
17. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 3 (tiga);
18. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) ;
19. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja bahan khusus;
20. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus
pada kegiatan pendidikan;
21. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
22. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
23. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
24. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
25. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
26. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
27. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
28. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;
29. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;
30. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;
31. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;
32. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
33. laporan verifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
34. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
35. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
36. laporan pengujian dan verifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
37. dokumen interpretasi dan penyimpulan data hasil pengujian/kalibrasi, atau produk Laboratorium;
38. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
39. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
40. laporan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
41. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
42. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);
43. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 3 (tiga);
44. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga);
45. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga);
46. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga);
47. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatankategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus;
48. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatankategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum;
49. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
50. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
51. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
52. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
53. laporan evaluasi program tahunan pengelolaan Laboratorium;
54. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
55. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
56. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
57. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) ;
58. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga);
59. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;
60. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
61. laporan peningkatan mutu produk dalam skala Laboratorium; dan
62. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai ketua.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya/Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda/Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier dan kompetensi sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
c. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, sampai dengan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama di lingkungan
Perguruan Tinggi; dan
d. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.