Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten, atau kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
9. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
10. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Epidemiolog Kesehatan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Epidemiolog
Kesehatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Epidemiolog Kesehatan dalam bentuk Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Epidemiolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Epidemiolog Kesehatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Epidemiolog Kesehatan baik perorangan atau kelompok di bidang Epidemiologi Kesehatan.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
23. Perhimpunan Ahli Epidemiologi INDONESIA yang selanjutnya disingkat PAEI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(3) Kedudukan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
(1) Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(3) Kedudukan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Epidemiolog Kesehatan Terampil;
b. Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan
c. Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda;
c. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur:
a. epidemiologi manajerial;
b. surveilans epidemiologi;
c. kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
d. monitoring dan evaluasi program;
e. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa;
f. manajemen data epidemiologi;
g. kajian epidemiologi; dan
h. penyebarluasan informasi epidemiologi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Epidemiolog Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur:
a. epidemiologi manajerial;
b. surveilans epidemiologi;
c. kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
d. monitoring dan evaluasi program;
e. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa;
f. manajemen data epidemiologi;
g. kajian epidemiologi; dan
h. penyebarluasan informasi epidemiologi.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. melakukan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melakukan Pemantauan Wilayah Setempat deteksi dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
3. melaksanakan monitoring dan evaluasi program puskesmas;
4. melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
5. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
6. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
7. mengumpulkan data sekunder;
8. mengumpulkan data dengan cara wawancara tertutup;
9. melakukan pengkodean terhadap data epidemiologi;
10. melakukan perekaman data epidemiologi;
11. menyusun bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
12. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta sesuai standar baku; dan
13. melaksanakan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat;
b. Epidemiolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. melaksanakan pengembangan hasil surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup lokal;
3. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
4. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
5. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
6. melaksanakan pemantauan wilayah setempat faktor risiko kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
7. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
9. melaksanakan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup lokal;
10. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
11. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
12. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data epidemiologi data observasi tertutup;
13. mengumpulkan data dengan cara observasi tertutup;
14. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data sekunder;
15. menyusun bahan laporan dan umpan balik puskesmas dan Fasyankes lainnya;
16. mempresentasikan Hasil Kerja epidemiologi dalam tabel, grafik dan peta di internal unit kerjanya;
17. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta; dan
18. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan dan tokoh
masyarakat tingkat desa/kelurahan; dan
c. Epidemiolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
3. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup lokal;
4. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
5. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
6. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
7. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
8. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
9. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal;
10. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
11. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
12. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
13. merancang desain monitoring evaluasi program lingkup lokal;
14. melakukan validasi hasil monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
15. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
16. melakukan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa;
17. melaksanakan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
18. melakukan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
19. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka;
20. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka;
21. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal;
22. mengumpulkan data dengan cara wawancara terbuka;
23. mengumpulkan data dengan cara observasi terbuka;
24. mengumpulkan data kualitatif penyakit dan determinan;
25. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi;
26. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan I;
27. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai standar baku untuk advokasi; dan
28. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
3. menyusun dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
4. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
5. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
6. melaksanakan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
7. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal;
8. melaksanakan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
10. melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas;
13. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
14. melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah
kesehatan;
15. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
17. melaksanakan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal;
18. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
19. melakukan penapisan faktor risiko pada periode Kejadian Luar Biasa;
20. menyusun materi pemberdayaan masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
21. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
22. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/supervisi;
23. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan;
24. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi;
25. melakukan validasi data referensi;
26. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara;
27. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data observasi;
28. menyusun bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten;
29. melaksanakan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi;
30. melaksanakan kajian epidemiologi kualitatif di
bawah bimbingan/supervisi;
31. melaksanakan kajian epidemiologi referensi di bawah bimbingan/supervisi;
32. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II;
33. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi;
dan
34. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas;
b. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat di bawah bimbingan/supervisi;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional di bawah bimbingan/supervisi;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
4. melakukan validasi epidemiologi manajerial lokal;
5. menyusun rangkuman hasil diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
6. melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
7. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup nasional;
9. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
10. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah
kesehatan;
11. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
12. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
13. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
14. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten/kota;
15. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
17. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
18. merancang desain monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
19. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
20. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
21. melaksanakan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup nasional;
22. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
23. menyusun rancangan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
24. menyusun rancangan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
25. menyusun rancangan deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
26. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
27. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa berisiko tinggi;
28. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup terbatas;
29. melaksanakan bimbingan pengumpulan dan pengolahan data;
30. menyusun bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat dan provinsi;
31. menyusun rancangan desain kajian epidemiologi deskriptif;
32. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif;
33. menyusun rancangan kajian epidemiologi kualitatif;
34. melaksanakan kajian epidemiologi kualitatif;
35. menyusun rancangan kajian epidemiologi referensi;
36. melaksanakan kajian epidemiologi referensi;
37. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi lokal; dan
38. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat administrator;
c. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial nasional lintas program;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program di bawah bimbingan/supervisi;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
4. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah
nasional lintas program;
5. mengembangkan epidemiologi manajerial terbatas;
6. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
8. menyusun rancangan dan melaksanakan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. menyusun rancangan deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
10. menyusun rancangan deteksi dini faktor risiko;
11. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. menyusun bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat di bawah bimbingan/supervisi;
13. menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di bawah bimbingan/supervisi;
14. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi;
15. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi;
16. menyusun rancangan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
17. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup nasional;
18. menyusun rancangan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
19. menyusun rancangan pemantauan wilayah setempat faktor risiko Kejadian Luar Biasa
penyakit dan masalah kesehatan;
20. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
21. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat provinsi;
22. menyusun rancangan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
23. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
24. merancang desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
25. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
26. mengembangkan hasil monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
27. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
28. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa di bawah bimbingan/supervisi;
29. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup nasional;
30. merancang desain kajian epidemiologi analitik;
31. melaksanakan kajian epidemiologi analitik;
32. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
33. merancang desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat provinsi; dan
34. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. merancang desain epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
2. merancang desain epidemiologi manajerial nasional lintas sektor dan lintas program;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program;
4. mengembangkan epidemiologi manajerial wilayah nasional;
5. mengembangkan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
6. mengembangkan evaluasi sistem surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. menyusun rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat;
8. menyusun rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
9. melaksanakan identifikasi potensi wabah lingkup internasional;
10. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat;
11. mengembangkan desain rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
12. mengembangkan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
13. mengembangkan kegiatan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
14. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa (kerjasama internasional, berdampak internasional);
15. mengembangkan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat;
16. mengembangkan kajian epidemiologi analitik;
17. merancang desain kajian penerapan epidemiologi;
18. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi;
19. merancang desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat nasional; dan
20. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi kepada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya/menteri.
(3) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. laporan pelaksanaan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
3. laporan pelaksanaan monitoring evaluasi program puskesmas;
4. laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian
luar biasa;
5. proposal pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
6. proposal pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
7. laporan pengumpulan data sekunder;
8. laporan pengumpulan data dengan cara wawancara tertutup;
9. laporan pelaksanaan pengkodean terhadap data epidemiologi;
10. laporan pelaksanaan perekaman data epidemiologi;
11. laporan pembuatan bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
12. laporan pembuatan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta sesuai standar baku; dan
13. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat;
b. Epidemiolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pengembangan hasil surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. laporan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup lokal;
3. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
4. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
5. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
6. laporan pelaksanaan pemantauan wilayah setempat faktor risiko kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
7. laporan menyusun materi pemberdayaan
masyarakat dalam kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
8. laporan monitoring evaluasi program lingkup lokal;
9. laporan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup lokal;
10. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
11. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
12. proposal pengumpulan dan pengolahan data epidemiologi data observasi tertutup;
13. laporan pengumpulan data dengan cara observasi tertutup;
14. laporan pelaksanaan validasi kuantitas dan kualitas data sekunder;
15. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik puskesmas dan Fasyankes lainnya;
16. laporan pelaksanaan presentasi hasil kerja epidemiologi dalam tabel, grafik dan peta di internal unit kerjanya;
17. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta; dan
18. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat tingkat desa/kelurahan; dan
c. Epidemiolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
3. rancangan desain surveilans epidemiologi
lingkup lokal;
4. laporan pelaksanaan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
5. laporan pelaksanaan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
6. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
7. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
8. laporan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
9. laporan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal;
10. laporan pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
11. laporan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
12. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
13. rancangan desain monitoring evaluasi program lingkup lokal;
14. laporan validasi hasil monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
15. laporan penyelidikan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
16. laporan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa;
17. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi
periode kejadian luar biasa;
18. laporan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
19. proposal rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka;
20. proposal rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka;
21. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal;
22. laporan pengumpulan data dengan cara wawancara terbuka;
23. laporan pengumpulan data dengan cara observasi terbuka;
24. laporan pengumpulan data kualitatif penyakit dan determinan;
25. laporan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi;
26. laporan presentasi Hasil Kerja epidemiologi tingkat kesulitan I;
27. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku untuk advokasi; dan
28. laporan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
(2) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
3. laporan penyusunan dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi
manajerial;
4. rancangan desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
5. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
6. laporan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
7. laporan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal;
8. laporan pelaksanaan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
10. laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. laporan pelaksanaan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas;
13. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
14. laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
15. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa
penyakit dan masalah kesehatan;
16. laporan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
17. laporan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal;
18. laporan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
19. laporan penapisan faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
20. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
21. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
22. laporan penanggulangan wabah/Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/ supervisi;
23. rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan;
24. rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi;
25. laporan validasi data referensi;
26. laporan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara;
27. laporan validasi kuantitas dan kualitas data observasi;
28. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten;
29. laporan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi;
30. laporan kajian epidemiologi kualitatif di bawah bimbingan/supervisi;
31. laporan kajian epidemiologi referensi sebagai anggota rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
32. laporan presentasi hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II;
33. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi; dan
34. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas;
b. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat di bawah bimbingan/supervisi;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
4. laporan validasi epidemiologi manajerial lokal;
5. laporan penyusunan rangkuman hasil diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
6. laporan pelaksanaan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional di bawah bimbingan/supervisi;
7. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
8. laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup nasional;
9. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
10. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
12. laporan evaluasi teknis penyelenggaraan
epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
13. laporan pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
14. laporan penyusunan rekomendasi penetapan kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten/kota;
15. laporan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
17. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
18. rancangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
19. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional di bawah bimbingan/supervisi;
20. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
21. laporan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup nasional;
22. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
23. rancangan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
24. rancangan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
25. rancangan deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
26. rancangan pemberdayaan masyarakat pada
periode kejadian luar biasa;
27. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/Kejadian Luar Biasa berisiko tinggi;
28. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup terbatas;
29. laporan pelaksanaan bimbingan pengumpulan dan pengolahan data;
30. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat dan provinsi;
31. proposal desain kajian epidemiologi deskriptif;
32. laporan kajian epidemiologi deskriptif;
33. rancangan kajian epidemiologi kualitatif;
34. laporan kajian epidemiologi kualitatif;
35. rancangan kajian epidemiologi referensi;
36. laporan pelaksanaan kajian epidemiologi referensi;
37. laporan pelaksanaan kajian penerapan epidemiologi lokal; dan
38. laporan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat administrator;
c. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial nasional lintas program;
2. laporan pelaksanan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program di bawah bimbingan/supervisi;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan nasional;
4. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas program;
5. laporan pengembangan epidemiologi manajerial terbatas;
6. rancangan desain surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. laporan pelaksanaan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
8. rancangan dan pelaksanaan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. proposal/rancangan deteksi dini penyakit/ masalah kesehatan lainnya;
10. rancangan deteksi dini faktor risiko;
11. rancangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. laporan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat Pusat di bawah bimbingan/supervisi;
13. laporan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/ kabupaten/kota di bawah bimbingan/supervisi;
14. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi;
15. laporan evaluasi penyelenggaran epidemiologi;
16. rancangan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
17. laporan pelaksanaan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup nasional;
18. rancangan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
19. rancangan pemantauan wilayah setempat faktor risiko Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
20. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
21. laporan rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat provinsi;
22. rancangan penyelidikan epidemiologi faktor
risiko berpotensi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
23. rancangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
24. rancangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
25. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
26. laporan pengembangan hasil monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
27. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
28. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa di bawah bimbingan/ supervisi;
29. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup nasional;
30. proposal desain kajian epidemiologi analitik;
31. laporan kajian epidemiologi analitik;
32. laporan kajian penerapan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
33. rancangan desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat provinsi; dan
34. laporan pelaksanaan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. rancangan desain epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
2. rancangan desain epidemiologi manajerial nasional lintas sektor dan lintas program;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program;
4. laporan pengembangan epidemiologi manajerial wilayah nasional;
5. laporan pengembangan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
6. laporan pengembangan evaluasi sistem surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. laporan penyusunan rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat;
8. laporan penyusunan rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
9. laporan identifikasi potensi wabah lingkup internasional;
10. laporan rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat;
11. laporan pengembangan desain rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
12. rancangan pengembangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
13. laporan pengembangan kegiatan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
14. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa (kerjasama internasional, berdampak internasional);
15. laporan pengembangan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat;
16. laporan pengembangan kajian epidemiologi analitik;
17. rancangan desain kajian penerapan epidemiologi;
18. laporan kajian penerapan epidemiologi;
19. rancangan desain penyebarluasan hasil epidemiologi dan nasional; dan
20. laporan pelaksanaan advokasi hasil epidemiologi kepada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya/menteri.
Article 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Epidemiolog Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Epidemiolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(5) Epidemiolog Kesehatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Article 15
Article 16
(1) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Epidemiolog Kesehatan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan.
Article 17
(1) Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Epidemiolog Kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(5) Epidemiolog Kesehatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
f. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya;
g. berijazah paling rendah magister program studi atau jurusan atau peminatan bidang Epidemiologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama;
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang epidemiologi kesehatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Epidemiologi Kesehatan.
Article 16
(1) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Epidemiolog Kesehatan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan.
Article 17
(1) Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Epidemiolog Kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Epidemiolog Kesehatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Epidemiolog Kesehatan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Epidemiolog Kesehatan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Epidemiolog Kesehatan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Epidemiolog Kesehatan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Epidemiolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Epidemiolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 27
(1) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil;
dan
b. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir.
(2) Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya.
(4) Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Epidemiolog Kesehatan Terampil;
dan
b. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Mahir.
(2) Epidemiolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya.
(4) Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Epidemiolog Kesehatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Epidemiolog Kesehatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan.
Article 31
Usul PAK Epidemiolog Kesehatan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi
Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Epidemiolog Kesehatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Epidemiolog Kesehatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Epidemiolog Kesehatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Epidemiolog Kesehatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan.
Usul PAK Epidemiolog Kesehatan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau epidemiologi kesehatan pada Instansi
Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Epidemiolog Kesehatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Epidemiolog Kesehatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, untuk Epidemiolog Kesehatan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Epidemiolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang epidemiologi kesehatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan bidang Epidemiologi Kesehatan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Epidemiolog Kesehatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Epidemiolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang epidemiologi kesehatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang epidemiologi kesehatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang epidemiologi kesehatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang epidemiologi kesehatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Epidemiolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Epidemiolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
Article 40
(1) Epidemiolog Kesehatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat
puluh persen) bagi penulis utama dan masing- masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Epidemiolog Kesehatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Epidemiolog Kesehatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Epidemiolog Kesehatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, untuk Epidemiolog Kesehatan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Epidemiolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang epidemiologi kesehatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan bidang Epidemiologi Kesehatan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Epidemiolog Kesehatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Epidemiolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang epidemiologi kesehatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang epidemiologi kesehatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang epidemiologi kesehatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang epidemiologi kesehatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Epidemiolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Epidemiolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
Article 40
(1) Epidemiolog Kesehatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang epidemiologi kesehatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat
puluh persen) bagi penulis utama dan masing- masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Epidemiolog Kesehatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Epidemiolog Kesehatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. jumlah orang dan luas wilayah yang dilakukan pengamatan/surveilans dan penyelidikan epidemiologi;
b. jumlah fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah program kesehatan/masalah kesehatan yang dilaksanakan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Epidemiolog Kesehatan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Epidemiolog Kesehatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang epidemiologi kesehatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Epidemiolog Kesehatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Epidemiolog Kesehatan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Epidemiolog Kesehatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang epidemiologi kesehatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Epidemiolog Kesehatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Epidemiolog Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(3) Epidemiolog Kesehatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang epidemiologi kesehatan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Article 49
Epidemiolog Kesehatan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Epidemiolog Kesehatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Epidemiolog Kesehatan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang epidemiolog kesehatan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Epidemiolog Kesehatan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi profesi Epidemiolog Kesehatan yaitu PAEI.
(2) Setiap Epidemiolog Kesehatan wajib menjadi anggota PAEI.
(3) PAEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) PAEI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PAEI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan PAEI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Article 56
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan PAEI ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Epidemiolog Kesehatan dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Epidemiolog Kesehatan yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/ penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
Article 58
(1) Epidemiolog Kesehatan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain rumpun kesehatan atau bidang kesehatan
peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(2) Epidemiolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain epidemiologi atau bidang kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(3) Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga rumpun kesehatan atau bidang kesehatan peminatan epidemiologi paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
(4) Epidemiologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor Epidemiologi atau Kesehatan Masyarakat peminatan epidemiologi atau kesehatan lainnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
(5) Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
(6) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Epidemiolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Article 60
Kegiatan tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Epidemiolog Kesehatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. melakukan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melakukan Pemantauan Wilayah Setempat deteksi dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
3. melaksanakan monitoring dan evaluasi program puskesmas;
4. melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
5. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
6. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
7. mengumpulkan data sekunder;
8. mengumpulkan data dengan cara wawancara tertutup;
9. melakukan pengkodean terhadap data epidemiologi;
10. melakukan perekaman data epidemiologi;
11. menyusun bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
12. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta sesuai standar baku; dan
13. melaksanakan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat;
b. Epidemiolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. melaksanakan pengembangan hasil surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup lokal;
3. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
4. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
5. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
6. melaksanakan pemantauan wilayah setempat faktor risiko kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
7. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
9. melaksanakan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup lokal;
10. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
11. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
12. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data epidemiologi data observasi tertutup;
13. mengumpulkan data dengan cara observasi tertutup;
14. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data sekunder;
15. menyusun bahan laporan dan umpan balik puskesmas dan Fasyankes lainnya;
16. mempresentasikan Hasil Kerja epidemiologi dalam tabel, grafik dan peta di internal unit kerjanya;
17. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta; dan
18. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan dan tokoh
masyarakat tingkat desa/kelurahan; dan
c. Epidemiolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
3. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup lokal;
4. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
5. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
6. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
7. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
8. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
9. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal;
10. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
11. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
12. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
13. merancang desain monitoring evaluasi program lingkup lokal;
14. melakukan validasi hasil monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
15. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
16. melakukan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa;
17. melaksanakan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
18. melakukan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
19. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka;
20. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka;
21. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal;
22. mengumpulkan data dengan cara wawancara terbuka;
23. mengumpulkan data dengan cara observasi terbuka;
24. mengumpulkan data kualitatif penyakit dan determinan;
25. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi;
26. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan I;
27. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai standar baku untuk advokasi; dan
28. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
3. menyusun dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
4. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
5. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
6. melaksanakan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
7. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal;
8. melaksanakan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
10. melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas;
13. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
14. melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah
kesehatan;
15. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
17. melaksanakan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal;
18. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
19. melakukan penapisan faktor risiko pada periode Kejadian Luar Biasa;
20. menyusun materi pemberdayaan masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
21. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
22. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/supervisi;
23. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan;
24. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi;
25. melakukan validasi data referensi;
26. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara;
27. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data observasi;
28. menyusun bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten;
29. melaksanakan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi;
30. melaksanakan kajian epidemiologi kualitatif di
bawah bimbingan/supervisi;
31. melaksanakan kajian epidemiologi referensi di bawah bimbingan/supervisi;
32. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II;
33. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi;
dan
34. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas;
b. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat di bawah bimbingan/supervisi;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional di bawah bimbingan/supervisi;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
4. melakukan validasi epidemiologi manajerial lokal;
5. menyusun rangkuman hasil diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
6. melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
7. melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup nasional;
9. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
10. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah
kesehatan;
11. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
12. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
13. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
14. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten/kota;
15. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
17. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
18. merancang desain monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
19. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
20. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
21. melaksanakan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup nasional;
22. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
23. menyusun rancangan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
24. menyusun rancangan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
25. menyusun rancangan deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
26. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
27. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa berisiko tinggi;
28. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup terbatas;
29. melaksanakan bimbingan pengumpulan dan pengolahan data;
30. menyusun bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat dan provinsi;
31. menyusun rancangan desain kajian epidemiologi deskriptif;
32. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif;
33. menyusun rancangan kajian epidemiologi kualitatif;
34. melaksanakan kajian epidemiologi kualitatif;
35. menyusun rancangan kajian epidemiologi referensi;
36. melaksanakan kajian epidemiologi referensi;
37. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi lokal; dan
38. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat administrator;
c. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial nasional lintas program;
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program di bawah bimbingan/supervisi;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
4. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah
nasional lintas program;
5. mengembangkan epidemiologi manajerial terbatas;
6. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
8. menyusun rancangan dan melaksanakan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. menyusun rancangan deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
10. menyusun rancangan deteksi dini faktor risiko;
11. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. menyusun bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat di bawah bimbingan/supervisi;
13. menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di bawah bimbingan/supervisi;
14. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi;
15. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi;
16. menyusun rancangan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
17. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup nasional;
18. menyusun rancangan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
19. menyusun rancangan pemantauan wilayah setempat faktor risiko Kejadian Luar Biasa
penyakit dan masalah kesehatan;
20. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
21. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat provinsi;
22. menyusun rancangan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
23. menyusun rancangan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
24. merancang desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
25. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
26. mengembangkan hasil monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
27. menyusun rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
28. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa di bawah bimbingan/supervisi;
29. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup nasional;
30. merancang desain kajian epidemiologi analitik;
31. melaksanakan kajian epidemiologi analitik;
32. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
33. merancang desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat provinsi; dan
34. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. merancang desain epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
2. merancang desain epidemiologi manajerial nasional lintas sektor dan lintas program;
3. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program;
4. mengembangkan epidemiologi manajerial wilayah nasional;
5. mengembangkan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
6. mengembangkan evaluasi sistem surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. menyusun rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat;
8. menyusun rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
9. melaksanakan identifikasi potensi wabah lingkup internasional;
10. menyusun rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat;
11. mengembangkan desain rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
12. mengembangkan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
13. mengembangkan kegiatan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
14. melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa (kerjasama internasional, berdampak internasional);
15. mengembangkan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat;
16. mengembangkan kajian epidemiologi analitik;
17. merancang desain kajian penerapan epidemiologi;
18. melaksanakan kajian penerapan epidemiologi;
19. merancang desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat nasional; dan
20. melaksanakan advokasi hasil epidemiologi kepada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya/menteri.
(3) Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. laporan pelaksanaan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
3. laporan pelaksanaan monitoring evaluasi program puskesmas;
4. laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian
luar biasa;
5. proposal pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
6. proposal pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
7. laporan pengumpulan data sekunder;
8. laporan pengumpulan data dengan cara wawancara tertutup;
9. laporan pelaksanaan pengkodean terhadap data epidemiologi;
10. laporan pelaksanaan perekaman data epidemiologi;
11. laporan pembuatan bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
12. laporan pembuatan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta sesuai standar baku; dan
13. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat;
b. Epidemiolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pengembangan hasil surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. laporan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup lokal;
3. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
4. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
5. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
6. laporan pelaksanaan pemantauan wilayah setempat faktor risiko kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
7. laporan menyusun materi pemberdayaan
masyarakat dalam kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
8. laporan monitoring evaluasi program lingkup lokal;
9. laporan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup lokal;
10. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
11. laporan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
12. proposal pengumpulan dan pengolahan data epidemiologi data observasi tertutup;
13. laporan pengumpulan data dengan cara observasi tertutup;
14. laporan pelaksanaan validasi kuantitas dan kualitas data sekunder;
15. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik puskesmas dan Fasyankes lainnya;
16. laporan pelaksanaan presentasi hasil kerja epidemiologi dalam tabel, grafik dan peta di internal unit kerjanya;
17. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik, dan peta; dan
18. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat tingkat desa/kelurahan; dan
c. Epidemiolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah lokal;
3. rancangan desain surveilans epidemiologi
lingkup lokal;
4. laporan pelaksanaan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
5. laporan pelaksanaan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko;
6. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
7. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
8. laporan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
9. laporan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal;
10. laporan pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
11. laporan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi;
12. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
13. rancangan desain monitoring evaluasi program lingkup lokal;
14. laporan validasi hasil monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
15. laporan penyelidikan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
16. laporan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa;
17. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi
periode kejadian luar biasa;
18. laporan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
19. proposal rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka;
20. proposal rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka;
21. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal;
22. laporan pengumpulan data dengan cara wawancara terbuka;
23. laporan pengumpulan data dengan cara observasi terbuka;
24. laporan pengumpulan data kualitatif penyakit dan determinan;
25. laporan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi;
26. laporan presentasi Hasil Kerja epidemiologi tingkat kesulitan I;
27. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku untuk advokasi; dan
28. laporan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
(2) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
3. laporan penyusunan dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi
manajerial;
4. rancangan desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
5. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
6. laporan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
7. laporan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal;
8. laporan pelaksanaan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
10. laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. laporan pelaksanaan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas;
13. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
14. laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
15. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa
penyakit dan masalah kesehatan;
16. laporan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
17. laporan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal;
18. laporan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
19. laporan penapisan faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
20. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
21. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
22. laporan penanggulangan wabah/Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/ supervisi;
23. rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan;
24. rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi;
25. laporan validasi data referensi;
26. laporan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara;
27. laporan validasi kuantitas dan kualitas data observasi;
28. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten;
29. laporan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi;
30. laporan kajian epidemiologi kualitatif di bawah bimbingan/supervisi;
31. laporan kajian epidemiologi referensi sebagai anggota rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
32. laporan presentasi hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II;
33. laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi; dan
34. laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas;
b. Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat di bawah bimbingan/supervisi;
2. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional di bawah bimbingan/ supervisi;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
4. laporan validasi epidemiologi manajerial lokal;
5. laporan penyusunan rangkuman hasil diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
6. laporan pelaksanaan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional di bawah bimbingan/supervisi;
7. laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
8. laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup nasional;
9. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
10. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
11. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
12. laporan evaluasi teknis penyelenggaraan
epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
13. laporan pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
14. laporan penyusunan rekomendasi penetapan kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten/kota;
15. laporan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
16. laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat dan provinsi;
17. laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat pusat dan provinsi dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
18. rancangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
19. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional di bawah bimbingan/supervisi;
20. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
21. laporan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup nasional;
22. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif;
23. rancangan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa;
24. rancangan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
25. rancangan deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
26. rancangan pemberdayaan masyarakat pada
periode kejadian luar biasa;
27. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/Kejadian Luar Biasa berisiko tinggi;
28. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup terbatas;
29. laporan pelaksanaan bimbingan pengumpulan dan pengolahan data;
30. laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat dan provinsi;
31. proposal desain kajian epidemiologi deskriptif;
32. laporan kajian epidemiologi deskriptif;
33. rancangan kajian epidemiologi kualitatif;
34. laporan kajian epidemiologi kualitatif;
35. rancangan kajian epidemiologi referensi;
36. laporan pelaksanaan kajian epidemiologi referensi;
37. laporan pelaksanaan kajian penerapan epidemiologi lokal; dan
38. laporan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat administrator;
c. Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. rancangan epidemiologi manajerial nasional lintas program;
2. laporan pelaksanan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program di bawah bimbingan/supervisi;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan nasional;
4. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas program;
5. laporan pengembangan epidemiologi manajerial terbatas;
6. rancangan desain surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. laporan pelaksanaan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
8. rancangan dan pelaksanaan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
9. proposal/rancangan deteksi dini penyakit/ masalah kesehatan lainnya;
10. rancangan deteksi dini faktor risiko;
11. rancangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
12. laporan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat Pusat di bawah bimbingan/supervisi;
13. laporan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/ kabupaten/kota di bawah bimbingan/supervisi;
14. laporan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi;
15. laporan evaluasi penyelenggaran epidemiologi;
16. rancangan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
17. laporan pelaksanaan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup nasional;
18. rancangan Pemantauan Wilayah Setempat Deteksi Dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
19. rancangan pemantauan wilayah setempat faktor risiko Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
20. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
21. laporan rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat provinsi;
22. rancangan penyelidikan epidemiologi faktor
risiko berpotensi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
23. rancangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
24. rancangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
25. laporan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
26. laporan pengembangan hasil monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas;
27. rancangan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
28. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa di bawah bimbingan/ supervisi;
29. laporan pengorganisiran pengumpulan dan pengolahan data lingkup nasional;
30. proposal desain kajian epidemiologi analitik;
31. laporan kajian epidemiologi analitik;
32. laporan kajian penerapan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi;
33. rancangan desain penyebarluasan hasil epidemiologi tingkat provinsi; dan
34. laporan pelaksanaan advokasi hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. rancangan desain epidemiologi manajerial pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat;
2. rancangan desain epidemiologi manajerial nasional lintas sektor dan lintas program;
3. laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah nasional lintas sektor dan lintas program;
4. laporan pengembangan epidemiologi manajerial wilayah nasional;
5. laporan pengembangan kegiatan surveilans epidemiologi lingkup nasional;
6. laporan pengembangan evaluasi sistem surveilans epidemiologi lingkup nasional;
7. laporan penyusunan rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat pusat;
8. laporan penyusunan rekomendasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan epidemiologi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
9. laporan identifikasi potensi wabah lingkup internasional;
10. laporan rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat pusat;
11. laporan pengembangan desain rekomendasi penetapan Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan;
12. rancangan pengembangan desain monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
13. laporan pengembangan kegiatan monitoring dan evaluasi program lingkup nasional;
14. laporan pelaksanaan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa (kerjasama internasional, berdampak internasional);
15. laporan pengembangan bahan laporan dan umpan balik tingkat pusat;
16. laporan pengembangan kajian epidemiologi analitik;
17. rancangan desain kajian penerapan epidemiologi;
18. laporan kajian penerapan epidemiologi;
19. rancangan desain penyebarluasan hasil epidemiologi dan nasional; dan
20. laporan pelaksanaan advokasi hasil epidemiologi kepada pemangku kepentingan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya/menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Epidemiolog Kesehatan;
f. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana epidemiologi atau kesehatan masyarakat peminatan epidemiologi untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya;
g. berijazah paling rendah magister program studi atau jurusan atau peminatan bidang Epidemiologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama;
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang epidemiologi kesehatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Epidemiologi Kesehatan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Epidemiologi Kesehatan, unsur kepegawaian, dan Epidemiolog Kesehatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Epidemiolog Kesehatan penyelia untuk penilaian Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya untuk penilaian Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Epidemiolog Kesehatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Epidemiolog Kesehatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat dipenuhi dari Epidemiolog Kesehatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Epidemiolog Kesehatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Epidemiologi Kesehatan, unsur kepegawaian, dan Epidemiolog Kesehatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Epidemiolog Kesehatan penyelia untuk penilaian Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya untuk penilaian Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Epidemiolog Kesehatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Epidemiolog Kesehatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Epidemiolog Kesehatan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat dipenuhi dari Epidemiolog Kesehatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Epidemiolog Kesehatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.