Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis
di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
6. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
7. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
8. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
9. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
10. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
11. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
12. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
13. Pemberdayaan Konsumen adalah suatu kegiatan dalam meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya melalui berbagai cara, antara lain sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pelayanan pengaduan, bimbingan teknis maupun penguatan lembaga perlindungan konsumen.
14. Konsumen adalah adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Perdagangan dalam bentuk Angka Kredit Analis Perdagangan.
20. Standar Kompetensi Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial- kultutural dari Analis Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat
menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja;
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen.
(2) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Kedudukan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten professional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
(1) Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen.
(2) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Kedudukan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Article 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu analisis perdagangan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembinaan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. pengelolaan Ekspor dan Impor;
d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan Konsumen;
f. pengembangan promosi Perdagangan;
g. pelayanan informasi perdagangan; dan
h. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perdagangan atau Perlindungan Konsumen.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu analisis perdagangan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembinaan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. pengelolaan Ekspor dan Impor;
d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan Konsumen;
f. pengembangan promosi Perdagangan;
g. pelayanan informasi perdagangan; dan
h. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perdagangan atau Perlindungan Konsumen.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
5. menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
6. melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
7. menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
8. melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
9. melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
10. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
11. menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
12. menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
13. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
14. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
15. melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
16. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
17. memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
18. menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
19. menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
20. menganalisis pasar dan produk lokal;
21. menyusun market brief;
22. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
23. menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
24. melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
25. melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
26. menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
27. mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu;
7. melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
8. menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan INDONESIA;
9. menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran;
10. mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang;
11. menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional;
12. melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
13. menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
14. mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
15. melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
16. melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan;
17. menyusun rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
18. melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan;
19. melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
20. melaksanakan survey terkait kerjasama logistik;
21. menganalisis jaringan kerjasama logistik;
22. menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
23. melakukan klarifikasi pengaduan konsumen;
24. melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen;
25. melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
26. melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
27. menganalisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
28. melakukan edukasi perlindungan konsumen;
29. melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
30. melakukan pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
31. menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor;
32. melaksanakan survey pasar atau produk ekspor;
33. melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
34. melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
35. melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
36. melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
37. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
38. menganalisis mitra kerjasama potensial;
39. melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
40. melakukan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
41. menyusun materi publikasi perdagangan;
42. menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
43. melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
44. memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
7. melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor;
8. menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
9. memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
10. merekomendasikan harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
11. memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
12. melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
13. melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
14. melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
15. melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
16. memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
17. melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
18. merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
19. melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
20. melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
21. menyusun product intelligence;
22. menyusun market intelligence atau intelijen bisnis;
23. menyusun rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
24. melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
25. melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
26. melaksanakan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
27. melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
28. menyusun rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
29. melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
30. melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan Menengah atau pengembangan ekspor;
31. mendesain konsep kampanye pencitraan;
32. melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
33. melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
34. merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
35. merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
36. merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
37. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. merancang pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional;
3. melakukan kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri;
4. menyusun kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga;
5. melakukan kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional;
6. merumuskan rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen;
7. mengembangkan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen;
8. menyusun indikator pemberdayaan konsumen nasional;
9. merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional;
10. menyusun kajian peningkatan daya saing produk ekspor INDONESIA;
11. merumuskan tema promosi perdagangan;
12. melakukan kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar;
13. merancang pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial;
14. mengembangkan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan;
15. merancang strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari INDONESIA dan dari negara akreditasi;
16. melakukan kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju;
17. mengembangkan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional;
18. merancang metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
19. mengembangkan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional; dan
20. merancang standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
(2) Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. laporan pembaharuan data dan informasi perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan hasil pemeriksaaan dokumen permohonan;
4. kertas kerja pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
5. dokumen hasil analisis pemantauan harga;
6. dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
7. dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
8. dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan;
9. laporan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
10. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
11. dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik;
12. dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
13. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
14. laporan layanan pengaduan konsumen;
15. laporan hasil survey pemberdayaan konsumen;
16. dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
18. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
19. dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
20. dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal;
21. dokumen informasi pasar ekspor;
22. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
23. dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
24. laporan pelayanan informasi perdagangan;
25. laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan;
26. dokumen hasil analisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
27. dokumen hasil identifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen hasil analisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu;
7. dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
8. dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan INDONESIA;
9. dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran;
10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang;
11. dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional;
12. laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
13. dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
14. dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
15. laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
16. laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan;
17. rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
18. laporan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan;
19. laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
20. laporan hasil survey terkait kerjasama logistik;
21. dokumen hasil analisis jaringan kerjasama logistik;
22. dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
23. laporan klarifikasi pengaduan konsumen;
24. dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen;
25. laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
26. dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
27. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
28. laporan edukasi perlindungan konsumen;
29. laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
30. dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
31. dokumen hasil analisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor;
32. laporan hasil survey pasar atau produk ekspor;
33. laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
34. laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
35. dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
36. laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
37. dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
38. dokumen hasil analisis mitra kerjasama potensial;
39. laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
40. laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
41. dokumen publikasi perdagangan;
42. dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
43. laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
44. dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
7. dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor;
8. dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
9. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
10. dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
11. dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
12. dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
13. dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
14. dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
15. berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
16. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
17. dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
18. dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
19. laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
20. dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
21. dokumen analisis product intelligence;
22. dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis;
23. dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
24. dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
25. laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
26. laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
27. laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
28. dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
29. dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
30. naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor;
31. dokumen desain kampanye pencitraan;
32. laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
33. laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
34. dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
35. dokumen
pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
36. dokumen rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
37. dokumen rekomendasi hasil penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen kajian pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional;
3. dokumen kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri;
4. dokumen kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga;
5. dokumen kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional;
6. dokumen rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen;
7. dokumen kajian pengembangan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen;
8. dokumen
pemberdayaan konsumen nasional;
9. dokumen rancangan metode edukasi perlindungan konsumen nasional;
10. dokumen kajian peningkatan daya saing produk ekspor INDONESIA;
11. dokumen rekomendasi tema promosi perdagangan;
12. dokumen kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar;
13. merancang dokumen kajian pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial;
14. dokumen rancangan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan;
15. dokumen rancangan strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari INDONESIA dan dari negara akreditasi;
16. dokumen kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju;
17. dokumen pengembangan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional;
18. dokumen rancangan metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
19. dokumen kajian pengembangan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional; dan
20. dokumen kajian standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Perdagangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan Analis Perdagangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(5) Analis Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Article 15
Article 16
(1) Analis Perdagangan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(5) Analis Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
Article 16
(1) Analis Perdagangan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Analis Perdagangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud daam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 28
(1) Analis Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya.
(2) Analis Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya.
(2) Analis Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud daam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Perdagangan.
Article 32
Usul PAK Analis Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor; atau
d. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina;
Article 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
Article 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perdagangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Perdagangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Utama.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor dan pemberdayaan konsumen, unsur kepegawaian, dan Analis Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perdagangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perdagangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Perdagangan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Perdagangan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Perdagangan.
Usul PAK Analis Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor; atau
d. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina;
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perdagangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Perdagangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Utama.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor dan pemberdayaan konsumen, unsur kepegawaian, dan Analis Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perdagangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perdagangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
Article 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, untuk Analis Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 40
Article 41
(1) Analis Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Perdagangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 43
Analis Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, untuk Analis Perdagangan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perdagangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 40
Article 41
(1) Analis Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Analis Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Article 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Perdagangan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah pelaku usaha dan jenis usaha;
b. luas wilayah;
c. jumlah penduduk; dan
d. jumlah pasar tujuan ekspor.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan Peraturan ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perdagangan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Perdagangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Perdagangan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Analis Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Article 50
Analis Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 51
(1) Terhadap Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Perdagangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Perdagangan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Perdagangan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perdagangan
dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Article 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
5. menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
6. melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
7. menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
8. melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
9. melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
10. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
11. menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
12. menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
13. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
14. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
15. melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
16. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
17. memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
18. menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
19. menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
20. menganalisis pasar dan produk lokal;
21. menyusun market brief;
22. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
23. menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
24. melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
25. melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
26. menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
27. mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu;
7. melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
8. menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan INDONESIA;
9. menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran;
10. mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang;
11. menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional;
12. melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
13. menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
14. mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
15. melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
16. melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan;
17. menyusun rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
18. melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan;
19. melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
20. melaksanakan survey terkait kerjasama logistik;
21. menganalisis jaringan kerjasama logistik;
22. menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
23. melakukan klarifikasi pengaduan konsumen;
24. melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen;
25. melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
26. melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
27. menganalisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
28. melakukan edukasi perlindungan konsumen;
29. melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
30. melakukan pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
31. menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor;
32. melaksanakan survey pasar atau produk ekspor;
33. melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
34. melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
35. melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
36. melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
37. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
38. menganalisis mitra kerjasama potensial;
39. melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
40. melakukan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
41. menyusun materi publikasi perdagangan;
42. menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
43. melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
44. memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
7. melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor;
8. menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
9. memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
10. merekomendasikan harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
11. memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
12. melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
13. melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
14. melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
15. melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
16. memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
17. melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
18. merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
19. melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
20. melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
21. menyusun product intelligence;
22. menyusun market intelligence atau intelijen bisnis;
23. menyusun rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
24. melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
25. melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
26. melaksanakan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
27. melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
28. menyusun rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
29. melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
30. melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan Menengah atau pengembangan ekspor;
31. mendesain konsep kampanye pencitraan;
32. melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
33. melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
34. merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
35. merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
36. merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
37. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. merancang pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional;
3. melakukan kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri;
4. menyusun kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga;
5. melakukan kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional;
6. merumuskan rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen;
7. mengembangkan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen;
8. menyusun indikator pemberdayaan konsumen nasional;
9. merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional;
10. menyusun kajian peningkatan daya saing produk ekspor INDONESIA;
11. merumuskan tema promosi perdagangan;
12. melakukan kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar;
13. merancang pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial;
14. mengembangkan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan;
15. merancang strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari INDONESIA dan dari negara akreditasi;
16. melakukan kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju;
17. mengembangkan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional;
18. merancang metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
19. mengembangkan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional; dan
20. merancang standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
(2) Analis Perdagangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. laporan pembaharuan data dan informasi perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan hasil pemeriksaaan dokumen permohonan;
4. kertas kerja pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
5. dokumen hasil analisis pemantauan harga;
6. dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
7. dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
8. dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan;
9. laporan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
10. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
11. dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik;
12. dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
13. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
14. laporan layanan pengaduan konsumen;
15. laporan hasil survey pemberdayaan konsumen;
16. dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
18. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
19. dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
20. dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal;
21. dokumen informasi pasar ekspor;
22. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
23. dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
24. laporan pelayanan informasi perdagangan;
25. laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan;
26. dokumen hasil analisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
27. dokumen hasil identifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen hasil analisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu;
7. dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri;
8. dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan INDONESIA;
9. dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran;
10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang;
11. dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional;
12. laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
13. dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
14. dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
15. laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
16. laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan;
17. rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
18. laporan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan;
19. laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
20. laporan hasil survey terkait kerjasama logistik;
21. dokumen hasil analisis jaringan kerjasama logistik;
22. dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
23. laporan klarifikasi pengaduan konsumen;
24. dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen;
25. laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
26. dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
27. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
28. laporan edukasi perlindungan konsumen;
29. laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
30. dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
31. dokumen hasil analisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor;
32. laporan hasil survey pasar atau produk ekspor;
33. laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
34. laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
35. dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
36. laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
37. dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
38. dokumen hasil analisis mitra kerjasama potensial;
39. laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
40. laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
41. dokumen publikasi perdagangan;
42. dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
43. laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
44. dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
5. dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
6. laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
7. dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor;
8. dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
9. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
10. dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
11. dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
12. dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
13. dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
14. dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
15. berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
16. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
17. dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
18. dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
19. laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
20. dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
21. dokumen analisis product intelligence;
22. dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis;
23. dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
24. dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
25. laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
26. laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
27. laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
28. dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
29. dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
30. naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor;
31. dokumen desain kampanye pencitraan;
32. laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
33. laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
34. dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
35. dokumen
pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
36. dokumen rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
37. dokumen rekomendasi hasil penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen kajian analisis risiko pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. dokumen kajian pengembangan pengelolaan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional;
3. dokumen kajian ketentuan tata niaga ekspor dan impor internasional atau negara terkait dan ketentuan dalam negeri;
4. dokumen kajian penentuan kriteria daerah dan prioritas terkait pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga;
5. dokumen kajian pengembangan jaringan distribusi atau sarana perdagangan atau logistik nasional;
6. dokumen rekomendasi penyelesaian permasalahan sengketa konsumen;
7. dokumen kajian pengembangan strategi pengembangan layanan pengaduan konsumen;
8. dokumen
pemberdayaan konsumen nasional;
9. dokumen rancangan metode edukasi perlindungan konsumen nasional;
10. dokumen kajian peningkatan daya saing produk ekspor INDONESIA;
11. dokumen rekomendasi tema promosi perdagangan;
12. dokumen kajian potensi target transaksi pelaksanaan promosi perdagangan atau akses pasar;
13. merancang dokumen kajian pelaksanaan forum dagang bagi pelaku usaha berorientasi ekspor atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah potensial;
14. dokumen rancangan strategi promosi perdagangan yang berkelanjutan;
15. dokumen rancangan strategi pengembangan dan penguatan jejaring kerja baik dengan instansi pemerintah maupun dunia usaha dari INDONESIA dan dari negara akreditasi;
16. dokumen kajian terkait dengan produk potensial ekspor yang akan dicitrakan, media yang akan digunakan, dan lokasi yang akan dituju;
17. dokumen pengembangan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi secara nasional;
18. dokumen rancangan metode pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
19. dokumen kajian pengembangan metode monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen secara nasional; dan
20. dokumen kajian standar kinerja dan penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Perdagangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Utama.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Perdagangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Utama.