Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
6. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
7. Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material di bidang perpajakan.
8. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya-upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.
9. Kriteria adalah penggolongan butir kegiatan tugas jabatan yang dilakukan berdasarkan obyek kegiatan, jenis wajib pajak, tingkat kesulitan, atau karakteristik lainnya.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil meliputi:
1. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
2. merumuskan surat tagihan pajak atas wajib pajak orang pribadi dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
3. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
4. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
5. mengumpulkan data dan bahan pemetaan kebutuhan data;
6. mengumpulkan data dan bahan perumusan daftar wajib pajak sasaran analisis;
7. mengumpulkan data bahan analisis potensi pajak;
8. melakukan pengolahan data dan bahan analisis potensi pajak;
9. mengumpulkan data dalam rangka perumusan use case;
10. mengumpulkan bahan identifikasi risiko berupa data, informasi dan/atau keterangan;
11. mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi konsekuensi dan kecenderungan risiko;
12. mengolah data untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko;
13. mengolah data untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan yang akan dimasukan dalam model kepatuhan risiko;
14. mengumpulkan bahan hasil evaluasi atas proses penyusunan manajemen risiko kepatuhan;
15. mengolah data untuk penyusunan strategi mitigasi risiko;
16. mengolah data untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan;
17. mengolah data penyusunan dan penerapan diseminasi untuk manajemen risiko kepatuhan;
18. mengolah data untuk penyusunan identifikasi kelemahan dalam penyusunan variabel manajemen risiko kepatuhan dan model risiko atau analisis risiko atau risk engine;
19. mengolah data untuk penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan;
20. mengolah data untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan hasil strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak;
21. menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan observasi lapangan;
22. melakukan kegiatan observasi lapangan;
23. melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pihak ketiga;
24. menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak;
25. melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen wajib pajak;
26. merumuskan nota penghitungan Kriteria 3;
27. merumuskan nota penghitungan Kriteria 4;
28. mengidentifikasi profil wajib pajak dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
29. mengidentifikasi profil wajib pajak dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
30. mengidentifikasi bahan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
31. mengidentifikasi bahan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
32. mengidentifikasi bahan pengolahan dan analisis atau pengembangan atas kegiatan
selain analisis intelijen stratejik perpajakan;
33. menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan perolehan data elektronik;
34. menyusun sketsa lokasi perangkat dan sistem elektronik;
35. melakukan identifikasi obyek forensik digital Kriteria 1;
36. melakukan tindakan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 1;
37. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 1;
38. melakukan dokumentasi kegiatan perolehan data elektronik;
39. merumuskan berita acara perolehan data elektronik;
40. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan bukti elektronik dan bukti digital;
41. melakukan pemeriksaan untuk pemeliharaan dan kalibrasi laboratorium forensik digital;
42. menyusun laporan pemeliharaan peralatan forensik digital;
43. merumuskan surat tagihan pajak bunga penagihan Kriteria 1;
44. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 1;
45. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 1;
46. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 1;
47. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 1;
48. melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak Kriteria 1;
49. menyusun surat keputusan persetujuan/penolakan penundaan/angsuran Kriteria 1;
50. melakukan penelitian administratif dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 1;
51. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak Kriteria 1;
52. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 1;
53. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 1;
54. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 1;
55. melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data perlu verifikasi menu penagihan di sistem informasi Kriteria 1; dan
56. menyusun jawaban konfirmasi tunggakan pajak atau daftar tunggakan pajak Kriteria 1;
b. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir meliputi:
1. mengolah bahan dan/atau data dalam rangka analisis dan penyusunan materi substantif ketentuan teknis perpajakan;
2. menyusun materi publikasi hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan untuk kepentingan internal;
3. mengolah bahan dan/atau data sebagai bahan penyusunan materi substantif ketentuan teknis perpajakan;
4. menyusun materi diseminasi ketentuan teknis di bidang perpajakan;
5. mengolah bahan dan/atau data untuk melakukan kajian substantif dalam rangka evaluasi;
6. mengolah bahan dan/atau data untuk penyusunan penegasan dan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan;
7. menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyaji bahan;
8. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 1;
9. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 1;
10. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 1;
11. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 1;
12. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 1;
13. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 1;
14. melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 1;
15. menyusun produksi data dan informasi (alat keterangan) berdasarkan hasil analisis atau hasil pengamatan atau hasil permintaan penjelasan atas data/keterangan Kriteria 1;
16. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 1;
17. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 1;
18. melakukan pemutakhiran repositori penggalian potensi;
19. melakukan pengolahan data dalam rangka perumusan use case;
20. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 1;
21. melakukan identifikasi terkait rencana pelaksanaan manajemen perubahan untuk proses manajemen risiko;
22. melakukan konsultasi dengan komite manajemen risiko kepatuhan wajib pajak dalam rangka
perencanaan pengembangan manajemen risiko kepatuhan;
23. mengidentifikasi sumber risiko, bidang dampak, peristiwa, penyebab, dan konsekuensi risiko berdasarkan empat pilar kepatuhan;
24. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan risiko kepatuhan;
25. melakukan penelaahan atas penyusunan usulan risiko kepatuhan;
26. mengidentifikasi bahan penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan;
27. mengolah data untuk penyusunan model risiko kepatuhan berdasarkan data internal dan eksternal;
28. menganalisis bahan untuk penyusunan strategi mitigasi risiko berdasarkan hasil pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak;
29. merumuskan bahan untuk penyusunan dan penerapan diseminasi untuk manajemen risiko kepatuhan;
30. melakukan identifikasi kebijakan, regulasi, dan standar umum untuk penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
31. melakukan identifikasi dan persiapan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan terkait pengelolaan data dan informasi;
32. merumuskan rencana kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain;
33. menyiapkan dokumen dan bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan koordinasi awal dan/atau kerja sama;
34. menganalisis kebijakan atau regulasi tata kelola data dan permintaan masukan atas risiko yang terkait data;
35. mengidentifikasi kebijakan atau regulasi yang terkait risiko keamanan data;
36. mengidentifikasi standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum;
37. melakukan penyiapan bahan untuk kegiatan meganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
38. menyiapkan bahan dan dokumen untuk menyusun rencana evaluasi tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi;
39. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan;
40. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 3;
41. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 4;
42. melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang;
43. menyusun laporan hasil pemeriksaan Kriteria 3;
44. menyusun laporan hasil pemeriksaan Kriteria 4;
45. merumuskan produksi data hasil pemeriksaan;
46. mengidentifikasi bahan perumusan materi rencana kegiatan intelijen perpajakan dan perubahannya;
47. melakukan identifikasi dan distribusi informasi, data, laporan, dan pengaduan;
48. mengidentifikasi bahan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
49. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka intelijen penggalian potensi perpajakan;
50. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
51. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
52. mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
53. mengidentifikasi bahan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
54. mengidentifikasi bahan laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
55. mengidentifikasi bahan pengolahan analisis intelijen stratejik perpajakan;
56. mengidentifikasi bahan pendalaman materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan;
57. merumuskan materi pemanfaatan atau tindak lanjut hasil kegiatan intelijen perpajakan;
58. merumuskan ringkasan eksekutif laporan atensi intelijen perpajakan;
59. mengidentifikasi bahan perumusan materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan;
60. mengidentifikasi bahan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan;
61. mengidentifikasi bahan dalam rangka dukungan tugas intelijen perpajakan atau pengamatan oleh unit pelaksana intelijen perpajakan lain;
62. melakukan identifikasi objek forensik digital Kriteria 2;
63. mengumpulkan dan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 2;
64. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 2;
65. melakukan pengamanan data elektronik hasil perolehan;
66. merumuskan ikhtisar perolehan data elektronik;
67. menyiapkan bahan laporan forensik digital;
68. melakukan pemeriksaan untuk pemeliharaan dan kalibrasi peralatan utama forensik digital;
69. melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium forensik digital;
70. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital;
71. melakukan kegiatan uji profisiensi laboratorium forensik digital;
72. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 1;
73. merumuskan surat tagihan pajak bunga penagihan Kriteria 2;
74. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 1;
75. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 2;
76. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 1;
77. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 1;
78. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 2;
79. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 1;
80. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 2;
81. melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak/penanggung pajak tertentu Kriteria 2;
82. menyusun surat keputusan persetujuan/penolakan penundaan/angsuran Kriteria 2;
83. melakukan penelitian administratif dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 2;
84. melakukan penelitian setempat dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 1;
85. menyusun sanggahan yang berisi kronologis, uraian penjelasan, dan jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 1;
86. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 2;
87. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 2;
88. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 2;
89. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 1;
90. melakukan penelitian dan tindak lanjut atas data perlu verifikasi menu penagihan di sistem informasi Kriteria 2;
91. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1;
92. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1;
93. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1;
94. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 1;
95. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 1;
96. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 1;
97. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 1;
98. melaksanakan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai/pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di
Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
99. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
100. menyusun penjelasan tertulis untuk menanggapi pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
101. melaksanakan proses uji bukti di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
102. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
103. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 1;
104. menyusun berkas sengketa dan formulir kelengkapan berkas;
105. melakukan pengolahan data dalam rangka merumuskan program penelaahan sejawat;
106. merumuskan surat pemberitahuan penelaahan sejawat keberatan kepada unit pelaksana penelitian keberatan;
107. melakukan pengolahan data dalam rangka penelitian tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan;
108. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 1;
109. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal, pemenuhan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 1;
110. melakukan pengolahan data untuk perumusan risalah temuan penelaahan sejawat keberatan dan permintaan tanggapan;
111. melakukan identifikasi tanggapan unit pelaksana penelitian keberatan atas temuan dan penyandingan dengan risalah hasil temuan penelaahan sejawat;
112. merumuskan konsep surat permintaan tindak lanjut hasil penelaahan sejawat keberatan;
113. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 1;
114. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 1; dan
115. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 1;
dan
c. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia meliputi:
1. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 1;
2. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 1;
3. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 1;
4. melakukan evaluasi atas implementasi strategi penggalian potensi, kepatuhan, penerimaan, dampak kebijakan, dan kerjasama perpajakan;
5. menyusun analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan sebagai penyiap visualisasi data;
6. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 1;
7. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 1;
8. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak)
Kriteria 1;
9. melakukan identifikasi kebutuhan data sesuai fokus analisis data;
10. menyusun laporan pemetaan kebutuhan data;
11. merumuskan rencana kegiatan analisis dan daftar sasaran analisis;
12. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 2;
13. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 2;
14. melakukan identifikasi hasil analisis potensi dan/atau data lain untuk perumusan laporan hasil analisis perpajakan;
15. melakukan kegiatan uji petik atas data use case dalam rangka meningkatkan validitas data;
16. merumuskan usulan use case berdasarkan hasil analisis;
17. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 2;
18. merumuskan usulan pemanfaatan data (data pemicu atau data penguji) dalam sistem informasi;
19. melakukan analisis bahan perumusan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data;
20. melakukan analisis bahan untuk kegiatan perancangan prosedur master data dan data referensi;
21. melakukan penyiapan bahan untuk perancangan arsitektur data pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
22. melakukan analisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 1;
23. melakukan penyiapan bahan untuk perumusan prosedur integrasi data dan interoperabilitas;
24. melakukan permintaan akses data dan/atau pemberitahuan tentang kegiatan evaluasi atas tata kelola dan kualitas data;
25. mengolah hasil pengumpulan data yang diperoleh dan hasil konfirmasi terkait objek evaluasi;
26. menyiapkan bahan untuk menyusun usulan pemeriksaan;
27. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 3;
28. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 4;
29. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 3;
30. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 4;
31. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 3;
32. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 4;
33. mengidentifikasi bahan perumusan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
34. mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
35. melakukan analisis tugas dan sasaran pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
36. melakukan analisis tugas dan sasaran pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
37. melakukan analisis tugas dan sasaran pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
38. mengidentifikasi bahan pendalaman materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk intelijen stratejik;
39. melakukan dukungan tugas atau dukungan pengamatan unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain;
40. melakukan identifikasi obyek forensik digital Kriteria 3;
41. melakukan tindakan pengamanan perangkat elektronik Kriteria 3;
42. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 3;
43. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik;
44. merumuskan pendapat terkait teknis perolehan data elektronik;
45. melakukan penelaahan prosedur dan teknik kegiatan identifikasi dan perolehan data elektronik;
46. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia;
47. melakukan audit internal laboratorium forensik digital;
48. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 2;
49. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak Pajak dan ketetapan pajak Kriteria 2;
50. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 2;
51. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 1;
52. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 2;
53. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 1;
54. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 2;
55. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 2;
56. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 2;
57. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 2;
58. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 1;
59. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 2;
60. melakukan penelitian setempat dalam rangka penghapusan piutang pajak Kriteria 2;
61. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak Kriteria 2;
62. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis, uraian penjelasan, dan jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 2;
63. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 2;
64. menyusun jawaban konfirmasi tunggakan pajak atau daftar tunggakan pajak Kriteria 2;
65. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3;
66. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3;
67. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3;
68. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 3;
69. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil
penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 3;
70. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 3;
71. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2;
72. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2;
73. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2;
74. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 2;
75. menyusun bahan dan rangkuman pokok sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
76. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 3;
77. melaksanakan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai/pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
78. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
79. menyusun penjelasan tertulis untuk menanggapi pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
80. melaksanakan proses uji bukti di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
81. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
82. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 3;
83. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 3;
84. mengevaluasi pemenuhan prosedur, ketentuan formal, dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Kriteria 3;
85. mengevaluasi tindak lanjut unit pelaksana penelitian keberatan atas rekomendasi tindak lanjut hasil penelaahan sejawat;
86. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 3;
87. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 3; dan
88. merumuskan kontra memori peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 3.
(2) Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil meliputi:
1. dokumen hasil analisis kepatuhan formal berupa himbauan/surat teguran/pemberitahuan perubahan angsuran;
2. surat tagihan pajak atas wajib pajak orang pribadi dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
3. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan keterangan atau surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan;
4. laporan pelaksanaan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke calon wajib pajak, wajib pajak orang pribadi, dan bendaharawan yang bersifat kewilayahan;
5. dokumen rekap data pemetaan;
6. dokumen rekap data perumusan;
7. dokumen bahan analisis;
8. kertas kerja pengolahan data;
9. dokumen rekap data;
10. dokumen daftar sumber identifikasi risiko;
11. dokumen rencana kerja penilaian risiko;
12. dokumen data penyusunan penilaian dan prioritas risiko;
13. dokumen data sumber;
14. dokumen bahan evaluasi efektifitas identifikasi dan penilaian;
15. daftar rencana strategi mitigasi risiko;
16. dokumen pengumpulan bahan usulan strategi komunikasi;
17. dokumen pengumpulan bahan diseminasi;
18. dokumen pengumpulan bahan evaluasi pengembangan menajemen risiko kasus;
19. dokumen pengumpulan bahan pengukuran dampak menajemen risiko kasus;
20. dokumen pengumpulan bahan penyelarasan strategi kepatuhan;
21. dokumen, data dan informasi mengenai wajib pajak yang akan diobservasi;
22. kertas kerja kegiatan observasi;
23. dokumen permintaan keterangan;
24. dokumen berita acara;
25. dokumen peminjaman buku, catatan, dan dokumen;
26. nota penghitungan;
27. nota penghitungan;
28. profil wajib pajak atau sasaran;
29. profil wajib pajak atau sasaran;
30. daftar bahan;
31. daftar bahan;
32. dokumen matriks data dan/atau informasi;
33. lembar persiapan perolehan data elektronik;
34. lembar pengamatan lokasi perangkat;
35. formulir identifikasi perangkat elektronik;
36. formulir chain of custody perangkat elektronik;
37. manifest/log perolehan data elektronik ;
38. lembar dokumentasi foto dan/atau video;
39. berita acara perolehan data elektronik;
40. laporan pemeliharaan dan pengelolaan bukti elektronik dan bukti digital ;
41. kertas kerja kalibrasi peralatan;
42. laporan pemeliharaan peralatan forensik digital;
43. surat tagihan pajak bunga penagihan;
44. profil penunggak pajak;
45. dokumen penagihan pajak tingkat dasar;
46. laporan pelaksanaan verifikasi;
47. naskah dinas permintaan bantuan penagihan;
48. berita acara permintaan keterangan/penjelasan;
49. surat keputusan persetujuan atau penolakan penundaan atau angsuran;
50. laporan hasil penelitian administratif;
51. daftar usulan penghapusan piutang pajak;
52. surat pembatalan/pembetulan/salinan atas surat teguran/surat penagihan pajak seketika dan sekaligus/surat paksa/surat perintah melakukan penyitaan;
53. surat pembetulan/pembatalan/penggantian surat perintah penyanderaan;
54. daftar inventarisasi barang sitaan pada berita acara pelaksanaan sita;
55. laporan hasil penelitian; dan
56. jawaban konfirmasi tunggakan atau daftar tunggakan pajak;
b. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir meliputi:
1. dokumen olah data;
2. dokumen materi publikasi stragei atau ketentuan teknis;
3. dokumen olah data;
4. dokumen materi diseminasi strategi atau ketentuan teknis;
5. dokumen olah data;
6. dokumen olah data;
7. dokumen analisis/panduan/laman ensiklopedia Wikitax;
8. profil wajib pajak;
9. dokumen hasil analisis tanggapan ;
10. dokumen hasil analisis kepatuhan formal berupa himbauan/surat teguran/surat tagihan pajak /pemberitahuan perubahan angsuran;
11. surat tagihan pajak;
12. laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
13. laporan analisis informasi, data, laporan, dan
pengaduan;
14. laporan pengamatan/laporan kegiatan pengumpulan data lapangan;
15. dokumen hasil analisis produksi data dan informasi/alat keterangan;
16. laporan hasil analisis;
17. laporan hasil pendalaman;
18. dokumen pemutakhiran repositori;
19. kertas kerja pengolahan data;
20. laporan monitoring dan evaluasi;
21. dokumen rancangan manajemen perubahan;
22. laporan hasil pembahasan;
23. kertas kerja sumber identifikasi risiko;
24. dokumen penyampaian daftar prioritas risiko;
25. dokumen telaahan atas daftar prioritas risiko;
26. laporan hasil pembahasan penyusunan model risiko kepatuhan wajib pajak;
27. dokumen permintaan data pendukung penyusunan model;
28. naskah dinas usulan strategi mitigasi risiko;
29. dokumen usulan kegiatan diseminasi;
30. laporan analisis;
31. laporan analisis;
32. laporan analisis;
33. dokumen bahan koordinasi;
34. laporan analisis;
35. dokumen bahan identifikasi dan pengukuran risiko;
36. dokumen bahan penyusunan;
37. kertas kerja atau laporan model atau desain;
38. kertas kerja daftar dokumen pendukung;
39. dokumen, data, dan informasi mengenai wajib pajak yang akan diperiksa;
40. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
41. dokumen pemeriksaan di tempat wajib pajak;
42. berita acara penyegelan;
43. laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan bersama;
44. laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan bersama;
45. dokumen alat keterangan, informasi, dan/atau data;
46. daftar bahan;
47. lembar identifikasi dan distribusi informasi, data, laporan, dan pengaduan;
48. daftar bahan;
49. daftar data dan/atau informasi intelijen penggalian potensi;
50. daftar data dan/atau informasi operasi intelijen;
51. daftar data dan/atau informasi;
52. daftar bahan pengamanan;
53. daftar bahan penggalangan;
54. daftar bahan laporan harian;
55. dokumen matriks data dan/atau informasi;
56. daftar bahan;
57. dokumen pemanfaatan/tindak lanjut;
58. ringkasan eksekutif laporan atensi;
59. daftar bahan;
60. daftar bahan evaluasi;
61. daftar bahan;
62. formulir identifikasi perangkat elektronik;
63. formulir chain of custody perangkat elektronik;
64. manifest/log perolehan data elektronik;
65. formulir chain of custody data elektronik;
66. ikhtisar perolehan data elektronik;
67. lembar daftar dokumen forensik digital;
68. kertas kerja kalibrasi peralatan;
69. laporan uji implementasi;
70. laporan uji banding;
71. laporan uji profisiensi;
72. laporan hasil pemeriksaan;
73. surat tagihan pajak bunga penagihan;
74. profil penunggak pajak;
75. dokumen penagihan pajak tingkat dasar;
76. dokumen informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak;
77. berita acara komitmen;
78. laporan pelaksanaan verifikasi;
79. laporan pelaksanaan sidang;
80. naskah dinas permintaan bantuan penagihan;
81. berita acara permintaan keterangan/penjelasan;
82. surat keputusan persetujuan atau penolakan penundaan/angsuran;
83. laporan hasil penelitian administratif;
84. laporan hasil penelitian setempat;
85. surat jawaban atau sanggahan;
86. surat pembatalan/pembetulan/salinan atas surat teguran/surat penagihan pajak seketika dan sekaligus/surat paksa/surat perintah melaksanakan penyitaan;
87. surat pembetulan/pembatalan/penggantian surat perintah penyanderaan;
88. daftar inventarisasi barang sitaan pada berita acara pelaksanaan sita;
89. dokumen pengawasan barang sitaan;
90. laporan hasil penelitian;
91. matriks sengketa;
92. berita acara pembahasan materi;
93. kertas kerja penelitian;
94. laporan penelitian keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir/pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
95. berita acara surat pemberitahuan untuk hadir;
96. laporan penelitian setelah surat pemberitahuan untuk hadir;
97. dokumen teknis;
98. berita acara atau laporan hasil pembahasan;
99. laporan sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
100. dokumen penjelasan tertulis sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
101. laporan sidang uji bukti di Pengadilan Pajak;
102. dokumen kesimpulan/pendapat akhir;
103. dokumen berita acara uji bukti;
104. formulir kelengkapan berkas;
105. lembar data teknis;
106. nota dinas;
107. lembar data teknis;
108. laporan hasil evaluasi keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
109. laporan hasil evaluasi keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
110. lembar data teknis;
111. lembar data teknis;
112. dokumen permintaan tindak lanjut hasil penelaahan sejawat;
113. laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
114. memori peninjauan kembali; dan
115. kontra memori peninjauan kembali; dan
c. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia meliputi:
1. dokumen materi substantif;
2. dokumen sinkronisasi ketentuan teknis;
3. dokumen penegasan;
4. laporan pengolahan data evaluasi;
5. dokumen analisis/panduan/laman ensiklopedia Wikitax;
6. dokumen hasil analisis kepatuhan material berupa laporan hasil penelitian dan/atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
7. laporan pelaksanaan kunjungan (visit);
8. laporan hasil pemeriksaan;
9. dokumen hasil identifikasi;
10. laporan pemetaan kebutuhan data;
11. laporan perencanaan kegiatan;
12. laporan hasil analisis;
13. laporan hasil rapat;
14. dokumen bahan analisis;
15. laporan hasil pendalaman;
16. laporan usulan use case;
17. laporan monitoring dan evaluasi;
18. dokumen usulan pemanfaatan data;
19. laporan analisis;
20. kertas kerja atau laporan prosedur master data;
21. kertas kerja atau laporan arsitektur;
22. dokumen skrip, metadata, dan dokumentasi teknis terkait lainnya;
23. kertas kerja atau laporan integrasi data;
24. naskah dinas permintaan akses data;
25. kertas kerja pengolahan data;
26. dokumen, data, dan informasi wajib pajak;
27. dokumen rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
28. dokumen rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
29. kertas kerja pemeriksaan atau laporan kemajuan pemeriksaan;
30. kertas kerja pemeriksaan atau laporan kemajuan pemeriksaan;
31. dokumen pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
32. dokumen pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
33. daftar bahan usulan kegiatan intelijen perpajakan;
34. daftar data dan/atau informasi;
35. kertas kerja analisis pengamanan;
36. kertas kerja analisis penggalangan;
37. kertas kerja analisis;
38. daftar bahan pendalaman materi;
39. laporan pelaksanaan tugas;
40. formulir identifikasi perangkat elektronik;
41. formulir chain of custody perangkat elektronik;
42. manifest/log perolehan data elektronik;
43. berita acara penelaahan perolehan data elektronik;
44. berita acara permintaan keterangan atau pemeriksaan;
45. laporan penelaahan forensik digital;
46. laporan pengujian forensik digital nonprojustitia;
47. laporan audit internal;
48. laporan hasil pemeriksaan;
49. profil penunggak pajak;
50. profil penunggak pajak;
51. kertas kerja;
52. kertas kerja;
53. dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan;
54. dokumen penagihan pajak tingkat lanjutan;
55. dokumen informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak;
56. berita acara komitmen;
57. laporan pelaksanaan sidang;
58. laporan atau uraian penelitian;
59. laporan atau uraian penelitian;
60. laporan hasil penelitian setempat;
61. daftar usulan penghapusan piutang pajak;
62. surat jawaban atau sanggahan;
63. dokumen pengawasan barang sitaan;
64. jawaban konfirmasi tunggakan atau daftar tunggakan pajak;
65. matriks sengketa;
66. berita acara;
67. kertas kerja penelitian;
68. laporan penelitian keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
69. berita acara surat pemberitahuan untuk hadir;
70. laporan penelitian setelah surat pemberitahuan untuk hadir;
71. matriks sengketa;
72. berita acara;
73. kertas kerja penelitian;
74. laporan penelitian nonkeberatan;
75. resume pokok sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
76. dokumen teknis;
77. berita acara atau laporan hasil pembahasan;
78. laporan sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
79. dokumen penjelasan tertulis sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
80. laporan sidang uji bukti di Pengadilan Pajak;
81. dokumen kesimpulan/pendapat akhir;
82. dokumen berita acara uji bukti;
83. laporan hasil evaluasi keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
84. laporan hasil evaluasi keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
85. daftar penelitian tindak lanjut penelaahan sejawat;
86. laporan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
87. memori peninjauan kembali; dan
88. kontra memori peninjauan kembali.