Article 1
Pedoman penilaian kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dan digunakan sebagai acuan penilaian oleh Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.