Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
7. Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Bea dan Cukai dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Bea dan Cukai baik perorangan atau kelompok di bidang kepabeanan dan cukai.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pemeriksaan bea dan cukai;
b. pencegahan dan penyidikan;
c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
b. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
c. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
d. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian keberatan dan proses banding;
f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
g. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai;
h. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
i. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Article 8
Article 9
Article 10
Kegiatan penyidikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pemeriksaan bea dan cukai;
b. pencegahan dan penyidikan;
c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
b. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
c. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
d. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian keberatan dan proses banding;
f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
g. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai;
h. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
i. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama meliputi:
1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori II;
2. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori II;
4. menganalisis perumusan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan penutupan manifes;
5. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor dengan bea keluar;
8. menganalisis data perencanaan penelitian ulang;
9. menganalisis data usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
10. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
12. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
13. melakukan analisis dalam penyusunan dokumen mutu;
14. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji
internal kategori I;
15. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
16. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
17. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
18. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
19. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
20. melakukan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori I;
21. melakukan pengendalian teknis dalam tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
22. melakukan analisis dalam kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
23. melakukan pengendalian rekaman mutu;
24. menganalisis data dalam kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
25. melakukan identifikasi mendalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
26. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
27. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
28. menganalisis data perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor
tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
29. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
30. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
31. menganalisis data perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
32. menganalisis data perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
33. menganalisis data perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
34. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
35. menganalisis data perizinan re-ekspor, re- impor, atau impor sementara;
36. menganalisis data perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
37. menganalisis data perizinan penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
38. menganalisis data perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
39. menganalisis data perizinan konsolidasi barang ekspor;
40. menganalisis data perizinan admission
temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
41. menganalisis data penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
42. menganalisis data perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
43. menganalisis data laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
44. menganalisis data permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
45. Menganalisis data terkait permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
46. menganalisis data perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
47. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
48. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
49. menganalisis data perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
50. menganalisis data atau objek optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau
perdagangan dan industri;
51. menganalisis dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
52. memvalidasi teknis dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
53. menganalisis data hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
54. menganalisis data penerbitan sertifikat authorized economic operator;
55. menganalisis data hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
56. menganalisis penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
57. menganalisis data pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
58. menganalisis data registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
59. menganalisis data penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
60. menganalisis data perizinan terkait cukai;
61. menganalisis data terkait fasilitas atau kemudahan cukai;
62. menganalisis data perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
63. menganalisis data perubahan konversi bahan
baku kemudahan impor tujuan ekspor;
64. menganalisis data pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
65. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual;
66. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual;
67. menganalisis data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual;
68. menganalisis data penerimaan dan pengadministrasian jaminan;
69. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
70. menganalisis data pencairan jaminan;
71. menganalisis data permohonan penarikan atau pengembalian jaminan;
72. menganalisis data permohonan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
73. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
74. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
75. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi
berupa denda atau tagihan;
76. menganalisis data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
77. menganalisis data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
78. menganalisis data penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
79. menganalisis data penerbitan surat paksa;
80. menganalisis data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
81. menganalisis data penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
82. menganalisis data penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
83. menganalisis data penerbitan surat usulan pencegahan;
84. menganalisis data penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
85. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
86. menganalisis data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
87. menganalisis data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai;
88. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
89. menganalisis data permohonan pembatalan atau perubahan data billing;
90. menganalisis data pengusulan penghapusan piutang;
91. menganalisis data pengusulan pelimpahan
piutang;
92. menganalisis data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
93. menganalisis data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis;
94. menganalisis data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan;
95. menganalisis data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
96. menganalisis data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
97. menganalisis data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
98. menganalisis data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
99. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
100. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
101. menganalisis data dalam evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
102. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
103. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan
cukai;
104. menganalisis data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
105. menganalisis data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
106. menganalisis data dalam penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
107. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
108. menganalisis data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
109. menganalisis data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
110. menganalisis data dalam penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
111. menganalisis data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
112. menganalisis data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
113. menganalisis data dalam penyusunan kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
114. menganalisis data program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait
kepabeanan dan cukai;
115. menganalisis data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
116. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
117. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
118. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
119. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
120. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
121. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
122. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV berdasarkan surat kuasa;
123. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
124. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang;
125. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
126. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
127. menganalisis data hasil keberatan dan banding atas audit;
128. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
129. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
130. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk
jenis audit khusus lainnya;
131. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
132. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat lanjutan;
133. menganalisis data monitoring pelaksanaan audit;
134. menganalisis data monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
135. menganalisis data pelaksanaan hearing auditee;
136. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
137. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
138. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit investigasi;
139. melakukan pemeriksaan data dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat II untuk audit berskala nasional;
140. melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
141. melakukan verifikasi data hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
142. melakukan verifikasi data hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
143. melakukan verifikasi data hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
144. menganalisis data analisis tujuan tertentu;
145. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional;
146. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
147. menganalisis data dalam penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas rendah;
148. merumuskan naskah produk intelijen kepabeanan dan cukai;
149. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan ;
150. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai;
151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
152. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori I;
153. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
154. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas tinggi;
155. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas sedang;
156. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas rendah;
157. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan segera;
158. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
159. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
160. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
161. melakukan analisis data temuan operasi penindakan atau patroli;
162. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas rendah;
163. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
164. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
165. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
166. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
167. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
168. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
169. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
170. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
171. menganalisis penyusunan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
172. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
173. melakukan asistensi kegiatan teknis
kepabeanan dan cukai kategori IV;
174. menganalisis data standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
175. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV;
176. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
177. menganalisis data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
178. melakukan analisis joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
179. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
180. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
181. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
182. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
183. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
184. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
185. menganalisis data laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
186. menganalisis data perumusan naskah nota kesepahaman;
187. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
188. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
189. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
190. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
191. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
192. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
193. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
194. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
195. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
196. menganalisis data terkait interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
197. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
198. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
199. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
200. menganalisis data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
201. melakukan penilaian terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh agen informasi kepabeanan dan cukai;
202. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
203. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan
kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kepada pengguna jasa proritas kategori I;
204. melakukan klasifikasi materi informasi kepabeanan dan cukai kedalam pangkalan data;
205. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
206. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
207. melakukan pengawasan teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
208. melakukan pengawasan teknis perekaman kegiatan kepabeanan dan cukai;
209. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
210. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
211. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori I;
212. menganalisis model kualitas data kepabeanan dan cukai;
213. memvalidasi teknis pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
214. menganalisis data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
215. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan
kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
216. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
217. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
218. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
219. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
220. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
221. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
222. menganalisis data dalam penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
223. memvalidasi teknis pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
224. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
225. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
226. menganalisis data dalam pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
227. merumuskan rancangan perangkat unsur
informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
228. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
229. memvalidasi teknis pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda meliputi:
1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori I;
2. melakukan reviu atas penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori I;
4. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui media penyimpanan data;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar
daerah pabean ke kawasan bebas secara manual;
7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean melalui media penyimpanan data;
8. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean secara manual;
9. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
10. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual dalam rangka penjaluran;
11. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual;
12. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan
pabean free trade zone (PPFTZ-03) dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
13. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
14. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat ke kawasan bebas secara manual;
15. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah;
16. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
17. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan;
18. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning;
19. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
20. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan;
21. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur hijau;
22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan
dan cukai impor pada jalur hijau dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
23. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor kembali atau ekspor kembali;
24. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori II;
25. mengevaluasi proses penyusunan risalah hasil analisis perencanaan penelitian ulang;
26. melakukan penelitian ulang kategori II;
27. mengevaluasi proses penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
28. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
29. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
30. melakukan reviu atas penyusunan dokumen mutu;
31. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
32. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
33. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
34. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
35. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
36. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
37. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
38. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
39. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
40. melakukan pengendalian teknis kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan
klasifikasi;
41. melakukan evaluasi pengendalian rekaman mutu;
42. melakukan pengendalian teknis kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
43. melakukan pengawasan teknis dalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
44. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
45. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
46. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
47. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
48. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
49. mengevaluasi proses perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
50. mengevaluasi proses perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
51. mengevaluasi proses perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil
produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
52. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
53. mengevaluasi proses perizinan re-ekspor, re- impor, atau impor sementara;
54. mengevaluasi proses perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
55. mengevaluasi proses penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
56. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
57. mengevaluasi proses perizinan konsolidasi barang ekspor;
58. mengevaluasi proses perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
59. mengevaluasi proses penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
60. mengevaluasi proses perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
61. mereviu hasil analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
62. mengevaluasi proses permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
63. mengevaluasi proses permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
64. mengevaluasi proses perizinan
pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
65. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
66. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
67. mengevaluasi proses perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
68. memvalidasi teknis optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
69. mengevaluasi proses penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
70. memvalidasi mutu dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
71. mengevaluasi proses validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
72. mengevaluasi proses penerbitan sertifikat authorized economic operator;
73. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
74. mengevaluasi proses penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
75. mengevaluasi proses pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
76. mengevaluasi proses registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
77. mengevaluasi proses penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
78. mengevaluasi proses perizinan terkait cukai;
79. mengevaluasi proses terkait fasilitas atau kemudahan cukai;
80. mengevaluasi proses perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
81. mengevaluasi proses pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
82. merumuskan rekomendasi permohonan penerbitan form kendaraan secara manual;
83. merumuskan rekomendasi permohonan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual;
84. merumuskan rekomendasi revisi dan legalisir form kendaraan secara manual;
85. merumuskan rekomendasi penerimaan dan pengadministrasian jaminan;
86. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
87. mengevaluasi proses pencairan jaminan;
88. merumuskan rekomendasi penarikan atau pengembalian jaminan;
89. merumuskan rekomendasi perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
90. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi
pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
91. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
92. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
93. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
94. merumuskan rekomendasi surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
95. mengevaluasi proses penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
96. mengevaluasi proses penerbitan surat paksa;
97. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
98. mengevaluasi proses penerbitan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
99. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
100. mengevaluasi proses penerbitan surat usulan pencegahan;
101. mengevaluasi proses penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
102. merumuskan rekomendasi surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti
(SPPBP-1);
103. merumuskan rekomendasi penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
104. merumuskan rekomendasi atas monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai;
105. mengevaluasi proses penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam impor;
106. merumuskan rekomendasi pembatalan atau perubahan data billing;
107. mengevaluasi proses pengusulan penghapusan piutang;
108. mengevaluasi proses pengusulan pelimpahan piutang;
109. mengevaluasi proses penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
110. mengevaluasi proses penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis ;
111. merumuskan rekomendasi pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan;
112. merumuskan rekomendasi pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
113. merumuskan rekomendasi validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
114. merumuskan rekomendasi pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
115. mengevaluasi proses pengembalian pita cukai
yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
116. menguji kualitas rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
117. mengevaluasi proses penyusunan dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
118. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
119. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
120. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
121. melakukan reviu penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
122. mengevaluasi proses penyusunan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
123. mengevaluasi proses penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
124. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
125. mengevaluasi proses penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
126. mengevaluasi proses penyusunan replik atau
duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
127. memvalidasi teknis penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
128. mengevaluasi proses penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
129. mengevaluasi proses penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
130. mengevaluasi proses penyusunan kajian hukum perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
131. melakukan reviu penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
132. melakukan reviu hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
133. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
134. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
135. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
136. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
137. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
138. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
139. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III berdasarkan surat kuasa;
140. mengevaluasi proses penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
141. mengevaluasi proses penyusunan daftar
rencana objek penelitian ulang;
142. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
143. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
144. mengevaluasi proses penyusunan laporan hasil keberatan dan banding atas audit;
145. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
146. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
147. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya;
148. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
149. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit;
150. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan hearing auditee;
152. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
153. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
154. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi;
155. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan
audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk audit berskala nasional;
156. mengevaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
157. mengevaluasi hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
158. mengevaluasi hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
159. mengevaluasi hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
160. melakukan verifikasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
161. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis tujuan tertentu;
162. memvalidasi teknis pelaksanaan kerja sama terkait kepabenan dan cukai internasional;
163. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
164. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori III;
165. menganalisis data dalam rangka penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
166. mengevaluasi proses analisis intelijen dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
167. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan;
168. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
169. mengevaluasi kecakapan pawang dan anjing pelacak (K-9);
170. mengevaluasi pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
171. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan segera;
175. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. mengevaluasi proses penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
179. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi;
180. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas sedang;
181. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas rendah;
182. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
183. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai didalam tempat kedudukan kategori II;
184. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
185. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan
penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
189. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
190. mengevaluasi proses penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
191. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
192. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
193. memvalidasi teknis perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
194. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
195. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
196. memvalidasi teknis perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai
antar instansi;
197. memvalidasi teknis kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
198. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
199. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
200. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
201. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
202. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
203. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
204. mengevaluasi perumusan laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
205. mengevaluasi perumusan nota kesepahaman
206. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
207. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
208. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
209. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
210. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
211. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
212. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
213. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
214. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
215. mereviu rancangan interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
216. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
217. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
218. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
219. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori III;
220. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. melakukan pengawasan teknis terhadap pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka;
222. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
223. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
224. memvalidasi teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
225. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
226. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
227. memvalidasi teknis pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
228. memvalidasi mutu pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
229. mengevaluasi proses penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
230. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
231. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
232. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
233. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
235. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
237. mengevaluasi proses penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan
kepabeanan dan cukai;
238. memvalidasi mutu pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
239. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
240. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
241. mengevaluasi proses pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
242. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
243. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I; dan
244. memvalidasi mutu pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya meliputi:
1. merumuskan rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
2. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
3. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori I;
4. merumuskan rekomendasi dalam perencanaan penelitian ulang;
5. melakukan penelitian ulang kategori I;
6. merumuskan rekomendasi usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
7. melakukan reviu atas evaluasi pengendalian
mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
8. melakukan pengendalian teknis penyusunan dokumen mutu;
9. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
10. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
12. merumuskan program pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
13. melakukan evaluasi kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
14. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
15. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
16. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
17. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
18. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam
rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
19. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
20. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
21. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
22. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
23. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara;
24. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
25. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
26. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
27. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan konsolidasi barang ekspor;
28. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en
douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
29. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
30. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
31. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
32. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
33. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
34. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
35. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
36. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
37. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
38. memvalidasi mutu optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
39. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
40. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
41. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan sertifikat authorized economic operator;
42. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
43. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
44. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
45. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
46. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
47. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan terkait cukai;
48. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas fasilitas atau kemudahan cukai;
49. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan transaksional terkait penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
50. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
51. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
52. merumuskan rekomendasi pencairan jaminan;
53. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
54. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
55. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
56. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
57. merumuskan rekomendasi penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
58. merumuskan rekomendasi penerbitan surat paksa;
59. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
60. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
61. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
62. merumuskan rekomendasi penerbitan surat usulan pencegahan;
63. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, dan pencegahan;
64. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
65. merumuskan rekomendasi pengusulan penghapusan piutang;
66. merumuskan rekomendasi pengusulan pelimpahan piutang;
67. merumuskan rekomendasi penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
68. merumuskan rekomendasi penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis ;
69. merumuskan rekomendasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
70. merumuskan rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
71. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
72. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
73. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
74. merumuskan rekomendasi surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
75. merumuskan rekomendasi memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
76. merumuskan rekomendasi memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
77. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
78. merumuskan rekomendasi dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
79. merumuskan rekomendasi replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
80. memvalidasi mutu penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
81. merumuskan rekomendasi kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
82. merumuskan rekomendasi pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
83. merumuskan rekomendasi kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
84. merumuskan rekomendasi program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
85. merumuskan rekomendasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
86. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
tahap I;
87. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
88. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
89. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
90. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
91. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
92. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II berdasarkan surat kuasa;
93. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
94. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek penelitian ulang;
95. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
96. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek penelitian ulang;
97. merumuskan rekomendasi hasil analisis keberatan dan banding atas audit;
98. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
99. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
100. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya;
101. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
102. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan audit;
103. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
104. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan hearing auditee;
105. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
106. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
107. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi;
108. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional;
109. menguji hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
110. menguji hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
111. menguji hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
112. menguji hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
113. mengevaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
114. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis tujuan tertentu;
115. memvalidasi mutu pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai
internasional;
116. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
117. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori II;
118. melakukan pengendalian teknis penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
119. merumuskan rekomendasi informasi dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
120. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
121. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang;
122. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah;
123. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan segera;
124. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
125. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
126. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
127. merumuskan rekomendasi penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
128. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi;
129. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas sedang;
130. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
131. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
132. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
133. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori I;
134. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori II;
135. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori III;
136. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
137. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
138. merumuskan rekomendasi atas penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai Negara, atau barang milik negara;
139. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
140. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
141. memvalidasi mutu perumusan standar teknis
terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
142. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II;
143. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
144. memvalidasi mutu perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
145. memvalidasi mutu kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
146. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
147. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
148. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
149. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
150. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
151. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
152. merumuskan rekomendasi laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
153. merumuskan rekomendasi nota kesepahaman;
154. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
155. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
156. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
157. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
158. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
159. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
160. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
161. merumuskan
ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
162. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
163. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
164. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
165. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori II;
166. memvalidasi mutu penyiapan data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
167. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
168. memvalidasi mutu sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
169. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan
cukai kategori I;
170. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
171. memvalidasi mutu pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
172. merumuskan rekomendasi laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
173. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
174. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
175. merumuskan rekomendasi laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
176. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
177. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
178. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
179. merumuskan rekomendasi laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
180. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
181. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis
data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah; dan
182. merumuskan rekomendasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama meliputi:
1. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
2. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
3. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I berdasarkan surat kuasa;
4. melakukan pengawasan mutu audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional;
5. menguji proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
6. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
7. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori I;
8. melakukan pengujian komprehensif penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
9. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
10. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
11. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
12. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan kategori I;
13. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
14. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori I; dan
15. menelaah hasil rekomendasi teknis rumusan kebijakan kepabeanan dan cukai.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama meliputi:
1. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori II;
2. naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
3. dokumen analisis permohonan redress manifest kategori II;
4. dokumen analisis perumusan surat persetujuan atau penolakan penutupan manifes;
5. naskah surat persetujuan atau penolakan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of;
6. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
7. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
8. dokumen risalah hasil analisis penelitian ulang;
9. dokumen analisis usulan penelitian ulang;
10. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. laporan identifikasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
12. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
13. laporan analisis dokumen mutu;
14. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
15. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
16. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
17. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
18. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
19. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
20. laporan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori I;
21. laporan pengendalian teknis tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
22. laporan analisis audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
23. laporan pengendalian rekaman mutu;
24. laporan analisis data pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
25. laporan identifikasi mendalam profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
26. dokumen analisis perizinan fasilitas tempat
penimbunan berikat;
27. dokumen analisis perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
28. dokumen analisis perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
29. dokumen analisis perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
30. dokumen analisis perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
31. dokumen analisis perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
32. dokumen analisis perizinan kegiatan subkontrak;
33. dokumen analisis perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
34. dokumen analisis perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
35. dokumen analisis perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara;
36. dokumen analisis perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
37. dokumen analisis perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
38. dokumen analisis perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
39. dokumen analisis perizinan konsolidasi ekspor;
40. dokumen analisis perizinan admission temporaire / temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
41. dokumen analisis penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
42. dokumen analisis perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
43. dokumen analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
44. dokumen analisis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
45. dokumen analisis fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
46. dokumen analisis perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
47. laporan hasil analisis pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
48. laporan hasil analisis pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
49. dokumen analisis perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
50. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
51. dokumen analisis persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
52. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement;
53. dokumen analisis hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
54. dokumen analisis penerbitan sertifikat authorized economic operator;
55. dokumen analisis tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
56. dokumen analisis penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
57. dokumen analisis pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
58. dokumen analisis registrasi atau akses kepabeanan;
59. dokumen analisis tarif cukai;
60. dokumen analisis perizinan terkait cukai;
61. dokumen analisis fasilitas atau kemudahan cukai;
62. dokumen analisis perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
63. laporan analisis perubahan konversi bahan baku kemudahan impor tujuan ekspor;
64. dokumen analisis pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
65. dokumen analisis formulir kendaraan secara manual;
66. dokumen analisis surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor;
67. dokumen analisis permohonan surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan;
68. dokumen analisis bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
69. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
70. dokumen analisis surat pencairan jaminan, billing dan cek atau surat pemberitahuan;
71. dokumen analisis bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
72. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
73. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping
dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
74. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
75. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
76. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
77. dokumen analisis surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
78. dokumen analisis surat teguran atau surat peringatan;
79. dokumen analisis surat paksa;
80. dokumen analisis penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
81. dokumen analisis penerbitan surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
82. dokumen analisis surat perintah penyanderaan badan;
83. dokumen analisis surat usulan pencegahan;
84. dokumen analisis surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
85. dokumen analisis surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
86. dokumen analisis surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
87. dokumen analisis monitoring perbendaharaan;
88. dokumen analisis surat pemberitahuan piutang
pajak dalam rangka impor;
89. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan billing;
90. dokumen analisis surat usulan penghapusan piutang;
91. dokumen analisis surat usulan pelimpahan piutang;
92. dokumen analisis laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
93. dokumen analisis penyusunan distribusi target penerimaan;
94. dokumen kertas kerja hasil analisis pemantauan permohonan penyediaan pita cukai;
95. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
96. dokumen analisis validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
97. dokumen analisis pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
98. dokumen analisis pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
99. naskah surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
100. naskah surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
101. dokumen analisis evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
102. dokumen analisis surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
103. dokumen analisis surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit
kepabeanan dan cukai;
104. dokumen analisis surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
105. dokumen analisis memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
106. dokumen analisis memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
107. dokumen analisis laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
108. dokumen analisis dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
109. dokumen analisis replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
110. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
111. dokumen analisis kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
112. dokumen analisis pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
113. dokumen analisis kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
114. dokumen analisis program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
115. dokumen analisis ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
116. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
117. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
118. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
119. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis
terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
120. laporan gelar perkara kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
121. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
122. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
123. dokumen analisis daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
124. dokumen analisis daftar rencana objek penelitian ulang;
125. dokumen analisis laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
126. dokumen analisis laporan analisis objek penelitian ulang;
127. dokumen analisis hasil keberatan dan banding atas audit;
128. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
129. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
130. laporan hasil audit khusus lainnya;
131. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
132. laporan hasil audit tingkat lanjutan;
133. dokumen analisis monitoring pelaksanaan audit;
134. dokumen analisis monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
135. laporan pelaksanaan hearing auditee;
136. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
137. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
138. laporan hasil audit investigasi;
139. laporan hasil audit berskala nasional;
140. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
141. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
142. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
143. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
144. dokumen analisis tujuan tertentu;
145. laporan kerja sama internasional;
146. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori IV;
147. naskah akademik atau kajian kompleksitas rendah;
148. naskah produk intelijen kepabeanan dan cukai;
149. laporan analisis pasca penindakan;
150. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai;
151. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
152. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori I;
153. laporan validasi teknis pelacakan (K-9);
154. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
155. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
156. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
157. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
158. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
159. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
160. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
161. dokumen analisis data temuan operasi penindakan atau patroli;
162. laporan teknis patroli kompleksitas rendah;
163. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
164. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
165. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
166. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
167. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
168. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
169. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
170. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
171. dokumen analisis penyusunan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
172. laporan perumusan kerja sama teknis kategori IV;
173. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
174. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
175. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori IV;
176. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori IV;
177. laporan hasil analisis joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
178. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
179. dokumen rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
180. dokumen rencana kegiatan kompleksitas sedang;
181. dokumen rencana kegiatan kompleksitas rendah;
182. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
183. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
184. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
185. dokumen data rumusan laporan periodik;
186. dokumen data rumusan nota kesepahaman;
187. laporan rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
188. laporan rekonsiliasi kompleksitas rendah;
189. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
190. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
191. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
192. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
193. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
194. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
195. naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
196. dokumen interpretasi data ketentuan teknis;
197. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
198. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
199. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
200. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
201. laporan penilaian pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
202. laporan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
203. laporan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori I;
204. laporan klasifikasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
205. materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
206. laporan pengujian materi informasi kepabeanan dan
cukai kategori II;
207. laporan pengawasan teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
208. laporan pengawasan teknis perekaman kegiatan kepabeanan dan cukai;
209. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
210. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
211. laporan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori I;
212. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
213. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
214. dokumen analisis laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
215. dokumen analisis perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
216. dokumen analisis perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
217. dokumen analisis laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
218. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
219. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
220. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
221. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
222. dokumen analisis laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
223. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
224. dokumen analisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
225. dokumen analisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
226. dokumen analisis pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
227. dokumen rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
228. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
229. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda meliputi:
1. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori I;
2. dokumen reviu penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
3. dokumen analisis permohonan redress manifest kategori I;
4. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
5. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui media penyimpanan data;
6. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas secara manual;
7. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean melalui media penyimpanan data;
8. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean secara manual;
9. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
10. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual untuk penjaluran;
11. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual;
12. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-03) tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
13. pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
14. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat ke kawasan bebas secara manual;
15. dokumen impor jalur merah;
16. dokumen impor jalur merah dengan risalah penelitian dan penetapan;
17. dokumen impor jalur merah dengan surat penetapan barang larangan pembatasan;
18. dokumen impor jalur kuning;
19. dokumen impor jalur kuning dengan risalah penelitian dan penetapan;
20. dokumen impor jalur kuning dengan surat penetapan barang larangan pembatasan;
21. dokumen impor jalur hijau;
22. dokumen impor jalur hijau dengan risalah penelitian dan penetapan;
23. dokumen impor kembali atau ekspor kembali;
24. laporan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori II;
25. dokumen hasil evaluasi penyusunan risalah dokumen hasil analisis;
26. nota hasil penelitian ulang kategori II;
27. dokumen hasil evaluasi penyusunan usulan penelitian ulang;
28. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
29. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
30. laporan reviu dokumen mutu;
31. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
32. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
33. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
34. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
35. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
36. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
37. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
38. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
39. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
40. laporan pengendalian teknis audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. laporan evaluasi pengendalian rekaman mutu;
42. laporan pengendalian teknis pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
43. laporan pengawasan teknis profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
44. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat;
45. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
46. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
47. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
48. dokumen hasil evaluasi proses perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
49. dokumen hasil evaluasi proses perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
50. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kegiatan subkontrak;
51. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
52. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
53. dokumen hasil evaluasi proses perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara;
54. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
55. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
56. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
57. dokumen hasil evaluasi proses perizinan konsolidasi ekspor;
58. dokumen hasil evaluasi proses perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
59. dokumen hasil evaluasi proses penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
60. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
61. dokumen hasil reviu realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
62. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
63. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
64. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
65. dokumen hasil evaluasi proses tindak lanjut pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
66. dokumen hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan
ekspor industri kecil menengah;
67. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
68. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
69. dokumen hasil evaluasi proses penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
70. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement;
71. dokumen evaluasi proses hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
72. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat authorized economic operator;
73. dokumen hasil evaluasi proses tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
74. dokumen hasil evaluasi proses penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
75. dokumen hasil evaluasi proses pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
76. dokumen hasil evaluasi proses registrasi atau akses kepabeanan;
77. dokumen hasil evaluasi tarif cukai;
78. dokumen hasil evaluasi proses perizinan terkait cukai;
79. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas atau kemudahan cukai;
80. dokumen hasil evaluasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
81. dokumen hasil evaluasi proses pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
82. dokumen rekomendasi form kendaraan secara manual;
83. dokumen rekomendasi surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor;
84. dokumen rekomendasi surat keterangan revisi dan legalisir form kendaraan;
85. dokumen rekomendasi bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
86. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
87. dokumen hasil evaluasi surat pencairan jaminan, billing, dan cek atau surat pemberitahuan;
88. dokumen rekomendasi bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
89. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
90. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
91. dokumen hasil evaluasi surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian kompleksitas rendah;
92. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
93. dokumen hasil evaluasi proses surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
94. dokumen rekomendasi surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat
penetapan perhitungan bea keluar;
95. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
96. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat paksa;
97. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
98. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
99. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
100. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pencegahan;
101. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
102. dokumen rekomendasi surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
103. dokumen rekomendasi penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
104. dokumen rekomendasi monitoring perbendaharaan;
105. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam impor;
106. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan perubahan atau pembatalan data billing;
107. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan penghapusan piutang;
108. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pelimpahan piutang;
109. dokumen hasil evaluasi laporan proses penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
110. dokumen evaluasi proses penyusunan distribusi target penerimaan;
111. dokumen kertas kerja rekomendasi pemantauan permohonan penyediaan pita cukai;
112. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau
penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
113. dokumen rekomendasi validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
114. dokumen rekomendasi nota dinas atau surat permohonan pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
115. dokumen hasil evaluasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
116. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
117. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
118. dokumen hasil reviu laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
119. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
120. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
121. dokumen hasil reviu surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
122. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
123. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
124. dokumen hasil reviu laporan evaluasi putusan
pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
125. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
126. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
127. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
128. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
129. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
130. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
131. dokumen hasil reviu penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
132. dokumen hasil reviu proses perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
133. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
134. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
135. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
136. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
137. laporan gelar perkara kategori III terkait kepabeanan
dan cukai;
138. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
140. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
141. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang;
142. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan analisis penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
143. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
144. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan analisis keberatan dan banding atas audit;
145. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
146. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
147. laporan hasil audit khusus lainnya;
148. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
149. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan monitoring audit;
150. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
151. laporan pelaksanaan hearing auditee;
152. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
153. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
154. laporan hasil audit investigasi;
155. laporan hasil audit berskala nasional;
156. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
157. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
158. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
159. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
160. laporan verifikasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
161. dokumen evaluasi proses penyusunan rancangan laporan analisis tujuan tertentu;
162. laporan kerja sama internasional;
163. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori III;
164. naskah akademik atau kajian kategori III;
165. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
166. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
167. laporan analisis pasca penindakan;
168. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
169. laporan evaluasi kecakapan (K-9);
170. laporan evaluasi operasi (K-9);
171. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. laporan teknis operasi penindakan segera;
175. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
179. laporan teknis patroli kompleksitas tinggi;
180. laporan teknis patroli kompleksitas sedang;
181. laporan mutu patroli kompleksitas rendah;
182. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
183. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai didalam tempat kedudukan kategori II;
184. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
189. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
190. dokumen hasil evaluasi proses penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
191. laporan perumusan kerja sama teknis kategori III;
192. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
193. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
194. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori III;
195. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori III;
196. memvalidasi teknis perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
197. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
198. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
199. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
200. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
201. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
202. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
203. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
204. dokumen hasil evaluasi proses perumusan laporan periodik;
205. dokumen hasil evaluasi proses perumusan nota kesepahaman;
206. dokumen hasil reviu laporan rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
207. dokumen hasil reviu laporan rekonsiliasi kompleksitas rendah;
208. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
209. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
210. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
211. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
212. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
213. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
214. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
215. dokumen hasil reviu interpretasi ketentuan teknis;
216. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
217. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
218. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
219. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori III;
220. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. laporan pengawasan teknis pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan menggunakan media tatap muka;
222. laporan evaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
223. laporan pengujian materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
224. laporan validasi teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
225. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
226. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
227. laporan validasi teknis pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
228. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
229. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
230. dokumen hasil evaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
231. dokumen hasil evaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
232. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan
evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
233. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
235. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
237. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
239. dokumen hasil evaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
240. dokumen hasil evaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
241. dokumen hasil evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
242. laporan validasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
243. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I; dan
244. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya meliputi:
1. dokumen rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
2. lembar konsultasi penelitian dokumen kategori I
3. laporan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori I;
4. dokumen rekomendasi perencanaan penelitian ulang;
5. nota hasil penelitian ulang kategori I;
6. dokumen rekomendasi usulan penelitian ulang;
7. laporan reviu atas evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
8. laporan pengendalian teknis dokumen mutu;
9. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
10. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
12. dokumen program pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang;
13. laporan evaluasi pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
14. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat;
15. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
16. dokumen rekomendasi perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
17. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
18. dokumen rekomendasi perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
19. dokumen rekomendasi perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
20. dokumen rekomendasi perizinan kegiatan
subkontrak;
21. dokumen rekomendasi perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
22. dokumen rekomendasi perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
23. dokumen rekomendasi perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara;
24. dokumen rekomendasi perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
25. dokumen rekomendasi perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
26. dokumen rekomendasi perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
27. dokumen rekomendasi perizinan konsolidasi ekspor;
28. dokumen rekomendasi perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
29. dokumen rekomendasi penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
30. dokumen rekomendasi perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
31. dokumen rekomendasi tindak lanjut realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
32. dokumen rekomendasi fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk bea masuk;
33. dokumen rekomendasi fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
34. dokumen rekomendasi perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
35. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas
pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
36. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
37. dokumen rekomendasi perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
38. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
39. dokumen rekomendasi hasil penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
40. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
41. dokumen rekomendasi penerbitan sertifikat authorized economic operator;
42. dokumen rekomendasi tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
43. dokumen rekomendasi penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
44. dokumen rekomendasi atas pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
45. dokumen rekomendasi registrasi atau akses kepabeanan;
46. dokumen rekomendasi tarif cukai;
47. dokumen rekomendasi perizinan terkait cukai;
48. dokumen rekomendasi fasilitas atau kemudahan cukai;
49. dokumen rekomendasi perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
50. dokumen rekomendasi pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
51. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
52. dokumen rekomendasi surat pencairan jaminan, billing, dan cek atau surat pemberitahuan;
53. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
54. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian kompleksitas rendah;
55. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
56. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
57. dokumen rekomendasi surat teguran atau surat peringatan;
58. dokumen rekomendasi surat paksa;
59. dokumen rekomendasi surat perintah penagihan seketika sekaligus;
60. dokumen rekomendasi surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
61. dokumen rekomendasi surat perintah penyanderaan badan;
62. dokumen rekomendasi surat usulan pencegahan;
63. dokumen rekomendasi surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, dan pencegahan;
64. dokumen rekomendasi surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
65. dokumen rekomendasi surat usulan penghapusan
piutang;
66. dokumen rekomendasi surat usulan pelimpahan piutang;
67. dokumen rekomendasi laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
68. dokumen rekomendasi penyusunan distribusi target penerimaan;
69. dokumen rekomendasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
70. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
71. dokumen rekomendasi laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
72. dokumen rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
73. dokumen rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
74. dokumen rekomendasi surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
75. dokumen rekomendasi memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
76. dokumen rekomendasi memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
77. dokumen rekomendasi laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
78. dokumen rekomendasi dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
79. dokumen rekomendasi replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
80. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
81. dokumen rekomendasi kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
82. dokumen rekomendasi pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
83. dokumen rekomendasi kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
84. dokumen rekomendasi program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
85. dokumen rekomendasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
86. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
87. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
88. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
89. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
90. laporan gelar perkara kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
91. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
92. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
93. dokumen rekomendasi penetapan daftar rencana objek audit;
94. dokumen rekomendasi penetapan daftar rencana objek penelitian ulang;
95. dokumen rekomendasi laporan analisis objek audit;
96. dokumen rekomendasi laporan analisis objek penelitian ulang;
97. dokumen rekomendasi hasil analis keberatan dan
banding atas audit;
98. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
99. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
100. laporan hasil audit khusus lainnya;
101. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
102. dokumen rekomendasi hasil monitoring pelaksanaan audit;
103. dokumen rekomendasi hasil monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
104. laporan pelaksanaan hearing auditee;
105. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
106. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
107. laporan hasil audit investigasi;
108. laporan hasil audit berskala nasional;
109. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
110. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
111. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
112. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
113. laporan evaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
114. dokumen rekomendasi laporan analisis tujuan tertentu;
115. laporan kerja sama internasional;
116. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori II;
117. naskah akademik atau kajian kategori II;
118. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
119. dokumen rekomendasi produk intelijen kepabeanan dan cukai;
120. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas tinggi;
121. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas sedang;
122. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas rendah;
123. laporan mutu operasi penindakan segera;
124. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
125. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
126. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
127. dokumen rekomendasi laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
128. laporan mutu patroli kompleksitas tinggi;
129. laporan mutu patroli kompleksitas sedang;
130. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
131. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
132. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
133. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
134. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
135. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
136. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
137. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
138. dokumen rekomendasi persetujuan atau penolakan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
139. laporan perumusan kerja sama teknis kategori II;
140. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
141. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
142. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori II;
143. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori II;
144. laporan validasi mutu perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai;
145. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
146. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
147. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas sedang;
148. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas rendah;
149. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
150. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
151. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
152. dokumen rekomendasi laporan periodik;
153. dokumen rekomendasi nota kesepahaman;
154. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
155. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
156. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
157. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
158. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
159. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
160. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
161. dokumen rekomendasi interpretasi ketentuan teknis;
162. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan
permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
163. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
164. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
165. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori II;
166. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
167. laporan evaluasi materi informasi kategori I;
168. laporan validasi mutu sosialisasi materi informasi;
169. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
170. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
171. laporan validasi mutu pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
172. dokumen rekomendasi laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
173. dokumen rekomendasi perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
174. dokumen rekomendasi perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
175. dokumen rekomendasi laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
176. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
177. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
kategori II;
178. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
179. dokumen rekomendasi laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
180. dokumen rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
181. dokumen rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
182. dokumen rekomendasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama meliputi:
1. laporan gelar perkara kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
2. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
3. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
4. laporan hasil audit berskala nasional;
5. laporan pengujian proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
6. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori I;
7. naskah akademik atau kajian kategori I;
8. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
9. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
10. laporan perumusan kerja sama teknis kategori I;
11. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
12. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori I;
13. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori I;
14. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori I; dan
15. dokumen telaah hasil rekomendasi teknis rumusan kebijakan.
Article 10
Kegiatan penyidikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 12
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian,
kehutanan, peternakan, atau perikanan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pemeriksa Bea dan Cukai yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 16
Article 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian,
kehutanan, peternakan, atau perikanan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pemeriksa Bea dan Cukai yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 18
(1) Pengangkatan Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
Article 26
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
Article 26
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 30
Article 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis (UPT) unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Article 32
Article 33
Article 34
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
Usul PAK Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) atau unit pelaksana teknis (UPT) pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis (UPT) unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap Angka Kredit:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
(4) Tim Penilai Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina.
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
kepabeanan dan cukai, atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina atau kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina;
Article 33
Article 34
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(5) Selain memenuhi ketentuan Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Instansi Pembina
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di
bidang tugas kepabeanan dan cukai.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
Article 39
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka
pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 40
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa Bea dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(5) Selain memenuhi ketentuan Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Instansi Pembina
Article 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di
bidang tugas kepabeanan dan cukai.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
Article 39
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka
pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa Bea dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai
b. jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai;
dan
c. volume layanan kepabeanan dan cukai.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa Bea dan Cukai, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa Bea dan Cukai, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang kepabeanan dan cukai selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 48
Pemeriksa Bea dan Cukai yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat/lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Article 49
(1) Terhadap Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan PPK.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemeriksa Bea dan Cukai dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Article 55
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tugas jabatan dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keahlian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama meliputi:
1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori II;
2. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori II;
4. menganalisis perumusan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan penutupan manifes;
5. merumuskan naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor dengan bea keluar;
8. menganalisis data perencanaan penelitian ulang;
9. menganalisis data usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
10. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
12. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
13. melakukan analisis dalam penyusunan dokumen mutu;
14. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji
internal kategori I;
15. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
16. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
17. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
18. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
19. melakukan pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
20. melakukan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori I;
21. melakukan pengendalian teknis dalam tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
22. melakukan analisis dalam kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
23. melakukan pengendalian rekaman mutu;
24. menganalisis data dalam kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
25. melakukan identifikasi mendalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
26. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
27. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
28. menganalisis data perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor
tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
29. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
30. menganalisis data penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
31. menganalisis data perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
32. menganalisis data perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
33. menganalisis data perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
34. menganalisis data penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
35. menganalisis data perizinan re-ekspor, re- impor, atau impor sementara;
36. menganalisis data perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
37. menganalisis data perizinan penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
38. menganalisis data perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
39. menganalisis data perizinan konsolidasi barang ekspor;
40. menganalisis data perizinan admission
temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
41. menganalisis data penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
42. menganalisis data perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
43. menganalisis data laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
44. menganalisis data permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
45. Menganalisis data terkait permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
46. menganalisis data perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
47. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
48. menganalisis data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
49. menganalisis data perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
50. menganalisis data atau objek optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau
perdagangan dan industri;
51. menganalisis dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
52. memvalidasi teknis dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
53. menganalisis data hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
54. menganalisis data penerbitan sertifikat authorized economic operator;
55. menganalisis data hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
56. menganalisis penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
57. menganalisis data pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
58. menganalisis data registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
59. menganalisis data penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
60. menganalisis data perizinan terkait cukai;
61. menganalisis data terkait fasilitas atau kemudahan cukai;
62. menganalisis data perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
63. menganalisis data perubahan konversi bahan
baku kemudahan impor tujuan ekspor;
64. menganalisis data pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
65. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual;
66. menganalisis data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual;
67. menganalisis data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual;
68. menganalisis data penerimaan dan pengadministrasian jaminan;
69. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
70. menganalisis data pencairan jaminan;
71. menganalisis data permohonan penarikan atau pengembalian jaminan;
72. menganalisis data permohonan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
73. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
74. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
75. menganalisis data permohonan penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi
berupa denda atau tagihan;
76. menganalisis data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
77. menganalisis data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
78. menganalisis data penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
79. menganalisis data penerbitan surat paksa;
80. menganalisis data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
81. menganalisis data penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
82. menganalisis data penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
83. menganalisis data penerbitan surat usulan pencegahan;
84. menganalisis data penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
85. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
86. menganalisis data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
87. menganalisis data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai;
88. menganalisis data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
89. menganalisis data permohonan pembatalan atau perubahan data billing;
90. menganalisis data pengusulan penghapusan piutang;
91. menganalisis data pengusulan pelimpahan
piutang;
92. menganalisis data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
93. menganalisis data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis;
94. menganalisis data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan;
95. menganalisis data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
96. menganalisis data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
97. menganalisis data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
98. menganalisis data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
99. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
100. merumuskan naskah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
101. menganalisis data dalam evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
102. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
103. menganalisis data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan
cukai;
104. menganalisis data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
105. menganalisis data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
106. menganalisis data dalam penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
107. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
108. menganalisis data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
109. menganalisis data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
110. menganalisis data dalam penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
111. menganalisis data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
112. menganalisis data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
113. menganalisis data dalam penyusunan kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
114. menganalisis data program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait
kepabeanan dan cukai;
115. menganalisis data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
116. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
117. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
118. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
119. menganalisis data tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
120. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
121. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
122. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori IV berdasarkan surat kuasa;
123. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
124. menganalisis data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang;
125. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
126. menganalisis data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
127. menganalisis data hasil keberatan dan banding atas audit;
128. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
129. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
130. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk
jenis audit khusus lainnya;
131. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
132. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat lanjutan;
133. menganalisis data monitoring pelaksanaan audit;
134. menganalisis data monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
135. menganalisis data pelaksanaan hearing auditee;
136. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
137. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
138. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk jenis audit investigasi;
139. melakukan pemeriksaan data dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai tingkat II untuk audit berskala nasional;
140. melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
141. melakukan verifikasi data hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
142. melakukan verifikasi data hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
143. melakukan verifikasi data hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
144. menganalisis data analisis tujuan tertentu;
145. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional;
146. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
147. menganalisis data dalam penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas rendah;
148. merumuskan naskah produk intelijen kepabeanan dan cukai;
149. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan ;
150. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai;
151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
152. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori I;
153. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
154. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas tinggi;
155. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas sedang;
156. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan kompleksitas rendah;
157. melakukan pengawasan teknis operasi penindakan segera;
158. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
159. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
160. melakukan analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
161. melakukan analisis data temuan operasi penindakan atau patroli;
162. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas rendah;
163. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
164. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
165. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
166. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
167. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
168. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
169. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
170. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
171. menganalisis penyusunan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
172. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori IV;
173. melakukan asistensi kegiatan teknis
kepabeanan dan cukai kategori IV;
174. menganalisis data standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
175. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV;
176. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
177. menganalisis data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
178. melakukan analisis joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
179. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
180. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
181. merumuskan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
182. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
183. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
184. menganalisis data laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
185. menganalisis data laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
186. menganalisis data perumusan naskah nota kesepahaman;
187. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
188. melakukan rekonsilisasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
189. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
190. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
191. merumuskan naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
192. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
193. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
194. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
195. merumuskan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
196. menganalisis data terkait interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
197. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
198. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
199. menganalisis usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
200. menganalisis data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
201. melakukan penilaian terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh agen informasi kepabeanan dan cukai;
202. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
203. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan
kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kepada pengguna jasa proritas kategori I;
204. melakukan klasifikasi materi informasi kepabeanan dan cukai kedalam pangkalan data;
205. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
206. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
207. melakukan pengawasan teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
208. melakukan pengawasan teknis perekaman kegiatan kepabeanan dan cukai;
209. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
210. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
211. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori I;
212. menganalisis model kualitas data kepabeanan dan cukai;
213. memvalidasi teknis pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
214. menganalisis data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
215. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan
kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
216. menganalisis data dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
217. menganalisis data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
218. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
219. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
220. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
221. menganalisis data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
222. menganalisis data dalam penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
223. memvalidasi teknis pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
224. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
225. menganalisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
226. menganalisis data dalam pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
227. merumuskan rancangan perangkat unsur
informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
228. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
229. memvalidasi teknis pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda meliputi:
1. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori I;
2. melakukan reviu atas penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
3. menganalisis data permohonan redress manifest kategori I;
4. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui media penyimpanan data;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar
daerah pabean ke kawasan bebas secara manual;
7. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean melalui media penyimpanan data;
8. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean secara manual;
9. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
10. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual dalam rangka penjaluran;
11. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual;
12. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur merah pemberitahuan
pabean free trade zone (PPFTZ-03) dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
13. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
14. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus jalur hijau pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) dari tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat ke kawasan bebas secara manual;
15. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah;
16. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
17. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur merah dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan;
18. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning;
19. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
20. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur kuning dengan menerbitkan surat penetapan barang larangan pembatasan;
21. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor pada jalur hijau;
22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan
dan cukai impor pada jalur hijau dengan menerbitkan risalah penelitian dan penetapan;
23. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai impor kembali atau ekspor kembali;
24. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori II;
25. mengevaluasi proses penyusunan risalah hasil analisis perencanaan penelitian ulang;
26. melakukan penelitian ulang kategori II;
27. mengevaluasi proses penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
28. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
29. melakukan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
30. melakukan reviu atas penyusunan dokumen mutu;
31. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
32. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
33. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
34. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
35. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
36. melakukan evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
37. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
38. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
39. merumuskan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
40. melakukan pengendalian teknis kegiatan audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan
klasifikasi;
41. melakukan evaluasi pengendalian rekaman mutu;
42. melakukan pengendalian teknis kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
43. melakukan pengawasan teknis dalam kegiatan profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
44. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
45. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
46. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
47. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
48. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
49. mengevaluasi proses perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
50. mengevaluasi proses perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
51. mengevaluasi proses perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil
produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
52. mengevaluasi proses penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
53. mengevaluasi proses perizinan re-ekspor, re- impor, atau impor sementara;
54. mengevaluasi proses perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
55. mengevaluasi proses penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
56. mengevaluasi proses perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
57. mengevaluasi proses perizinan konsolidasi barang ekspor;
58. mengevaluasi proses perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
59. mengevaluasi proses penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
60. mengevaluasi proses perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
61. mereviu hasil analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
62. mengevaluasi proses permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
63. mengevaluasi proses permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
64. mengevaluasi proses perizinan
pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
65. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
66. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
67. mengevaluasi proses perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
68. memvalidasi teknis optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
69. mengevaluasi proses penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
70. memvalidasi mutu dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
71. mengevaluasi proses validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
72. mengevaluasi proses penerbitan sertifikat authorized economic operator;
73. mengevaluasi proses tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
74. mengevaluasi proses penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
75. mengevaluasi proses pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
76. mengevaluasi proses registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
77. mengevaluasi proses penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
78. mengevaluasi proses perizinan terkait cukai;
79. mengevaluasi proses terkait fasilitas atau kemudahan cukai;
80. mengevaluasi proses perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
81. mengevaluasi proses pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
82. merumuskan rekomendasi permohonan penerbitan form kendaraan secara manual;
83. merumuskan rekomendasi permohonan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual;
84. merumuskan rekomendasi revisi dan legalisir form kendaraan secara manual;
85. merumuskan rekomendasi penerimaan dan pengadministrasian jaminan;
86. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
87. mengevaluasi proses pencairan jaminan;
88. merumuskan rekomendasi penarikan atau pengembalian jaminan;
89. merumuskan rekomendasi perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
90. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi
pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
91. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
92. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
93. mengevaluasi proses penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
94. merumuskan rekomendasi surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
95. mengevaluasi proses penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
96. mengevaluasi proses penerbitan surat paksa;
97. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
98. mengevaluasi proses penerbitan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
99. mengevaluasi proses penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
100. mengevaluasi proses penerbitan surat usulan pencegahan;
101. mengevaluasi proses penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
102. merumuskan rekomendasi surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti
(SPPBP-1);
103. merumuskan rekomendasi penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
104. merumuskan rekomendasi atas monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai;
105. mengevaluasi proses penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam impor;
106. merumuskan rekomendasi pembatalan atau perubahan data billing;
107. mengevaluasi proses pengusulan penghapusan piutang;
108. mengevaluasi proses pengusulan pelimpahan piutang;
109. mengevaluasi proses penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
110. mengevaluasi proses penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis ;
111. merumuskan rekomendasi pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau permohonan penyediaan pita cukai tambahan;
112. merumuskan rekomendasi pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
113. merumuskan rekomendasi validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
114. merumuskan rekomendasi pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
115. mengevaluasi proses pengembalian pita cukai
yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
116. menguji kualitas rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
117. mengevaluasi proses penyusunan dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
118. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
119. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
120. mengevaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
121. melakukan reviu penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
122. mengevaluasi proses penyusunan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
123. mengevaluasi proses penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
124. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
125. mengevaluasi proses penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
126. mengevaluasi proses penyusunan replik atau
duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
127. memvalidasi teknis penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
128. mengevaluasi proses penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
129. mengevaluasi proses penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
130. mengevaluasi proses penyusunan kajian hukum perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
131. melakukan reviu penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
132. melakukan reviu hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
133. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
134. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
135. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
136. mengevaluasi proses tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
137. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
138. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
139. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori III berdasarkan surat kuasa;
140. mengevaluasi proses penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
141. mengevaluasi proses penyusunan daftar
rencana objek penelitian ulang;
142. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
143. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
144. mengevaluasi proses penyusunan laporan hasil keberatan dan banding atas audit;
145. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
146. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
147. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya;
148. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
149. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit;
150. mengevaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
151. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan hearing auditee;
152. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
153. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
154. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi;
155. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan
audit kepabeanan dan cukai tingkat I untuk audit berskala nasional;
156. mengevaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
157. mengevaluasi hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
158. mengevaluasi hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
159. mengevaluasi hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
160. melakukan verifikasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
161. mengevaluasi proses penyusunan laporan analisis tujuan tertentu;
162. memvalidasi teknis pelaksanaan kerja sama terkait kepabenan dan cukai internasional;
163. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
164. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori III;
165. menganalisis data dalam rangka penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
166. mengevaluasi proses analisis intelijen dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
167. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan analisis pasca penindakan;
168. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
169. mengevaluasi kecakapan pawang dan anjing pelacak (K-9);
170. mengevaluasi pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
171. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. memvalidasi teknis pelaksanaan operasi penindakan segera;
175. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. mengevaluasi proses penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. mengevaluasi proses penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
179. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi;
180. memvalidasi teknis pelaksanaan patroli kompleksitas sedang;
181. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas rendah;
182. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
183. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai didalam tempat kedudukan kategori II;
184. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
185. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan
penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
189. memvalidasi teknis pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
190. mengevaluasi proses penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
191. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
192. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
193. memvalidasi teknis perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
194. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
195. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
196. memvalidasi teknis perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai
antar instansi;
197. memvalidasi teknis kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
198. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
199. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
200. mengevaluasi perumusan rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
201. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
202. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
203. mengevaluasi perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
204. mengevaluasi perumusan laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
205. mengevaluasi perumusan nota kesepahaman
206. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
207. mereviu data atau dokumen rekonsiliasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
208. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
209. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
210. mereviu naskah tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
211. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
212. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
213. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
214. mengevaluasi perumusan naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
215. mereviu rancangan interpretasi ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
216. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
217. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
218. mengevaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
219. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori III;
220. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. melakukan pengawasan teknis terhadap pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai menggunakan media tatap muka;
222. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
223. menguji validitas materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
224. memvalidasi teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
225. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
226. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
227. memvalidasi teknis pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
228. memvalidasi mutu pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
229. mengevaluasi proses penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
230. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
231. mengevaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
232. melakukan reviu penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
233. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
235. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. memvalidasi teknis perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
237. mengevaluasi proses penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan
kepabeanan dan cukai;
238. memvalidasi mutu pelaksanaan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
239. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
240. mengevaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
241. mengevaluasi proses pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
242. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
243. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I; dan
244. memvalidasi mutu pelaksanaan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya meliputi:
1. merumuskan rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data atau dokumen di bidang kepabeanan dan cukai;
2. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
3. melakukan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori I;
4. merumuskan rekomendasi dalam perencanaan penelitian ulang;
5. melakukan penelitian ulang kategori I;
6. merumuskan rekomendasi usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang;
7. melakukan reviu atas evaluasi pengendalian
mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
8. melakukan pengendalian teknis penyusunan dokumen mutu;
9. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
10. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. melakukan pengendalian teknis atas perumusan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
12. merumuskan program pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
13. melakukan evaluasi kegiatan pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
14. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat;
15. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi;
16. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean;
17. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
18. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam
rangka penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
19. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
20. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
21. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan;
22. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
23. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara;
24. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
25. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
26. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
27. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan konsolidasi barang ekspor;
28. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en
douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
29. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
30. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
31. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
32. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
33. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
34. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
35. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
36. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
37. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
38. memvalidasi mutu optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
39. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
40. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil validasi lapangan dan/atau joint validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain;
41. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penerbitan sertifikat authorized economic operator;
42. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
43. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan;
44. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
45. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa;
46. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai;
47. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan terkait cukai;
48. merumuskan rekomendasi tindak lanjut atas fasilitas atau kemudahan cukai;
49. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam perizinan transaksional terkait penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
50. merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
51. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
52. merumuskan rekomendasi pencairan jaminan;
53. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
54. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
55. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
56. merumuskan rekomendasi penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga;
57. merumuskan rekomendasi penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
58. merumuskan rekomendasi penerbitan surat paksa;
59. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
60. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah melakukan penyitaan atau surat permohonan bantuan melakukan penyitaan;
61. merumuskan rekomendasi penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
62. merumuskan rekomendasi penerbitan surat usulan pencegahan;
63. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, dan pencegahan;
64. merumuskan rekomendasi penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
65. merumuskan rekomendasi pengusulan penghapusan piutang;
66. merumuskan rekomendasi pengusulan pelimpahan piutang;
67. merumuskan rekomendasi penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
68. merumuskan rekomendasi penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan pratama, unit jabatan administrasi, dan/atau unit pelaksana teknis ;
69. merumuskan rekomendasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
70. merumuskan rekomendasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
71. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
72. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
73. merumuskan rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
74. merumuskan rekomendasi surat penjelasan tertulis atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
75. merumuskan rekomendasi memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
76. merumuskan rekomendasi memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
77. merumuskan rekomendasi dalam laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
78. merumuskan rekomendasi dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
79. merumuskan rekomendasi replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
80. memvalidasi mutu penyusunan bukti perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
81. merumuskan rekomendasi kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
82. merumuskan rekomendasi pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
83. merumuskan rekomendasi kajian hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
84. merumuskan rekomendasi program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
85. merumuskan rekomendasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
86. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai
tahap I;
87. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
88. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
89. merumuskan rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
90. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
91. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
92. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II berdasarkan surat kuasa;
93. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
94. merumuskan rekomendasi penetapan daftar rencana objek penelitian ulang;
95. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
96. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis objek penelitian ulang;
97. merumuskan rekomendasi hasil analisis keberatan dan banding atas audit;
98. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
99. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai;
100. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit khusus lainnya;
101. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
102. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan audit;
103. merumuskan rekomendasi dalam laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
104. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan hearing auditee;
105. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
106. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
107. melakukan pengawasan mutu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit investigasi;
108. melakukan pengendalian teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional;
109. menguji hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
110. menguji hasil penyusunan perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
111. menguji hasil penelitian ulang dokumen kepabeanan dan cukai;
112. menguji hasil penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai;
113. mengevaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
114. merumuskan rekomendasi dalam laporan analisis tujuan tertentu;
115. memvalidasi mutu pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai
internasional;
116. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
117. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori II;
118. melakukan pengendalian teknis penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
119. merumuskan rekomendasi informasi dalam penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
120. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
121. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas sedang;
122. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan kompleksitas rendah;
123. memvalidasi mutu pelaksanaan operasi penindakan segera;
124. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
125. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
126. merumuskan rekomendasi penyusunan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
127. merumuskan rekomendasi penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
128. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas tinggi;
129. memvalidasi mutu pelaksanaan patroli kompleksitas sedang;
130. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
131. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
132. melakukan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
133. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori I;
134. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori II;
135. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta tindak pidana kategori III;
136. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
137. memvalidasi mutu pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
138. merumuskan rekomendasi atas penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai Negara, atau barang milik negara;
139. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
140. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
141. memvalidasi mutu perumusan standar teknis
terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
142. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II;
143. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
144. memvalidasi mutu perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
145. memvalidasi mutu kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
146. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
147. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
148. merumuskan rekomendasi rencana kegiatan kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
149. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
150. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
151. merumuskan rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
152. merumuskan rekomendasi laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
153. merumuskan rekomendasi nota kesepahaman;
154. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
155. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
156. merumuskan rekomendasi tanggapan permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
157. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
158. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
159. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
160. merumuskan rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
161. merumuskan
ketentuan teknis kepabeanan dan cukai;
162. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
163. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
164. merumuskan rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
165. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori II;
166. memvalidasi mutu penyiapan data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
167. mengevaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
168. memvalidasi mutu sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
169. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan
cukai kategori I;
170. melakukan penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
171. memvalidasi mutu pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
172. merumuskan rekomendasi laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
173. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
174. merumuskan rekomendasi pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
175. merumuskan rekomendasi laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
176. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
177. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
178. memvalidasi mutu perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
179. merumuskan rekomendasi laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
180. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
181. merumuskan rekomendasi pengelolaan basis
data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah; dan
182. merumuskan rekomendasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama meliputi:
1. melakukan gelar perkara atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
2. melakukan pendampingan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
3. melakukan kegiatan sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I berdasarkan surat kuasa;
4. melakukan pengawasan mutu audit kepabeanan dan cukai untuk audit berskala nasional;
5. menguji proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
6. melakukan perumusan atau perubahan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
7. menyusun naskah akademik atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri kategori I;
8. melakukan pengujian komprehensif penyusunan naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
9. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
10. melakukan perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
11. melakukan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
12. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan kategori I;
13. melakukan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
14. menganalisis klasifikasi tarif dan barang kategori I; dan
15. menelaah hasil rekomendasi teknis rumusan kebijakan kepabeanan dan cukai.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama meliputi:
1. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori II;
2. naskah surat persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
3. dokumen analisis permohonan redress manifest kategori II;
4. dokumen analisis perumusan surat persetujuan atau penolakan penutupan manifes;
5. naskah surat persetujuan atau penolakan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of;
6. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
7. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
8. dokumen risalah hasil analisis penelitian ulang;
9. dokumen analisis usulan penelitian ulang;
10. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. laporan identifikasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
12. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
13. laporan analisis dokumen mutu;
14. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
15. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
16. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
17. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
18. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
19. dokumen pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
20. laporan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori I;
21. laporan pengendalian teknis tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
22. laporan analisis audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
23. laporan pengendalian rekaman mutu;
24. laporan analisis data pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
25. laporan identifikasi mendalam profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
26. dokumen analisis perizinan fasilitas tempat
penimbunan berikat;
27. dokumen analisis perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
28. dokumen analisis perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
29. dokumen analisis perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
30. dokumen analisis perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
31. dokumen analisis perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
32. dokumen analisis perizinan kegiatan subkontrak;
33. dokumen analisis perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
34. dokumen analisis perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
35. dokumen analisis perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara;
36. dokumen analisis perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
37. dokumen analisis perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
38. dokumen analisis perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
39. dokumen analisis perizinan konsolidasi ekspor;
40. dokumen analisis perizinan admission temporaire / temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
41. dokumen analisis penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
42. dokumen analisis perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
43. dokumen analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
44. dokumen analisis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
45. dokumen analisis fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
46. dokumen analisis perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
47. laporan hasil analisis pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
48. laporan hasil analisis pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
49. dokumen analisis perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
50. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
51. dokumen analisis persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
52. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement;
53. dokumen analisis hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
54. dokumen analisis penerbitan sertifikat authorized economic operator;
55. dokumen analisis tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
56. dokumen analisis penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
57. dokumen analisis pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
58. dokumen analisis registrasi atau akses kepabeanan;
59. dokumen analisis tarif cukai;
60. dokumen analisis perizinan terkait cukai;
61. dokumen analisis fasilitas atau kemudahan cukai;
62. dokumen analisis perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
63. laporan analisis perubahan konversi bahan baku kemudahan impor tujuan ekspor;
64. dokumen analisis pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
65. dokumen analisis formulir kendaraan secara manual;
66. dokumen analisis surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor;
67. dokumen analisis permohonan surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan;
68. dokumen analisis bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
69. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
70. dokumen analisis surat pencairan jaminan, billing dan cek atau surat pemberitahuan;
71. dokumen analisis bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
72. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
73. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping
dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
74. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
75. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
76. dokumen analisis surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
77. dokumen analisis surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar;
78. dokumen analisis surat teguran atau surat peringatan;
79. dokumen analisis surat paksa;
80. dokumen analisis penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
81. dokumen analisis penerbitan surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
82. dokumen analisis surat perintah penyanderaan badan;
83. dokumen analisis surat usulan pencegahan;
84. dokumen analisis surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
85. dokumen analisis surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
86. dokumen analisis surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
87. dokumen analisis monitoring perbendaharaan;
88. dokumen analisis surat pemberitahuan piutang
pajak dalam rangka impor;
89. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan billing;
90. dokumen analisis surat usulan penghapusan piutang;
91. dokumen analisis surat usulan pelimpahan piutang;
92. dokumen analisis laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
93. dokumen analisis penyusunan distribusi target penerimaan;
94. dokumen kertas kerja hasil analisis pemantauan permohonan penyediaan pita cukai;
95. dokumen analisis surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
96. dokumen analisis validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
97. dokumen analisis pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
98. dokumen analisis pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
99. naskah surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
100. naskah surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
101. dokumen analisis evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
102. dokumen analisis surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
103. dokumen analisis surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit
kepabeanan dan cukai;
104. dokumen analisis surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
105. dokumen analisis memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
106. dokumen analisis memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
107. dokumen analisis laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
108. dokumen analisis dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
109. dokumen analisis replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
110. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
111. dokumen analisis kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
112. dokumen analisis pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
113. dokumen analisis kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
114. dokumen analisis program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
115. dokumen analisis ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
116. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
117. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
118. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
119. dokumen analisis tindak lanjut ketentuan teknis
terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
120. laporan gelar perkara kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
121. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
122. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
123. dokumen analisis daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
124. dokumen analisis daftar rencana objek penelitian ulang;
125. dokumen analisis laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
126. dokumen analisis laporan analisis objek penelitian ulang;
127. dokumen analisis hasil keberatan dan banding atas audit;
128. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
129. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
130. laporan hasil audit khusus lainnya;
131. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
132. laporan hasil audit tingkat lanjutan;
133. dokumen analisis monitoring pelaksanaan audit;
134. dokumen analisis monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
135. laporan pelaksanaan hearing auditee;
136. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
137. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
138. laporan hasil audit investigasi;
139. laporan hasil audit berskala nasional;
140. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
141. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
142. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
143. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
144. dokumen analisis tujuan tertentu;
145. laporan kerja sama internasional;
146. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori IV;
147. naskah akademik atau kajian kompleksitas rendah;
148. naskah produk intelijen kepabeanan dan cukai;
149. laporan analisis pasca penindakan;
150. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai;
151. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
152. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori I;
153. laporan validasi teknis pelacakan (K-9);
154. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
155. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
156. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
157. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
158. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
159. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
160. dokumen analisis data pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
161. dokumen analisis data temuan operasi penindakan atau patroli;
162. laporan teknis patroli kompleksitas rendah;
163. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
164. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
165. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
166. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
167. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
168. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
169. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
170. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
171. dokumen analisis penyusunan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
172. laporan perumusan kerja sama teknis kategori IV;
173. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
174. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
175. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori IV;
176. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori IV;
177. laporan hasil analisis joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
178. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
179. dokumen rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
180. dokumen rencana kegiatan kompleksitas sedang;
181. dokumen rencana kegiatan kompleksitas rendah;
182. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
183. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
184. dokumen data rumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
185. dokumen data rumusan laporan periodik;
186. dokumen data rumusan nota kesepahaman;
187. laporan rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
188. laporan rekonsiliasi kompleksitas rendah;
189. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
190. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
191. naskah penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
192. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
193. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
194. naskah pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
195. naskah pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
196. dokumen interpretasi data ketentuan teknis;
197. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
198. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
199. dokumen analisis usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
200. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
201. laporan penilaian pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
202. laporan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
203. laporan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori I;
204. laporan klasifikasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
205. materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
206. laporan pengujian materi informasi kepabeanan dan
cukai kategori II;
207. laporan pengawasan teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
208. laporan pengawasan teknis perekaman kegiatan kepabeanan dan cukai;
209. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
210. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
211. laporan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori I;
212. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
213. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
214. dokumen analisis laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
215. dokumen analisis perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
216. dokumen analisis perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
217. dokumen analisis laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
218. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
219. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
220. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
221. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
222. dokumen analisis laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
223. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
224. dokumen analisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
225. dokumen analisis pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
226. dokumen analisis pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
227. dokumen rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
228. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
229. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda meliputi:
1. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori I;
2. dokumen reviu penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
3. dokumen analisis permohonan redress manifest kategori I;
4. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
5. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui media penyimpanan data;
6. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) dari luar daerah pabean ke kawasan bebas secara manual;
7. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean melalui media penyimpanan data;
8. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean secara manual;
9. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
10. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual untuk penjaluran;
11. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat secara manual;
12. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-03) tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pertukaran data elektronik;
13. pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01) kawasan bebas ke luar daerah pabean melalui pertukaran data elektronik;
14. dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-02) kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus atau kawasan berikat ke kawasan bebas secara manual;
15. dokumen impor jalur merah;
16. dokumen impor jalur merah dengan risalah penelitian dan penetapan;
17. dokumen impor jalur merah dengan surat penetapan barang larangan pembatasan;
18. dokumen impor jalur kuning;
19. dokumen impor jalur kuning dengan risalah penelitian dan penetapan;
20. dokumen impor jalur kuning dengan surat penetapan barang larangan pembatasan;
21. dokumen impor jalur hijau;
22. dokumen impor jalur hijau dengan risalah penelitian dan penetapan;
23. dokumen impor kembali atau ekspor kembali;
24. laporan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori II;
25. dokumen hasil evaluasi penyusunan risalah dokumen hasil analisis;
26. nota hasil penelitian ulang kategori II;
27. dokumen hasil evaluasi penyusunan usulan penelitian ulang;
28. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
29. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
30. laporan reviu dokumen mutu;
31. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori I;
32. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori II;
33. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji internal kategori III;
34. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori I;
35. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori II;
36. dokumen evaluasi pengujian tingkat lanjut contoh uji eksternal kategori III;
37. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
38. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
39. dokumen pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
40. laporan pengendalian teknis audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. laporan evaluasi pengendalian rekaman mutu;
42. laporan pengendalian teknis pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
43. laporan pengawasan teknis profiling pengujian atau identifikasi komoditi maupun jenis barang;
44. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat;
45. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
46. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
47. dokumen hasil evaluasi proses perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
48. dokumen hasil evaluasi proses perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
49. dokumen hasil evaluasi proses perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
50. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kegiatan subkontrak;
51. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
52. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
53. dokumen hasil evaluasi proses perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara;
54. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
55. dokumen hasil evaluasi proses perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
56. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
57. dokumen hasil evaluasi proses perizinan konsolidasi ekspor;
58. dokumen hasil evaluasi proses perizinan admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
59. dokumen hasil evaluasi proses penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
60. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
61. dokumen hasil reviu realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
62. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk;
63. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
64. dokumen hasil evaluasi proses perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
65. dokumen hasil evaluasi proses tindak lanjut pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
66. dokumen hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan
ekspor industri kecil menengah;
67. dokumen hasil evaluasi proses perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
68. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
69. dokumen hasil evaluasi proses penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
70. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement;
71. dokumen evaluasi proses hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
72. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat authorized economic operator;
73. dokumen hasil evaluasi proses tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
74. dokumen hasil evaluasi proses penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
75. dokumen hasil evaluasi proses pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
76. dokumen hasil evaluasi proses registrasi atau akses kepabeanan;
77. dokumen hasil evaluasi tarif cukai;
78. dokumen hasil evaluasi proses perizinan terkait cukai;
79. dokumen hasil evaluasi proses fasilitas atau kemudahan cukai;
80. dokumen hasil evaluasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
81. dokumen hasil evaluasi proses pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
82. dokumen rekomendasi form kendaraan secara manual;
83. dokumen rekomendasi surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor;
84. dokumen rekomendasi surat keterangan revisi dan legalisir form kendaraan;
85. dokumen rekomendasi bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
86. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
87. dokumen hasil evaluasi surat pencairan jaminan, billing, dan cek atau surat pemberitahuan;
88. dokumen rekomendasi bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan;
89. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan;
90. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
91. dokumen hasil evaluasi surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian kompleksitas rendah;
92. dokumen hasil evaluasi surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
93. dokumen hasil evaluasi proses surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
94. dokumen rekomendasi surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat
penetapan perhitungan bea keluar;
95. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat teguran atau surat peringatan;
96. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat paksa;
97. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus;
98. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
99. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat perintah penyanderaan badan;
100. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pencegahan;
101. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan;
102. dokumen rekomendasi surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1);
103. dokumen rekomendasi penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok;
104. dokumen rekomendasi monitoring perbendaharaan;
105. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam impor;
106. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan perubahan atau pembatalan data billing;
107. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan penghapusan piutang;
108. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan surat usulan pelimpahan piutang;
109. dokumen hasil evaluasi laporan proses penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
110. dokumen evaluasi proses penyusunan distribusi target penerimaan;
111. dokumen kertas kerja rekomendasi pemantauan permohonan penyediaan pita cukai;
112. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau
penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor;
113. dokumen rekomendasi validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3);
114. dokumen rekomendasi nota dinas atau surat permohonan pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya;
115. dokumen hasil evaluasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
116. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
117. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
118. dokumen hasil reviu laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
119. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
120. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
121. dokumen hasil reviu surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
122. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
123. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
124. dokumen hasil reviu laporan evaluasi putusan
pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
125. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
126. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
127. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
128. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
129. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
130. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
131. dokumen hasil reviu penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
132. dokumen hasil reviu proses perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
133. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
134. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
135. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
136. dokumen hasil evaluasi perumusan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
137. laporan gelar perkara kategori III terkait kepabeanan
dan cukai;
138. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
140. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai;
141. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang;
142. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan analisis penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai;
143. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang;
144. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan analisis keberatan dan banding atas audit;
145. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
146. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
147. laporan hasil audit khusus lainnya;
148. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
149. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan monitoring audit;
150. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
151. laporan pelaksanaan hearing auditee;
152. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
153. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
154. laporan hasil audit investigasi;
155. laporan hasil audit berskala nasional;
156. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
157. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
158. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
159. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
160. laporan verifikasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
161. dokumen evaluasi proses penyusunan rancangan laporan analisis tujuan tertentu;
162. laporan kerja sama internasional;
163. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori III;
164. naskah akademik atau kajian kategori III;
165. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
166. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan produk intelijen kepabeanan dan cukai;
167. laporan analisis pasca penindakan;
168. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
169. laporan evaluasi kecakapan (K-9);
170. laporan evaluasi operasi (K-9);
171. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. laporan teknis operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. laporan teknis operasi penindakan segera;
175. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. dokumen hasil evaluasi proses perumusan lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
179. laporan teknis patroli kompleksitas tinggi;
180. laporan teknis patroli kompleksitas sedang;
181. laporan mutu patroli kompleksitas rendah;
182. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
183. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai didalam tempat kedudukan kategori II;
184. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai diluar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
189. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
190. dokumen hasil evaluasi proses penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
191. laporan perumusan kerja sama teknis kategori III;
192. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
193. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
194. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori III;
195. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori III;
196. memvalidasi teknis perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
197. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
198. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
199. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
200. dokumen evaluasi proses perumusan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
201. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
202. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
203. dokumen evaluasi proses perumusan laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
204. dokumen hasil evaluasi proses perumusan laporan periodik;
205. dokumen hasil evaluasi proses perumusan nota kesepahaman;
206. dokumen hasil reviu laporan rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
207. dokumen hasil reviu laporan rekonsiliasi kompleksitas rendah;
208. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
209. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
210. dokumen hasil reviu rancangan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
211. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
212. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
213. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
214. dokumen hasil evaluasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
215. dokumen hasil reviu interpretasi ketentuan teknis;
216. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
217. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
218. dokumen hasil evaluasi perumusan usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
219. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori III;
220. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. laporan pengawasan teknis pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan menggunakan media tatap muka;
222. laporan evaluasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
223. laporan pengujian materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
224. laporan validasi teknis sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai;
225. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
226. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
227. laporan validasi teknis pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
228. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
229. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
230. dokumen hasil evaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
231. dokumen hasil evaluasi proses perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
232. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan
evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
233. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
235. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
237. dokumen hasil evaluasi proses penyusunan laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
239. dokumen hasil evaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
240. dokumen hasil evaluasi proses pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
241. dokumen hasil evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
242. laporan validasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
243. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I; dan
244. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya meliputi:
1. dokumen rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai;
2. lembar konsultasi penelitian dokumen kategori I
3. laporan penjaminan kualitas proses penelitian dokumen kategori I;
4. dokumen rekomendasi perencanaan penelitian ulang;
5. nota hasil penelitian ulang kategori I;
6. dokumen rekomendasi usulan penelitian ulang;
7. laporan reviu atas evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
8. laporan pengendalian teknis dokumen mutu;
9. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori I;
10. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
11. laporan pengendalian teknis mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
12. dokumen program pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang;
13. laporan evaluasi pengkajian identifikasi dan klasifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
14. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat;
15. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas migas dan panas bumi;
16. dokumen rekomendasi perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi;
17. dokumen rekomendasi perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
18. dokumen rekomendasi perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
19. dokumen rekomendasi perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
20. dokumen rekomendasi perizinan kegiatan
subkontrak;
21. dokumen rekomendasi perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi;
22. dokumen rekomendasi perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara;
23. dokumen rekomendasi perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara;
24. dokumen rekomendasi perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan;
25. dokumen rekomendasi perizinan kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor;
26. dokumen rekomendasi perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan;
27. dokumen rekomendasi perizinan konsolidasi ekspor;
28. dokumen rekomendasi perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan;
29. dokumen rekomendasi penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor;
30. dokumen rekomendasi perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor;
31. dokumen rekomendasi tindak lanjut realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor;
32. dokumen rekomendasi fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk bea masuk;
33. dokumen rekomendasi fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
34. dokumen rekomendasi perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan;
35. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas
pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
36. dokumen rekomendasi tindak lanjut atas pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
37. dokumen rekomendasi perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh;
38. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri;
39. dokumen rekomendasi hasil penelitian persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator;
40. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement;
41. dokumen rekomendasi penerbitan sertifikat authorized economic operator;
42. dokumen rekomendasi tindak lanjut monitoring evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator;
43. dokumen rekomendasi penetapan atau perubahan mitra utama kepabeanan;
44. dokumen rekomendasi atas pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator;
45. dokumen rekomendasi registrasi atau akses kepabeanan;
46. dokumen rekomendasi tarif cukai;
47. dokumen rekomendasi perizinan terkait cukai;
48. dokumen rekomendasi fasilitas atau kemudahan cukai;
49. dokumen rekomendasi perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
50. dokumen rekomendasi pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai;
51. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan;
52. dokumen rekomendasi surat pencairan jaminan, billing, dan cek atau surat pemberitahuan;
53. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
54. dokumen rekomendasi surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian kompleksitas rendah;
55. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan;
56. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan pemberian imbalan bunga;
57. dokumen rekomendasi surat teguran atau surat peringatan;
58. dokumen rekomendasi surat paksa;
59. dokumen rekomendasi surat perintah penagihan seketika sekaligus;
60. dokumen rekomendasi surat perintah atau surat permohonan penyitaan;
61. dokumen rekomendasi surat perintah penyanderaan badan;
62. dokumen rekomendasi surat usulan pencegahan;
63. dokumen rekomendasi surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, dan pencegahan;
64. dokumen rekomendasi surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor;
65. dokumen rekomendasi surat usulan penghapusan
piutang;
66. dokumen rekomendasi surat usulan pelimpahan piutang;
67. dokumen rekomendasi laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai;
68. dokumen rekomendasi penyusunan distribusi target penerimaan;
69. dokumen rekomendasi pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A);
70. dokumen rekomendasi surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
71. dokumen rekomendasi laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
72. dokumen rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
73. dokumen rekomendasi surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai;
74. dokumen rekomendasi surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
75. dokumen rekomendasi memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
76. dokumen rekomendasi memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non- perpajakan terkait kepabeanan dan cukai;
77. dokumen rekomendasi laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
78. dokumen rekomendasi dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
79. dokumen rekomendasi replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
80. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
81. dokumen rekomendasi kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
82. dokumen rekomendasi pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai;
83. dokumen rekomendasi kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai;
84. dokumen rekomendasi program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
85. dokumen rekomendasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
86. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
87. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
88. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
89. dokumen rekomendasi tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
90. laporan gelar perkara kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
91. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
92. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
93. dokumen rekomendasi penetapan daftar rencana objek audit;
94. dokumen rekomendasi penetapan daftar rencana objek penelitian ulang;
95. dokumen rekomendasi laporan analisis objek audit;
96. dokumen rekomendasi laporan analisis objek penelitian ulang;
97. dokumen rekomendasi hasil analis keberatan dan
banding atas audit;
98. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
99. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
100. laporan hasil audit khusus lainnya;
101. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
102. dokumen rekomendasi hasil monitoring pelaksanaan audit;
103. dokumen rekomendasi hasil monitoring pelaksanaan penelitian ulang;
104. laporan pelaksanaan hearing auditee;
105. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
106. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
107. laporan hasil audit investigasi;
108. laporan hasil audit berskala nasional;
109. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit;
110. laporan evaluasi hasil perencanaan audit;
111. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
112. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
113. laporan evaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
114. dokumen rekomendasi laporan analisis tujuan tertentu;
115. laporan kerja sama internasional;
116. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori II;
117. naskah akademik atau kajian kategori II;
118. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
119. dokumen rekomendasi produk intelijen kepabeanan dan cukai;
120. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas tinggi;
121. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas sedang;
122. laporan mutu operasi penindakan kompleksitas rendah;
123. laporan mutu operasi penindakan segera;
124. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
125. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
126. dokumen rekomendasi lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
127. dokumen rekomendasi laporan tugas operasi penindakan atau patroli;
128. laporan mutu patroli kompleksitas tinggi;
129. laporan mutu patroli kompleksitas sedang;
130. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
131. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
132. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
133. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
134. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
135. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
136. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
137. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
138. dokumen rekomendasi persetujuan atau penolakan penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
139. laporan perumusan kerja sama teknis kategori II;
140. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
141. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
142. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori II;
143. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori II;
144. laporan validasi mutu perumusan tindak lanjut kegiatan joint program kepabeanan dan cukai;
145. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
146. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
147. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas sedang;
148. dokumen rekomendasi rencana kegiatan kompleksitas rendah;
149. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
150. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
151. dokumen rekomendasi laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
152. dokumen rekomendasi laporan periodik;
153. dokumen rekomendasi nota kesepahaman;
154. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
155. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
156. dokumen rekomendasi penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
157. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas tinggi;
158. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas sedang;
159. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor kompleksitas rendah;
160. dokumen rekomendasi pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
161. dokumen rekomendasi interpretasi ketentuan teknis;
162. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan
permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
163. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
164. dokumen rekomendasi usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
165. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori II;
166. dokumen pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
167. laporan evaluasi materi informasi kategori I;
168. laporan validasi mutu sosialisasi materi informasi;
169. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
170. laporan penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
171. laporan validasi mutu pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
172. dokumen rekomendasi laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
173. dokumen rekomendasi perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
174. dokumen rekomendasi perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
175. dokumen rekomendasi laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
176. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
177. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
kategori II;
178. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
179. dokumen rekomendasi laporan kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
180. dokumen rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
181. dokumen rekomendasi pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
182. dokumen rekomendasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama meliputi:
1. laporan gelar perkara kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
2. laporan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
3. laporan hasil sidang atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
4. laporan hasil audit berskala nasional;
5. laporan pengujian proses perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi audit;
6. naskah perumusan atau perubahan ketentuan teknis kategori I;
7. naskah akademik atau kajian kategori I;
8. naskah akademik atau kajian kompleksitas tinggi;
9. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
10. laporan perumusan kerja sama teknis kategori I;
11. laporan asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
12. laporan penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori I;
13. laporan penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori I;
14. laporan klasifikasi tarif dan barang kategori I; dan
15. dokumen telaah hasil rekomendasi teknis rumusan kebijakan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
dengan kualifikasi bidang pendidikan hukum, ekonomi, psikologi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu farmasi, komputer, desain, teknik atau rekayasa, sosial, veteriner, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) atau unit pelaksana teknis (UPT) pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap Angka Kredit:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
(4) Tim Penilai Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina.
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
d. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
kepabeanan dan cukai, atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina atau kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina;
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Bea dan Cukai.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Bea dan Cukai.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.