Correct Article 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN.
(2) Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
(3) Bentuk kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua Panselnas.
Your Correction
