Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah. (2) Hasil nilai akhir/kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri.
Your Correction