Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk diumumkan oleh PPK.
Your Correction