Correct Article 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:
a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau
b. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
Your Correction
