Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
(6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Your Correction
