Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara selain menggunakan CAT BKN. (2) Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala BKN setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari instansi pembina JF paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan. (3) Pedoman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi JF yang paling sedikit memuat: a. jenis seleksi kompetensi; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Your Correction