Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara. (3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT BKN.
Your Correction