Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis tes; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Your Correction