Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN.
(2) Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
(3) SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan tes wawancara.
(4) Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Your Correction
