Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b menggunakan CAT BKN.
(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(3) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes wawasan kebangsaan;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes karakteristik pribadi.
Your Correction
