Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (2) Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. (3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan PPK. (4) Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri. (5) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Your Correction