Correct Article 57
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
(3) Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan
mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelumnya, sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
