Correct Article 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48.
(2) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing- masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
