Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan: a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS; b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK; c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan. (2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan. (3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan Pegawai ASN yang terdapat pada SSCASN sama dengan rincian kebutuhan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri.
Your Correction