Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a. usulan dari Instansi Pemerintah; dan
b. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan kebutuhan untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi, selain memperhatikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga memperhatikan rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF.
Your Correction
