Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Panselnas; dan
b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(2) Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN dan mempersiapkan:
a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan Pegawai ASN;
b. mekanisme seleksi Pegawai ASN;
c. SSCASN dan sistem CAT BKN yang bekerja sama dengan tim audit teknologi dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;
d. sistem pengolahan nilai;
e. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN;
f. pengolahan hasil kelulusan akhir;
g. pemberkasan dan penetapan nomor induk Pegawai ASN; dan
h. layanan bantuan serta media sosial resmi.
(3) Selain perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN menyediakan layanan bantuan serta media sosial resmi.
(4) Layanan bantuan serta media sosial resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam SSCASN.
(5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat melakukan:
a. pengelompokan kebutuhan bagi Instansi Pusat jika diperlukan;
b. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang tambahan untuk Pengadaan PNS jika diperlukan;
c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang selain menggunakan CAT BKN untuk pengadaan PNS jika diperlukan;
d. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk Pengadaan PPPK jika diperlukan;
dan
e. penyusunan pedoman seleksi untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi jika diperlukan.
Your Correction
