Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diketuai oleh Kepala BKN.
(2) Susunan Panselnas terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana;
c. tim pengawas;
d. tim audit teknologi;
e. tim pengamanan teknologi;
f. tim penjamin mutu;
g. sekretariat tim pengarah; dan
h. tim penyusun naskah soal seleksi.
Your Correction
