Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di lnstansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction