Correct Article 68
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di lnstansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
