Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan Pegawai ASN dilakukan dengan ketentuan: a. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan b. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Your Correction