Correct Article 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan Pegawai ASN dilakukan dengan ketentuan:
a. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan
b. pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Your Correction
