Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi: a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau b. penetapan kebutuhan khusus. (2) Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction